Menurut Knopfemacher, mahasiswa adalah seseorang yang dalam keterlibatannya dengan perguruan tinggi yang di didik dan diharapkan untuk menjadi calon-calon yang intelektual.
Salah satu peran dan fungsi mahasiswa adalah Guardian of Value yaitu Mahasiswa sebagai penjaga nilai-nilai masyarakat yang kebenarannya mutlak: kejujuran, keadilan, gotong royong, integritas, empati dan lainnya.
Mahasiswa dituntut mampu berpikir secara ilmiah tentang nilai-nilai yang mereka jaga. Dan bukan hanya itu saja, mahasiswa juga sebagai pembawa, penyampai, serta penyebar nilai-nilai itu sendiri. Mahasiswa dalam hal hubungan masyarakat ke pemerintah dapat berperan sebagai kontrol politik, yaitu mengawasi dan membahas segala pengambilan keputusan beserta keputusan-keputusan yang telah dihasilkan sebelumnya.
Mahasiswa yang dianggap sebagai kaum intelektual dan memiliki semangat sebagai pemuda akan selalu mempunyai cita-cita masyarakat yang sejahtera dan realisasi efektif keadilan terhadap seluruh elemen masyarakat Indonesia.
Beberapa hal yang dilakukan oleh mahasiswa seperti : Peka terhadap permasalahan, kajian terhadap isu kontemporer, penulisan opini dan kritik terhadap pemerintah, audiensi dengan pemerintah/lembaga berwenang, hingga aksi orasi (demo) mahasiswa adalah bentuk simpatik mahasiswa sebagai kaum intelektual terhadap masyarakat, tetapi selalu dianggap oleh masyarakat sebagai tindakan anarkis mahasiswa yang sangat tidak mencerminkan identitas kaum intelektual.
Perjuangan mahasiswa bermodalkan idealisme dan kebenaran untuk terciptanya keadilan yang dapat dirasakan seluruh masyarakat tanpa memandang jabatan atau apapun yang membedakan antara masyarakat.
Beberapa hal yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut adalah cara yang diharapkan untuk tersalurnya dan didengarkannya aspirasi kepada pemerintah dengan bertujuan membangun bangsa Indonesia dan memberantas oknum yang ingin menghambat kemajuan bangsa Indonesia.
Sesuai dengan pasal 1 ayat (3) UUD 1945 “Negara Indonesia adalah Negara HUKUM”. Dalam hal ini pemerintah wajib untuk melakukan reformasi yang berkaitan dengan hukum beserta penegakkannya.
Implementasi pasal tersebut adalah harapan seluruh elemen masyakarat agar pemerintah dapat membangun bangsa Indonesia dimulai dari “Reformasi Hukum”.
Permasalahan hukum yang terjadi pada saat ini terlalu di bias (samar) kan dengan diubah menjadi sinetron tentang hukum yang selalu ditayangkan di media seakan-akan ruang pengadilan menjadi lokasi syuting dengan berbagai peran watak di dalamnya dan tersedia berbagai episode.
“Reformasi Hukum” yang diharapkan oleh seluruh masyarakat seharusnya menangani beberapa kasus besar di Negara ini dan memihak terhadap rakyat kecil dengan tidak membedakan apapun yang membuat berbeda masyarakat.
Perijinan yang mudah, di hilangkan nya pungli “Pungutan Liar”, perlindungan terhadap konsumen, perlindungan terhadap buruh/pekerja, tidak diskriminasi terhadap rakyat kecil, pemerintah agar tidak terlalu memihak terhadap (investor,pengusaha,maupun penguasa wilayah/daerah) dan selalu mengedepankan keadilan sosial adalah beberapa hal yang sangat di harapkan oleh sebagian besar masyarakat.
Hal itulah yang seharusnya dijadikan oleh pemerintah sebagai referensi awal untuk melakukan “Reformasi Hukum” .
Sebagai mahasiswa dengan memiliki semangat dan jiwa pemuda Indonesia profesionalisme yang agar selalu terjaga dalam mengkaji setiap permasalahan, dan dalam menyampaikan aspirasi maka diharapkan serta diwajibkan supaya mahasiswa tetap selalu menjaga idealisme nya dengan tidak terkontaminasi terhadap dinamika politik, politik uang (money politic) dan arahan penguasa maupun barisan oposisi pemerintah yang menyebabkan tidak murni nya suara mahasiswa sebagai kaum independent dalam memperjuangkan hak rakyat yang seharusnya mutlak di dapatkan, dan dirasakan oleh seluruh masyarakat karena kita memiliki peran sebagai kontrol politik.
Salah satu kewajiban kaum pemuda adalah terus selalu mengingatkan pemerintah hingga aksi orasi (demo) yang dilakukan adalah jalan perjuangan terakhir agar pemerintah ingat tentang hal penting yang harus segera di realisasikan yaitu “Reformasi Hukum” yang dimulai dari beberapa hal tersebut.
Karena masyarakat Indonesia tidak seluruhnya pengusaha, tidak seluruhnya orang kaya, dan tidak semuanya adalah penguasa.
Tetapi seluruh masyarakat melek (membuka mata) dalam seluruh persoalan hukum di Negara ini.
Kita sebagai mahasiswa serta kaum pemuda akan selalu ingat dengan tanggung jawab dan selalu mengingat tentang Kemerdekaan Negara ini adalah bagian dari perjuangan kaum pemuda dan mahasiswa yang selalu setia dengan bermodalkan keberanian serta idealisme kaum pemuda.
Serta kita harus selalu mengingat kebebasan mengeluarkan pendapat bukan berarti kebebasan merusak fasilitas umum pada waktu menyampaikan aspirasi rakyat (aksi orasi (demo).
Wahai pemuda dan mahasiswa selalu ingatlah dengan identitas bangsa ini berpegang teguh terhadap kitab suci, pancasila, sejarah bangsa, sumpah pemuda, dan sumpah mahasiswa.
Ingatlah bait sumpah pemuda “Kami putra-putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia” bait sumpah mahasiswa “Kami mahasiswa Indonesia bersumpah bertanah air satu, tanah air tanpa penindasan”
HIDUP MAHASISWA
SELAMAT MEMPERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA 28 OKTOBER 2016
Erlangga Setyapratama
Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda PERMAHI DPC Surabaya






