Oleh: Rahmad Nasir, M.Pd ( Staf Pengajar STKIP Muhammadiyah Kalabahi) N[email protected]
Suharsimi Arikunto (2006 :32) merilis faktor-faktor pendukung pembelajaran terdiri atas siswa, guru, kurikulum, sarana prasarana, pengelolaan serta lingkungan dan situasi umum sekolah. Keenam hal ini bersatu padu memberikan pengaruh dan kontribusinya untuk mewujudkan tujuan pembelajaran sesuai yang diharapkan semua pihak. Dengan begitu, maka perlu ada perlakuan terhadap setiap komponen yang disebutkan di atas sehingga masing-masing dimaksimalkan dengan baik.
Salah satu faktor yang vital dan sering disoroti adalah guru. Guru sering dituding menjadi faktor yang paling bertanggung jawab jika tujuan pembelajaran tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan, padahal tidak adil kiranya hanya guru yang menjadi sorotan karena ini adalah sebuah sistem/program pembelajaran yang dipengaruhi berbagai faktor seperti yang sudah disebutkan di atas. Kendati demikian, keyakinan akan peran guru yang vital cukup beralasan, karena jika sarana prasarana pendukung pembelajaran kurang memadai, tetapi guru memiliki kompetensi yang baik maka masih ada harapan untuk mencapai tujuan pembelajaran, sebaliknya jika sarana pasarana itu memadai namun kualitas guru kurang baik maka hampir dipastikan tetap tidak memberikan pengaruh yang signifikan bagi pencapaian tujuan pembelajaran.
Untuk itulah menjadi penting kiranya problem tentang guru harus diperhatikan semua stakeholder yang berkaitan dengan pendidikan. Di Indonesia, persoalan guru selalu menjadi sorotan berbagai pakar pendidikan. Setidaknya ada tiga (3) persoalan tentang guru yang dihadapi bangsa Indonesia, diantaranya yang pertama adalah mutu guru, yang kedua adalah kesejahteraan guru dan yang ketiga yakni politisasi guru.
Dalam UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab IX pasal 39 hingga pasal 44 tentang pendidik dan tenaga kependidikan.Selain itu juga diatur khusus dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen tepatnya di bab IV terkait guru yakni pasal 8 hingga 44 memuat tentang kualifikasi, kompetensi, sertifikasi, hak, kewajiban, wajib kerja, ikatan dinas, pengangkatan, penempatan, pemindahan, pemberhentian, pembinaan, pengembangan, penghargaan, perlindungan, cuti serta organisasi profesi dan kode etik guru.
Selain kedua Undang-undang di atas, diperkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru terdiri dari 68 pasal yang memuat tentang ketentuan umum, kompetensi dan sertifikasi, hak, beban kerja, wajib kerja, pola ikatan dinas, pengangkatan, penempatan, pemindahan, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Tidak hanya sampai di situ, terkait persoalan mutu guru sudah diatur lewat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang memuat tentang berbagai kriteria yang harus dipenuhi guru baik dari sisi kualifikasi akademik, tingkatan satuan pendidikan, hingga persyaratan administrasi lainnya. Sementara yang menyangkut salah satu kebijakan tentang kesejahteraan guru diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan serta Permendiknas RI Nomor 11 tentang perubahan Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007 yang masih dalam tema sertifikasi guru.
Semua amanat konstitusional yang berkaitan dengan guru di atas, memberikan gambaran bahwa pemerintah cukup memberikan perhatian terhadap guru dari sisi regulasi, namun tentu persoalannya ada pada implementasi di lapangan, beberapa aturan yang multitafsir sesuai keragaman sudut pandang dari berbagai pemerhati pendidikan serta kemauan masyarakat/warga negara untuk mendukung segala program pemerintah tentang guru.
Pertanyaannya adalah bagaimana mengatasi tiga (3) persoalan guru di Indonesia ini?. Yang Pertama, dari sisi persoalan mutu guru, guru dituntut untuk memenuhi segala kriteria konstitusional yang disusun pemerintah, contohnya adalah harus menguasi empat (4) kompetensi yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan professional serta memenuhi kualifikasi akademik pada tingkatan satuan pendidikan, mengikuti segala pelatihan dan program-program pengembangan diri yang dilaksanakan oleh pemerintah, swasta maupun berdasarkan kesadaran mengembangkan diri dari guru bersangkutan. Kedua, persoalan kesejahteraan guru diantaranya adalah terjadi kecemburuan diantara para guru seperti antara guru yang PNS dan non PNS, guru yang mendapat sertifikasi dan yang non sertifikasi. Di Indonesia, banyak guru yang kesejahteraannya masih memprihatinkan terutama yang berada di pelosok-pelosok desa. Hal ini menjadi problem tersendiri yang dihadapi pemerintah, sehingga salah satu kebijakan penggelontoran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang 20% diperuntukan untuk membantu pendanaan gaji guru di sekolah. Meski demikian disadari bahwa persoalan kesejahteraan bukan semata tentang penghasilan, namun juga tentang kenyamanan, perlindungan, kesempatan berkarir, kesempatan mengembangkan diri dan sebagainya yang juga harus diperhatikan. Ketiga, persoalan guru akibat politisasi, hal ini paling banyak terjadi di daerah saat memasuki momentum politik seperti pemilu legislatif, pilkada dan pilpres. Para kandidat biasanya selalu menjadikan persoalan pendidikan terutama guru sebagai tema politik yang menarik. Karena begitu banyaknya kuantitas guru sehingga sangat signifikan jika dapat menarik perhatian mereka demi kepentingan politik sesaat. Bukan hanya itu, guru-guru bisa dijadikan tim sukses agar dijanjikan menjadi kepala sekolah, kepala dinas dan lain sebagainya sehingga penentuan kepala sekolah tidak lagi murni beradasarkan kualifikasi yang ditetapkan dalam standar namun berdasarkan karena mantan tim sukses. Persoalan lainnya adalah jika guru ikut bermain politik dan kalah, maka konsekuensinya adalah bisa dimutasi ke daerah-daerah terpencil dan sungguh mengerikan.
Tiga persoalan ini harus diperhatikan betul sebagai refleksi atas nuansa hari pendidikan nasional ini. Guru terjebak dalam perasaan dan rasio yang dilematis antara dua tarikan kutub menjadi guru sebagai panggilan nurani untuk mengurusi masalah sosial kemanusiaan, di satu sisi guru menjadi pilihan pekerjaan untuk memperoleh penghasilan yang cukup untuk menafkahi kehidupan diri dan keluarganya. Sementara guru juga terjebak dalam pilihan dilematis untuk konsisten fokus dalam profesinya, tetapi di sisi lain ada tawaran pragmatis yang menggiurkan dari permainan politik praktis yang kerap menggodanya. Mari menghargai guru. Selamat Hari Pendidikan Nasional. Semoga kualitas pendidikan semakin baik.

