Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Mempertanyakkan Netralitas Polri

by Aulia Rachman Siregar
April 7, 2017
in Opini
Reading Time: 2min read
Mempertanyakkan Netralitas Polri
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kewajaran Polri dalam mengkhwatiran kondisi Kamtibmas DKI sangatlah wajar dan perlu kita apresiasi sebagai bentuk tanggungjawab serta fungsi penegak hukum dalam menjaga keamanan DKI. Apalagi kondisi daerah DKI skarang akan menjalanakan Pilkada putaran kedua pada tanggal 19 April mendatang.

Tapi ada yang menarik dari kekhwatiran Polri terhadap kondisi Kamtibmas di DKI. Salah satunya adalah soal surat dari Polri tanggal 4 April kepada Kepala Pengadilan Negeri Jakarta perihal ‘Saran Penundaaan Pembacaan Tuntutan Terhadap Terdakwa Ahok dalam Perkara Dugaan Penistaan Agama’. Surat ini lantas menjadi pertanyaan publik soal netralitas dan kedudukan Polri dalam menyikapai Pilkada Jakarta.

Pasalnya alasan Polri kali ini agak sensitif menyentuh kekhawatiran publik terhadap netralitas dan indenpendensi Polri sebagai penegak hukum. Jika alasan Polri menyurati PN Jakarta Utara untuk menunda agenda pembacaan tuntutan pada Ahok dalam perkara dugaan penistaan agama pekan depan sebagai dasar lewajaran menjaga keamanan di DKI sangatlah tidak logis.

Ada tiga analisa yamg perlu kita lihat dalam muatan surat Polri ke Ketua PN jakarta Utara ini. Pertama, alasan ini justru malah menbentuk opini publik bahwa ada upaya intervensi Polri terhadap konsentrasi JPU yang sedang fokus melakukan tuntutan terhadap Ahok.

Kedua, ada kekhwatiran yang sedang diantisipasi oleh kubu Ahok selaku Pimpinan Pemprov DKI (Gubernur Non Aktif) jika rencana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut dibacakan minggu depan dan tuntutan jaksa melebihi ancaman 5 tahun. Maka tuntutan tersebut memperkuat desakan publik soal desakan kepada Ahok untuk mengundurkan diri dari jabatanya karena melanggar UU Pemerintahan Daerah  nomor 23 tahun 2014 pasal 83 ayat 1 tentang kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD.

Karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

(3) Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Ketiga, surat ini justru menunjukan bahwa Polri sedang membangun opini ke publik bahwa pembacaan rencana tuntutan ke Ahok memberi efek ancaman kamtibmas di DKI. Artinya posisi perkara Ahok bisa menimbulkan instabilitas keamanan di DKI. Padahal jika kita lihat gerakan-gerakan demontrasi yang selama ini menuntut Ahok dipidanakan selalu berjalan damai dan tidak rusuh. Bagi saya surat Kapolri ke PN Jakarta Utara akan berdampak negatif terhadap institusi Polri dimata publik.

Harapan kami warga Jakarta, Polri harus bersikap adil dalam perkara Ahok serta bersikap netral dalam Pilkada DKI.

Saleh Kabakora SH (Pakar Hukum)

Previous Post

DILEMA POLITISI MUSLIM ANTARA PRAGMATISME DAN IDEOLOGISME

Next Post

Pancasila dan keadilan Hukum untuk semua

Related Posts

Pondasi Sistem Logistik Nasional: Refleksi Pengabdian dan Estetika Konstitusi
Opini

Pondasi Sistem Logistik Nasional: Refleksi Pengabdian dan Estetika Konstitusi

April 26, 2026
BGN Kaji Efesiensi Anggaran
Artikel

Audit Triliunan dan Rapuhnya Negara: Mengapa Kebocoran Fiskal Terus Berulang?

April 23, 2026
Mengapa Polri Butuh Lebih dari Sekadar Seremoni Hoegeng Awards?
Artikel

Mengapa Polri Butuh Lebih dari Sekadar Seremoni Hoegeng Awards?

April 6, 2026
Default

Menjaga Marwah Bhayangkara: Mengapa Independensi Polri Adalah Harga Mati

Januari 30, 2026
Opini

Menagih Janji di Balik Sepatu Bot Pramono: Mengapa Jakarta 2026 Masih Menjadi Kolam Raksasa?

Januari 24, 2026
Opini

Lumbung Pangan di Balik Jeruji: Saat Penjara Menyuplai Piring Rakyat

Januari 19, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

PKD Ansor Kabat Perkuat Wawasan Keindonesiaan dan Kebangsaan Kader Muda

Pemuda Muslimin Jakarta Utara Apresiasi Sinergi BGN dan Kemenimipas:Wujudkan Keadilan Gizi Melalui Dapur Lapas

Kasus Dugaan Korupsi BURT DPRK Bintuni Masuk Tahap Penyelidikan

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani

Waspada Penawaran Haji Tanpa Antre Ilegal, Jangan Tergiur

TERPOPULER

PKD Ansor Kabat Perkuat Wawasan Keindonesiaan dan Kebangsaan Kader Muda

Pemuda Muslimin Jakarta Utara Apresiasi Sinergi BGN dan Kemenimipas:Wujudkan Keadilan Gizi Melalui Dapur Lapas

Kasus Dugaan Korupsi BURT DPRK Bintuni Masuk Tahap Penyelidikan

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani

Waspada Penawaran Haji Tanpa Antre Ilegal, Jangan Tergiur

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved