Oleh : Emi Dewi Pramita
”Jika kita hapus negara, kita lenyapkan korupsi”, Gary Becker
Tidak dapat dipungkiri, istilah ”pembangunan” mungkin dapat memicu rasa mual pada banyak kaum terpelajar dan warga biasa.
Sinisme orang-orang biasa di kota atau pundesa. Ketika mereka melihat jalan yang diaspal, jembatan yang diperbaiki, gedungsekolah yang dibangun, warga yang dikumpulkan untuk penataran gizi, atau pembuatan KTP elektronik, mereka bilang: ”Itu hanya proyek!”.
Mungkin dibenak mereka yang dimaksud adalah kolusi penjarahan anggaran pembangunan oleh para kontraktor/pengusaha, politisi, dan pejabat pemerintah.
Itu bahasa sederhana yang mengisyaratkan seberapa akut dan kolosal pembangunan telah membusuk. Bisa saja istilah ”pembangunan” tetap dipakai, tetapi isinya tak lebih dari kontrak-kontrak bisnis melalui kolusi para pengusaha, politisi, dan pejabat.
Kalau tidak ada kebutuhan riil dan manfaat bagiwarga, proyek-proyek itu akan diciptakan dari ketiadaan. Penjarahanan aggaran kompleks Hambalang disebut pembangunan olahraga.
Penjarahan anggaran pengadaan kitabsuci disebut pembangunan agama atau mungkin pembangunan akhlak.
Penjarahan anggaran alat-alat medis disebut pembangunan kesehatan.Bahkan, penjarahan lisensi mobil murah dengan emisi rendah mungkin disebut pembangunan transportasi dan lingkungan. Makin terdengar luhur istilahnya, makin konyol faktanya.
Silahkan menambah daftar contoh. Jika cara menjarah itu dilakukan melalui penggelembungan nilai proyek (mark up), pembuatan perusahaan fiktif, atau cara lain, itu hanya soal taktik dan kadar.
Sebagian besar kasus megakorupsi yang sedang meledak kepublik dan ribuan kasus lain di daerah yang tidak diproses berisi penjarahan anggaran pembangunan ini. Itulah mengapa istilah proyek menjadi kotor dan jorok.
Proyek-proyek yang sebagian atau seluruhnya dilakukan untuk menjarah anggaran pembangunan itu umumnya dipahami sebagai bagian dari apa yang disebut ’pemburuan rente’ (rent-seeking).
Istilah itu dipakai sejak dasawarsa 1960-an oleh para ekonom yang berpandangan bahwa ancaman terbesar terhadap pasar bebas berasal dari regulasi negara.
Adanya otoritas regulasi pemerintah membuat para penjarah berlomba memenangkan privilese-monopoli yang disebut ”rente”.
Itulah mengapa ekonom neoliberal Gary Becker menulis di tahun 1994:
”Jika kita hapus negara, kita lenyapkan korupsi” dan pemburuan rente. Debat perkara ini berlanjut, termasuk pandangan bahwa tidak semua jenis rente merusak. Namun, argument bahwa korupsi dan pemburuan rente akan lenyap dengan menghapus Negara adalah omongan konyol.
Keruwetan debat akademik itu tidak perlu mengganggu kita. Yang mau dikatakan, luasnya penjarahan anggaran pembangunan melalui proyek-proyek merupakan bentuk pemburuan rente.
Itulah mengapa bisa dikatakan bahwa pembangunan di Indonesia telah dan sedang membusuk menjadi proyek memburu rente (pembangunan = proyek + rente). Hampir semua terjadi melalui kolusi pebisnis, politisi, dan pejabat.
Jangan sampai ada proyek kemanusiaan yang memanipulasi data. Arang sekali memang kita semua perhatian pada manipulasi data, manipulasi angka, manipulasi aturan, bila terkait bencana alam. Bila terjadi manipulasi sekalipun, kita terkesan membiarkan padahal setiap penipuan berdampak sistemik.
Kita percaya pada pelaksana yang melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, namun demikian upaya pencegahan manipulasi dan mark-up harus dilakukan pula.Karena hal itu sangat merugikan pemerintah dan kontraktor
*) Penulis adalah mahasiswa Program Studi Ilmu Administrasi Negara Univ. Muhammadiyah Sidoarjo



