Visioner.id, Surabaya: Pasca ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan kantor DPRD Kota Madiun, Soemanto satu di antara enam tersangka mengembalikan uang kerugian negara ke Kejati Jatim. Uang senilai Rp 312.596000 diserahkan kepada penyidik Kejati Jatim melalui kuasa hukumnya, Rabu 1 Juni.
Soemanto merupakan satu dari tiga tersangka yang berperan sebagai konsultan dan ditelah ditahan Kejati Jatim. Dua tersangka lainnya yang ditahan, yakni Sugijanto selaku Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Madiun, dan Iwan Suasana selaku konsultan. Tiga tersangka lainnya yaitu Hedi Karnomo Direktur PT Aneka Jasa Pembangunan (AJP) selaku perusahaan yang mengerjakan pembangunan, dan pelaksana proyek M Sonhaji dan Kaiseng alias Aseng.
Kuasa hukum Soemanto, Baskoro Hadi Susilo mengatakan, korbannya hanyalah sebagai korban dalam kasus ini. Sebab, kliennya sama sekali tidak pernah menerima aliran dana dari hasil proyek tersebut.
“Uang yang kami kembalikan itu uang milik PT AJP, bukan dari aliran dana korupsi,” katanya, saat di Kejati Jatim, Rabu (1/6/2016).
Dijelaskan Baskoro, dalam pembangunan proyek ini PT AJP pernah meminjam uang kepada kliennya sebesar Rp 525 juta pada Oktober 2015. Lalu uang itu dikembalikan pada 21 Januari 2016. PT AJP mengembalikan hutang kepada Soemanto senilai Rp 800 juta.
“Ada kelebihan pembayaran hutang. Dan Pak Soemanto tidak mengetahuinya kalau ternyata uang sudah dikembalikan dan jumlahnya lebih,” katanya.
Namun, meski uang telah dikembalikan, PT AJP kembali meminjam uang kepada Soemanto pada 24 Januari 2016 senilai Rp 700 juta. Menurut Baskoro, peminjaman uang kepada kliennya itu ada perintah dari salah satu pejabat di Kota Madiun.
“Kalau nama pejabatnya saya enggak bisa menyebutkan. Yang pasti, kalau dihitung, justru PT AJP yang memiliki hutang kepada klien kami sekitar Rp 400 juta,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Penyidikan Kejati Jatim, Dandeni Herdiana membenarkan jika salahsatu tersangka mengembalikan uang negara. Uang itu untuk sementara akan disimpan di penyimpanan barang bukti. Terkait adanya keterlibatan pejabat, baik dari pimpinan DPRD maupun Pemkot Madiun, masih didalami penyidik.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada juga. Karena kasus ini pada awalnya sudah ada persekongkolan,” ujarnya. (mkr)






