Jakarta, 10 September 2026 – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim, menegaskan bahwa kesenian sound horeg tidak perlu dilarang, melainkan harus diatur agar tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Pernyataan ini disampaikan menanggapi maraknya keluhan publik terkait kebisingan sound horeg yang kerap beroperasi hingga dini hari.
“Sound horeg itu kan bagian dari ekspresi budaya dan seni masyarakat. Jangan dilarang, tapi harus diatur. Pemerintah daerah perlu membuat regulasi yang jelas soal jam operasional, intensitas kebisingan, dan lokasi yang diizinkan,” ujar Luqman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Keluhan Masyarakat dan Dampak Sosial
Belakangan ini, sound horeg menjadi perbincangan hangat di berbagai daerah. Sejumlah warga mengeluhkan getaran bass yang berlebihan, suara yang mengganggu istirahat, hingga dampak psikologis bagi anak-anak dan lansia. Bahkan, di beberapa daerah, sound horeg sempat memicu konflik antarwarga.
Luqman menilai bahwa keluhan tersebut wajar dan harus direspons serius oleh pemerintah. “Kita tidak boleh menutup mata pada keluhan warga yang merasa terganggu. Tapi solusinya bukan pelarangan total, melainkan penataan yang adil bagi semua pihak,” jelasnya.
Aturan yang Dibutuhkan
Menurut Luqman, ada beberapa aspek yang perlu diatur dalam regulasi sound horeg:
- Jam operasional: Sound horeg harus memiliki batas waktu yang jelas, misalnya tidak boleh beroperasi setelah pukul 22.00 WIB.
- Intensitas kebisingan: Ada standar desibel maksimal yang diizinkan agar tidak mengganggu kesehatan pendengaran dan ketenangan warga.
- Lokasi: Sound horeg harus ditempatkan di area yang jauh dari permukiman padat penduduk, rumah sakit, dan sekolah.
- Izin dan pengawasan: Setiap penyelenggara harus memiliki izin dari pemerintah daerah setempat dan diawasi secara berkala.
- Sanksi: Ada sanksi tegas bagi pelanggar, mulai dari teguran hingga denda atau penyitaan peralatan.
“Jadi jangan hanya dilarang. Justru dengan diatur, sound horeg bisa tetap hidup sebagai bagian dari seni budaya, tapi tidak mengorbankan hak warga untuk hidup tenang,” tegas Luqman.
Pemerintah Daerah Diminta Segera Bertindak
Luqman mendorong pemerintah daerah, terutama di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat yang menjadi basis sound horeg, untuk segera menyusun peraturan daerah atau setidaknya surat edaran yang mengatur operasional sound horeg.
“Jangan menunggu ada korban atau konflik baru bertindak. Ini soal ketertiban dan kenyamanan bersama. Pemerintah harus hadir mengatur, bukan hanya melarang,” ujarnya.
Pendekatan Kultural dan Ekonomi
Selain aspek regulasi, Luqman juga menekankan pentingnya pendekatan kultural dan ekonomi. Ia menyoroti bahwa sound horeg telah menjadi sumber mata pencaharian bagi banyak orang, mulai dari operator, teknisi, hingga pedagang di sekitar acara.
“Kalau langsung dilarang, mereka yang menggantungkan hidup dari sound horeg bisa kehilangan penghasilan. Ini juga harus dipikirkan solusinya,” tambahnya.
Oleh karena itu, ia mengusulkan agar pemerintah daerah memfasilitasi sound horeg untuk tampil di acara-acara resmi, festival, atau pesta rakyat yang terpusat, sehingga tetap bisa beroperasi tanpa mengganggu ketenangan warga.
Respons Publik dan Harapan
Sejumlah warga menyambut baik usulan DPR tersebut. “Setuju, jangan dilarang, tapi atur. Yang penting jangan sampai mengganggu orang istirahat,” kata Rina, seorang warga Sidoarjo.
Namun, sebagian pihak tetap menginginkan penindakan tegas bagi sound horeg yang beroperasi secara ilegal dan mengganggu ketertiban umum. “Kalau sudah diberi aturan tapi masih membandel, ya harus ditindak tegas,” ujar warga lainnya.
DPR berkomitmen untuk terus mengawal isu ini agar ada keseimbangan antara kebebasan berekspresi, pelestarian seni budaya, dan perlindungan hak masyarakat untuk hidup tenang.















