Lampung, IndonesiaVisioner– Aksi penolakan Warga Dusun Cilamaya Kampung Jering Bakauheni yang belum menerima ganti rugi terus dilakukan untuk memperjuangkan hak atas status tanah terdampak Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar.
Berbagai upaya telah dilakukan, mulai mediasi, aksi unjuk rasa ke pemerintah kabupaten Lampung Selatan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan, DPRD Kabupaten Lampung Selatan hingga instansi terkait meski belum membuahkan hasil.
Mereka Samin (32 tahun), Indrikah Sahmin (38 tahun), Juanda (70 tahun) dan Dedi (19 tahun) Melakukan protes dengan aksi kubur diri di lokasi Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS), Lampung, Rabu (2/6)
Aksi tersebut dikarenakan pembebasan lahan / tanah mereka untuk JTTS tidak dibayarkan. Dan mereka menuntut :
1.untuk di kembalikan haknya.
2.hentikan pekerjaan mega proyek JTTS sampai hak mereka terpenuhi.
Proyek pembangunan lahan Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi besar hingga kini telah menyelesaikan sepanjang 14 kilometer. (Jal/Vis)


