Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

PT.Harita Grup Diduga Bermasalah, LAP – LHI Sambangi ESDM

by Visioner Indonesia
Desember 9, 2019
in Nasional, Peristiwa
Reading Time: 2min read
PT.Harita Grup Diduga Bermasalah, LAP – LHI Sambangi ESDM
0
SHARES
169
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Puluhan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Lingkar Aktivis Peduli Lingkungan Hidup Indonesia, berencana melakukan aksi unjuk rasa depan Kantor Pusat Menteri ESDM dan Kantor Pusat PT. HARITA GROUP dan MABES POLRI, rencana aksi tersebut berlangsung pada, Rabu, (11 Desember 2019).

Aksi Ini adalah salah satu tugas dan tanggung jawab kami sebagai generasi penerus bangsa, “ini kasus terjadi di Halmahera Selatan, kita tidak tahu, kasus yang sama terjadi di daerah lain.” PT. Harita ini kan besar, bisa jadi kasus yang sama ada di tempat lain, maka kami akan mempresure di Halmahera Selatan dulu, agar semua bisa terbuka. Ujar, Fadli, (Koordinator Aksi) saat di hubungi via WhatsApp Messengernya. Senin, (09/12).

Kami juga masih ingat bahwa, salah satu Staf Ahli Bidang Investasi dan Pengembangan Infrastruktur Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Prahoro Nurtjahyo mengatakan, Pemda harus melakukan evaluasi terhadap tambang di Maluku Utara. Izin pertambangan di Maluku Utara akan dievalusi melalui Pemerintah Daerah. Kalau izin pertambangan di Malut akan dicek data dan akan melakukan evaluasi. Apabila ada masalah pasti ditegur melalui Pemda. Untuk itu perlu ada gerakan jalanan agar Pak Menteri juga tahu, apakah hal ini sudah di lakukan atau tidak? Tutur Fadli

Adapun aksi tersebut dengan tuntutan sebagai berikut : Mendesak Menteri ESDM segera cabut IUP PT. HARITA GROUP yang diduga telah melakukan ekspor illegal yang bertentangan dengan UU No.4/2009 tentang Mineral dan Batubara, PERMEN No.7/2012 dan PERMEN No.20/2014, di Kawasi Kab. Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara.

Mereka juga mendesak BARESKRIM MABES POLRI segera panggil dan periksa Direktur Utama LIM HARYANTO WIJAYA Direktur Utama PT. HARITA GROUP atas perbuatan melawan hukum penyerobotan lahan tanah masyarakat adat di desa Kawasi Kab. Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara.

Selain itu, mereka desak BARESKRIM MABES POLRI segera usut tuntas dugaan kasus Korupsi LIM HARYANTO WIJAYA pemilik PT. HARITA GROUP yang merugikan negara milyaran rupiah.

Adapun landasan teori dari aksi tersebut berasal dari hasil kajian dan beberapa informasi yang mereka dapatkan dari beberapa sumber. Ujar Fadli

Dalam kajian kami, terdapat dugaan, terkait perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan LIM HARYANTO WIJAYA pemilik PT. HARITA GROUP yang merugikan keuangan negara yang begitu besar, serta ekspor tambang illegal dan pengambilan hak hak tanah masyarakat adat di desa Kawasi Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara. Perbuatan ini berdampak pada kerugian negara dan keberlanjutan kehidupan masyarakat adat yang ada di desa tersebut. Tuturnya.

Maka dari hasil kajian dan informasi itulah kami dengan ini kami berinisiatif melakukan sebagaimana saya sebutkan. Kata Fadli

Pada akhir WhatsApp messenger Fadli menjelaskan bahwa, adapun perangkat Aksi yang mereka siapkan adalah, Spanduk, Bendera, Mobil Sound, Metro Mini, Ban Mobil.

Untuk diketahui, kami juga sudah memasukkan surat izin aksi ke Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya. Jadi tidak ada alasan, kami akan kawal kasus ini sampai kasus yang sama di daerah lain terbongkar. Tutupnya

Previous Post

TPPU Anggaran 2010 -2015 : APMAM desak KPK mengeluarkan SPRINDIT terhadap Bupati kabupaten Keerom Moh. Markum dan Istrinya.

Next Post

Tuntaskan Segala Permasalahan HAM Masa Lalu dan Masa Kini, KAMRI Gelar Aksi di Jalan Alauddin Makassar

Related Posts

Kapolri Ingatkan Potensi Perpecahan, Saatnya Kita Perkuat Persatuan
Nasional

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Juli 18, 2026
Kapolri Ingatkan Potensi Perpecahan, Saatnya Kita Perkuat Persatuan
Nasional

Kapolri Ingatkan Potensi Perpecahan, Saatnya Kita Perkuat Persatuan

Juli 15, 2026
Gerindra Hormati Putusan MK: Pilkada Langsung Tetap Amanah Reformasi
Nasional

Gerindra Hormati Putusan MK: Pilkada Langsung Tetap Amanah Reformasi

Juli 7, 2026
JAN: Ajakan Kapolri Jaga Persatuan Adalah Sikap Kenegarawanan yang Tepat
Nasional

JAN: Ajakan Kapolri Jaga Persatuan Adalah Sikap Kenegarawanan yang Tepat

Juli 7, 2026
Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital
Nasional

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

Juli 4, 2026
Menhut klarifikasi isu keterlibatan dalam OTT KPK Bupati Kuansing
Nasional

Menhut klarifikasi isu keterlibatan dalam OTT KPK Bupati Kuansing

Juli 4, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni

TERPOPULER

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved