Masyarkat Ekonomi Asean (MEA) sudah di gaungkan bahkan sudah dimulai dan perlahan sudah masuk secara tidak terasa dampaknya mulai berpengaruh terhadap masyarakat Indonesia. MEA adalah bentuk integrasi ekonomi ASEAN dalam artian adanya system perdagaangan bebas antara Negara-negara asean.
Indonesia dan sembilan negara anggota ASEAN lainnya telah menyepakati perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau ASEAN Economic Community (AEC).
Indonesia salah satu Negara yang berada di kawasan Asia Ternggara secara otomatis sudah include didalam MEA tersebut. Di Indonesia sendiri semenjak lahirnya undang-undang tentang otonomi daerah hingga yang paling terbaru Undang-Undang No 2 Tahun 2015. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Diterapkannya prinsip desentralisasi mengakibatkan adanya Peraturan daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kesatuan sistem hukum nasional.. Pada 9 desember 2015 untuk pertama kalinya mengadakan pemilihan kepala daerah serentak di Indonesia. Dan hasilnya sudah di umumkan oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam menghadapai Masyarakat Ekonomi Asea (MEA) ini kepala daerah terpilih mempunyai tugas yang berat untuk mempersiapkan daerahnya masing-masing. Indonesia sebagai Negara yang menselogankan Bhineka Tungga Ika yaiu walaupun berbeda-beda namu tetap satu. Di Indonesai setiap daerah mempunya etnik, budaya, suku dan sosio kultur masing-masing.
Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), setiap daerah wajib mengedepankan ciri khas setiap daerah itu. apalagi di lihat secara ideology bangsa Indonesia tidak bisa disamankan dengan Negara-Negara Asean lainya. Masyarakat indonesai adalah masyarakat yang komunal bukan masyarakat yang individualistik walaupun sekarang sebagian masyarakat Inodnesai mulai perlahan meninggalkan budaya komunal ini tetapi harus di kembalikan lagi. Indonesaia wajib mengedepankan dan mempertahankan ideology tersebut. Walaupun setiap daerahnya beragam namun dalam pola hidup masyarakat Indonesia ini tetap komunal dalam pola kehidupan sehari-hari.
Salah satunya dalam produk hokum atau kalau didaerah disebut Peraturan Daerah yang dibuat oleh Kepala Daerah bersama DPRD. Selama ini peraturan yang dibuat di Indonesia pada umumnya bersifat otoriter hanya kehendak penguasa tidak berbasis kehendak masyarakat di bawah dengan kata lain produk hukum yang sekarang itu TOP DOWN bukan BUTTOM UP dan secara tidak disadarai beberapa produk hokum yang dibuat sekarang telah mengarahkan masyarakat untuk bersifat individual bukan lagi berprilaku seperti budaya Indonesia itu sendiri yang seperti dikatakan di atsa bahwa masyarakat yang komunal atau dengan kata lain masyarakat yang gotong royong. Hal tersebut terjadi karena produk hokum yang dibuat terkesan memaksa dan tidak menegedepankan sosio kultur yang ada di Indonesia itu sendiri. Oleh karena itu kedepanya produk hokum yang dibuat harus berbasis nilai-nilai kearifan lokal (Local wisdom) di masyarakat, dalam pembuatan naskah akademik pada landasan sosiologis harus benar-benar menggunakan riset yang langsung menyentuh masyarakat. Dan riset itu yang menjadi acuan dalam pembuatan aturan tersebut jangan sampai naskah akademik tersebut cuma dijadikan syarat formalitas namun substansi dari naskah akademik tersebut tidak dihiraukan.
Dalam pembuatan Peraturan Daerah (Perda) penyerapan aspirasi masyarakat sangat penting. Apalagi, di era otonomi luas sekarang ini, kedudukan Perda sangat kuat. Selain materinya bisa memuat ketentuan pidana, terhadap Perda sekarang tak lagi harus adanya control preventif dalam bentuk pengesahan. Jadi setiap kebijakan politik hukum yang diambil harus berbasis kearifan lokal (local wisdom). Apabila hal tersebut tidak dilakukan kedapan dalam Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) Indonesia akan Cuma jadi pengikut, tidak mempunyai daya saing dan daya jual di banding Negara-Negara Asean lainya. Hal yang terburuk dapat diakibatkan apabila sosiokultur di Indonesia tidak di utamakan dalam pembuatan produk hokum kedepanya, Indonesia akan kehilangan budaya dan sosio kultur, sedangkan kita ketahui bahwa Indonesia mempunyai sangat banyak budaya dan suku
Aan Julianda. Mahasiswa pasca sarjana Fakultas Hukum Universitas Bengkulu

