Jakarta, 24 Agustus 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Kepolisian RI memblokir rekening yang diduga digunakan untuk penggalangan dana aksi unjuk rasa yang direncanakan pada 27 Agustus 2026. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dan disebut sebagai upaya antisipatif.
Namun, kebijakan ini memicu protes dari sejumlah pihak yang mengaku rekeningnya diblokir tanpa alasan yang jelas. Seorang warga yang rekeningnya terkena pemblokiran menyatakan kebingungan dan merasa dirugikan. “Kami salah apa? Rekening ini kami pakai untuk keperluan sehari-hari, bukan untuk demo. Jangan asal blokir!” ungkapnya.
Alasan Pemblokiran
OJK menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan berdasarkan data intelijen dan laporan transaksi mencurigakan yang terindikasi kuat digunakan untuk pendanaan aksi yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan. Ketua Dewan Komisioner OJK menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi kepentingan masyarakat luas dan menjaga kondusivitas negara.
“Kami tidak ingin spekulatif. Pemblokiran ini berdasarkan data dan fakta. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada dana yang disalahgunakan untuk kegiatan yang dapat mengganggu stabilitas,” ujarnya.
Dampak dan Kritik
Pemblokiran rekening menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama mereka yang menggantungkan hidup pada rekening tersebut untuk transaksi harian. Sejumlah kelompok masyarakat sipil menilai tindakan ini melampaui batas dan berpotensi melanggar hak asasi warga negara, termasuk hak untuk menyampaikan pendapat dan melakukan transaksi keuangan yang sah.
“Negara boleh mengawasi, tapi jangan sampai menjadi alat untuk membungkam. Blokir rekening adalah langkah ekstrem yang harus digunakan dengan sangat hati-hati dan berdasarkan aturan yang jelas,” ujar pengamat hukum.
Imbauan untuk Masyarakat
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak jelas sumbernya dan tetap tenang menghadapi situasi ini. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan.
Pemblokiran rekening ini menjadi pengingat bahwa ruang digital juga memiliki aturan. Di tengah kebebasan, tetap ada tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama.






