
Jakarta, – Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) menyampaikan dukungan penuh terhadap kebijakan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang memiliki masa berlaku 5 tahun. Kebijakan ini dinilai lebih realistis dan relevan dengan tantangan serta kebutuhan keselamatan berlalu lintas di Indonesia. Polemik terkait pemberlakuan SIM seumur hidup dinilai dapat mengurangi efektivitas upaya pengawasan terhadap pengendara kendaraan bermotor.
Ketua JAN, Romadhon Jasn, menyatakan bahwa kebijakan ini mencerminkan komitmen negara dalam memastikan pengendara tetap memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar keselamatan terkini. “Lalu lintas adalah ruang publik yang terus berkembang, baik dari sisi teknologi maupun regulasi. Masa berlaku SIM selama 5 tahun adalah waktu yang ideal untuk menguji kembali kelayakan pengendara, baik dari sisi fisik, psikologis, maupun kemampuan teknisnya,” ujar Romadhon, Senin (6/1/2024)
Pentingnya Masa Berlaku SIM yang Terukur
Merujuk pada penjelasan Kakorlantas Polri, pemberlakuan SIM seumur hidup sulit diterapkan karena tidak menjamin pengendara tetap layak mengemudi setelah jangka waktu yang panjang. Peninjauan berkala setiap 5 tahun memberikan peluang bagi otoritas untuk memastikan pemegang SIM tetap memenuhi kriteria keselamatan.
Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 September 2023 telah menolak usulan SIM seumur hidup. Putusan tersebut menjadi rujukan utama dalam mempertahankan kebijakan ini. Dengan demikian, kebijakan SIM 5 tahun tidak hanya memiliki dasar logis, tetapi juga legal.
Inovasi Sistem Merit Point
Korlantas Polri kini juga menerapkan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas, yang dikenal dengan Traffic Activity Report atau Merit Point System. Setiap pemilik SIM akan mendapatkan 12 poin dalam setahun. Poin ini akan berkurang sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan:
• Pelanggaran ringan: dikurangi 1 poin.
• Pelanggaran sedang: dikurangi 3 poin.
• Pelanggaran berat: dikurangi 5 poin.
Apabila dalam setahun poin tersebut habis, pengemudi wajib mengikuti uji ulang, dan SIM mereka dapat dicabut sementara. Sistem ini memberikan insentif positif untuk berkendara lebih patuh dan bertanggung jawab.
Mendukung Tujuan Keselamatan Berlalu Lintas
Data kecelakaan lalu lintas dari Korlantas Polri menunjukkan bahwa sekitar 70 persen insiden disebabkan oleh kelalaian pengemudi. Dengan mekanisme perpanjangan SIM setiap 5 tahun dan sistem merit point, pemerintah dapat memberikan edukasi tambahan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas serta mengurangi risiko kecelakaan.
Romadhon juga menilai bahwa kebijakan ini memberikan manfaat sosial dan edukasi yang penting. “Proses perpanjangan SIM tidak hanya soal administrasi, tetapi juga pengingat kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keamanan di jalan raya,” jelasnya.
Penolakan terhadap SIM Seumur Hidup
Usulan pemberlakuan SIM seumur hidup dianggap tidak relevan dengan kebutuhan pengendalian lalu lintas di Indonesia. JAN berpandangan bahwa kebijakan tersebut lebih bersifat populis dan kurang memperhatikan dampaknya terhadap keselamatan publik.
“Kami mendukung penuh langkah Polri untuk tetap menerapkan masa berlaku SIM selama 5 tahun. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga langkah konkret untuk mewujudkan lalu lintas yang lebih aman dan tertib,” tegas Romadhon.
Ajakan kepada Masyarakat
JAN mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan ini sebagai bentuk kontribusi bersama dalam menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih baik. Selain itu, masyarakat diharapkan proaktif dalam memperpanjang SIM tepat waktu dan mengikuti aturan yang berlaku.
“Dukungan masyarakat sangat penting agar kebijakan ini berjalan dengan baik. Mari jadikan keselamatan berlalu lintas sebagai prioritas bersama,” pungkas Romadhon.
JAN menegaskan bahwa kebijakan SIM berlaku 5 tahun merupakan langkah yang tepat untuk memastikan keamanan berlalu lintas di Indonesia. Dengan dukungan dan kerja sama semua pihak, diharapkan kebijakan ini dapat meningkatkan kualitas pengendara dan mengurangi angka kecelakaan di jalan raya. Sistem merit point yang diterapkan juga menjadi terobosan penting dalam menciptakan pengawasan yang lebih efektif.