Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Mahasiswi gugat sistem penilaian Universitas Yarsi

by Aulia Rachman Siregar
Juni 3, 2016
in Peristiwa
Reading Time: 2min read
Mahasiswi gugat sistem penilaian Universitas Yarsi
0
SHARES
363
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Visioner.id Jakarta-Mahasiswi Univeristas Yarsi, Princess Janf, 18, menggugat pihak kampus. Ia mempertanyakan sistem penilaian yang tidak transparan dan tidak obyektif. Gugatan perkaranya sudah masuk pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan dilaporkan kepada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti), Mabes Polri, serta lembaga Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis).

“Alih-alih memberikan penjelasan yang rinci, Rektor (Universitas Yarsi)malah memberi kami sanksi berupa hukuman turun angkatannya dua tingkat menjadi angkatan 2015, tentu ini sangat merugikan dari sisi waktu, biaya, dan juga moril,” ujar Princess di PTUN Jakarta, kemaren, Selasa (31/5).

Mahasiswi Kedokteran Gigi Angkatan 2013 yang hadir tanpa didampingi pengacara itu bertekad menunjukkan keberaniannya untuk melawan oligarki kekuasaan perguruan tinggi. Bagi dia, itu bagian dari upaya memperjuangkan hak konstitusi atas pendidikan dan sekaligus upaya untuk memperbaiki dunia pendidikan nasional.

Ia juga mengatakan tidak hanya berfokus untuk mengubah nilai mata kuliahnya yang diyakini ‘direkayasa’ oleh kampus, tetapi juga menguji sistem penilaian Universitas Yarsi, yang mungkin juga terjadi di beberapa perguruan tinggi lainnya.

“Artinya, jika gugatannya dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta, maka perguruan tinggi di Indonesia perlu banyak berbenah diri untuk memenuhi Permenristek Dikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi,” ujar mahasiswi yang juga mengambil bangku kuliah di dua perguruan tinggi negeri ini.

Lebih jauh, Princess menjelaskan pihak kampus melakukan kesalahan prosedur formal dengan menerbitkan Kartu Hasil Studi (KHS) yang dikeluarkan sebelum pelaksanaan ujian berakhir. “Bagaimana bisa KHS sudah keluar, sementara ujiannya sendiri belum dilaksanakan?” katanya.

Hal lain yang membuatnya heran ialah Rektor secara tegas melarang mahasiswa melihat rincian nilai mata kuliah dan melarang dosen menunjukkan nilai kepada mahasiswanya. Bahkan pihak kampus juga menyatakan orangtua mahasiswa tidak memiliki etika jika ingin melihat rincian nilai mata kuliah anaknya, karena nilai tersebut telah dirapatkan oleh para dosen.

“Rektor menyatakan nilai mata kuliah merupakan otoritas dan hak mutlak kampus, dan tidak boleh ada pihak mana pun yang mempertanyakan atau melihat rincian nilai mata kuliah, hal ini yang ingin kami dobrak,” kata siswi jebolan SMAN 3 Jakarta ini.

Ketika dimintai konfirmasi, pihak Universitas Yarsi dengan tergugat Rektor, Dekan, dan Ketua Yayasan Yarsi melalui pengacaranya, Sinta Handyani, menyatakan akan melengkapi bukti tertulis dan memberikan bukti tambahan. Sayangnya, pengacara tergugat tidak berhasil menghadirkan saksi fakta dari Yarsi.

Pada persidangan berikutnya, Princess merencanakan menghadirkan saksi ahli dari Kemenristek dan Dikti, Koordinator Kopertis III, Komisi Ombudsman RI, dan BAN-PT untuk membuktikan keenam kesalahan yang dilakukan oleh Universitas Yarsi tersebut.

“Saya sudah bersurat kepada Kapolri dan minta perlindungan hukum. Saya juga akan mengambil langkah hukum pidana dan perdata untuk transparansi sistem penilaian Pendidikan Tinggi di Indonesia,” kata Princess. (Jasn/Vis)

 

 

 

Tags: gagat kampusmahasiswi yarsisistem penilaian
Previous Post

Khofifah : Kejahatan Seksual Terhadap Anak Tertinggi Ada Di Jawa Timur

Next Post

Terdakwa istri ke 4 mendiang Sultan Ternate mengaku seperti Siti Maryam

Related Posts

Gunung Semeru erupsi 7 kali Senin pagi, tinggi letusan mencapai 1,1 km
Daerah

Gunung Semeru erupsi 7 kali Senin pagi, tinggi letusan mencapai 1,1 km

April 6, 2026
Gunung Dukono Maluku Utara erupsi Senin, lontarkan abu 1.000 meter
Peristiwa

Gunung Dukono Maluku Utara erupsi Senin, lontarkan abu 1.000 meter

April 6, 2026
Daerah

BPBD DKI Laporkan 5 RT Terendam Banjir Rob di Kepulauan Seribu

Januari 4, 2026
Daerah

Gubernur ajak warga jaga kerukunan beragama ciptakan Papua harmonis

Januari 4, 2026
Peristiwa

Minggu, BMKG: Cuaca berawan hingga hujan terjadi di mayoritas RI

Januari 4, 2026
Peristiwa

Program Servis Motor Gratis Polri untuk Korban Banjir Sumatra Tuai Apresiasi dari Masyarakat

Desember 30, 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA CABANG JAKARTA UTARA GELAR NOBAR DAN DISKUSI FILM “PESTA BABI”: SOROTI KRISIS LINGKUNGAN DAN KEADILAN SOSIAL

Emas Antam To The Moon Rekor Rp2,8 Juta, Tapi Saham ANTM Malah Longsor 17%! Ada Apa?

Harmoni Politik: Publik Membenarkan Penjelasan Dasco Terkait Keikhlasan Istana

RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara

Kawal Gernas Migran Aman, JNPM Dukung Langkah Menteri Mukhtarudin

PKD Ansor Kabat Perkuat Wawasan Keindonesiaan dan Kebangsaan Kader Muda

TERPOPULER

PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA CABANG JAKARTA UTARA GELAR NOBAR DAN DISKUSI FILM “PESTA BABI”: SOROTI KRISIS LINGKUNGAN DAN KEADILAN SOSIAL

Emas Antam To The Moon Rekor Rp2,8 Juta, Tapi Saham ANTM Malah Longsor 17%! Ada Apa?

Harmoni Politik: Publik Membenarkan Penjelasan Dasco Terkait Keikhlasan Istana

RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara

Kawal Gernas Migran Aman, JNPM Dukung Langkah Menteri Mukhtarudin

PKD Ansor Kabat Perkuat Wawasan Keindonesiaan dan Kebangsaan Kader Muda

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved