
Jakarta,- Ketua Bidang Maritim Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (Kamasta), Ahmad Setiawan , meminta kepada dinas perhubungan provinsi Sulawesi Tenggara (Suktra) untuk menghentikan aktivitas trayek aktivitas transportasi dari PT. Jumbo Mitra Sejahtera (JMS) yang melalui rute Kendari – Pasar Wajo – Bau bau. Pasalnya perusahaan tersebut diduga tidak mengantongi izin usaha transportasi lintas kapal atau izin berlayar serta standarisasi kelayakan kapal angkutan penumpang.
“Kepala Dinas Perhubungan Sultra harus segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas perusahaan JMS ini, karena diduga tidak memiliki izin lintas kapal atau izin berlayar dan standarisasi kelayakan kapal angkutan penumpang sebagaimana termaktub dalam izin usaha transportasi”, ujarnya di Jakarta, Selasa, 11/7/23.
Lebih lanjut Ia mengatakan mestinya PT. JMS hanya melakukan aktivitas usaha transportasi Antar Kota dalam Provinsi (AKDP). Pasalnya perusahaan ini diduga belum mengantongi Izin berlayar di perairan teluk kolono antara desa Batu putih Konawe Selatan menuju Desa Lasiwa Buton Utara
“Kami minta Dinas Pehubungan Sultra untuk periksa segala dokumen dan kelengkapan PT. JMS dalam menjalankan trayek”, ujarnya.
Ahmad Setiawan mengungkapkan Dinas Perhubungan sebagai tim teknis harus bersikap tegas untuk menghentikan sementara aktivitas transportasi PT. JMS sampai dengan syarat-syarat izin transportasi terpenuhi.
“Kadis Perhubungan harus tegas menyikapi persoalan ini, agar tidak ada tumpang tindih atau melanggar aturan perindang-undangan”, tuturnya.
Menurutnya dengan banyaknya suatu badan usaha Transportasi yang melengkapi dokumen maka aktivitas transportasi akan menjadi teratur.
“Sementara kalau dokumen belum lengkap namun masih diberi ruang untuk beraktivitas, ditakutkan akan terjadi konflik”, tutupnya.





