Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Khofifah : Kejahatan Seksual Terhadap Anak Tertinggi Ada Di Jawa Timur

by Aulia Rachman Siregar
Juni 3, 2016
in Daerah, Nasional
Reading Time: 2min read
Khofifah : Kejahatan Seksual Terhadap Anak Tertinggi Ada Di Jawa Timur
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDONESIA VISIONER, Surabaya – Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansamenyebutkan, angka kejahatan seksual dengan pelaku dan korban pelajar SMA di Jawa Timur tertinggi, sedangkan untuk pelaku SD yang tertinggi di Jawa Barat.

“Untuk masalah kekerasan seksual, Jawa Timur nomor satu di Indonesia. Tapi, saya ingatkan, kasus kekerasan seksual di Indonesia, sudah masuk kategori kejahatan seksual,” tutur Khofifah usai menghadiri Pelepasan Siswa Purna Didik Tahun 2015-2016 Yayasan Taman Pendidikan dan Sosial Nahdlatul Ulama (YTPSNU) Khadijah Surabaya, Jatim, Kamis 2 Juni 2016.

Dia mengatakan, kejahatan seksual tersebut karena sudah memunculkan sadisme dalam perlakuannya. Terlebih lagi, kejahatan seksual tersebut sudah beranjak secara berkelompok sehingga menimbulkan trauma mendalam bagi korbannya. Korban juga sampai meninggal dunia.

Khofifah menegaskan, kasus kejahatan seksual yang mendera Jawa Timur lebih banyak terjadi di tingkatan SMP dan SMA, kasus tersebut mulai dari pelaku hingga korbannya.
“Pelaku dan korban SMP dan SMA tertinggi di Jawa Timur, kalau SD banyak terjadi di Jawa Barat,” ucap dia.

Dia mengaku pernah menyampaikan kepada beberapa elemen masyarakat, agar data tersebut diketahui guru di SMP/SMA di Jawa Timur. Supaya, ada penyelesaian dan solusi untuk mengurangi kejahatan seksual.
Khofifah menjelaskan, kategori kejahatan seksual tersebut menandakan adanya kegentingan di dalam maksimalisasi perlindungan anak dari aksi asusila tersebut. Apalagi, kasus ini banyak muncul di beberapa titik atau terjadi di daerah dan kota di Indonesia yang jauh tertinggal.

“Saya ingin sampaikan bahwa konteks Peraturan Perundang-undangan untuk memaksimalkan perlindungan anak, agar jangan sampai menjadi kejahatan seksual. Karena, masalah ini bukan sekadar kekerasan seksual, melainkan sudah mengarah ke kejahatan seksual,” kata Mensos.

Khofifah mengatakan, pemerintah melihat kasus kekerasan seksual di negeri ini sudah dalam kondisi memprihatinkan. “Presiden melihatnya bukan lagi kekerasan seksual, tapi kejahatan seksual disertai sadisme,” ujar Khofifah.

Karena itu, dibuatlah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang di dalamnya memuat hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual dengan korban anak-anak. Perppu itu sudah diteken dan dibahas di DPR.

“Perppu Kebiri adalah hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual dengan korban anak-anak dan dilakukan berkali-kali. Seperti apa penerapannya, menunggu Peraturan Pemerintah,” kata Mensos.

Mensos juga menyampaikan, di Perppu itu juga diatur pengawalan atau pemulihan terhadap korban kejahatan seksual. Tiga Kementerian ditugaskan untuk kepentingan itu. Yakni Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial. “Tapi juga masih menunggu Peraturan Pemerintah,” ucap Khofifah. (Hdr-VIS)

Previous Post

Ini Alasan Harga Jual BBM PT Pertamina Lebih Murah Di Bandingkan Shell

Next Post

Mahasiswi gugat sistem penilaian Universitas Yarsi

Related Posts

Dasco: Komisi II Serap Aspirasi Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Cegah JR Berulang
Nasional

Dasco: Komisi II Serap Aspirasi Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Cegah JR Berulang

Juli 22, 2026
Kapolri Ingatkan Potensi Perpecahan, Saatnya Kita Perkuat Persatuan
Nasional

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Juli 18, 2026
Kapolri Ingatkan Potensi Perpecahan, Saatnya Kita Perkuat Persatuan
Nasional

Kapolri Ingatkan Potensi Perpecahan, Saatnya Kita Perkuat Persatuan

Juli 15, 2026
Gerindra Hormati Putusan MK: Pilkada Langsung Tetap Amanah Reformasi
Nasional

Gerindra Hormati Putusan MK: Pilkada Langsung Tetap Amanah Reformasi

Juli 7, 2026
JAN: Ajakan Kapolri Jaga Persatuan Adalah Sikap Kenegarawanan yang Tepat
Nasional

JAN: Ajakan Kapolri Jaga Persatuan Adalah Sikap Kenegarawanan yang Tepat

Juli 7, 2026
Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital
Nasional

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

Juli 4, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Dasco: Komisi II Serap Aspirasi Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Cegah JR Berulang

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

TERPOPULER

Dasco: Komisi II Serap Aspirasi Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Cegah JR Berulang

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved