Jakarta, IndonesiaVisioner-. Kapolri dapat menjatuhkan sanksi pada jajaran Detasemen Khusus 88 (Densus 88) lalai yang menyebabkan terduga teroris Siyono meninggal dunia. Pemberian sanksi melalui hasil investigasi bersama untuk mencari kebenaran terhadap masalah itu. Hal ini diungkapkan Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani di Jakarta. (27/3)
“Kalau terbukti ada pelanggaran maka joint team bisa menyampaikan temuannya dan Kapolri menetapkan sanksinya,” kata Arsul
Direncanakan, DPR akan memanggil Kapolri terkait masalah meninggalnya terduga teroris dalam pengawalan Densus 88. “ini menjadi pokok bahasan yang akan ditanyakan pada Kapolri ” beber Asrul
Selain itu, Komisi III DPR akan memasukkan temuan Komnas HAM dalam data pendukung dalam meminta penjelasan ke Kapolri. Sebelum ada investigasi mendalam dari tim gabungan antara Propam Polri, Komnas HAM dan LPSK, komisi III tidak ingin menyinggung soal sanksi yang patut diberikan pada jajaran Densus 88 yang lalai.
Kapolri harus memerbaiki SOP di jajaran Densus 88. Tujuannya, agar proses pengawalan terhadap terduga teroris tidak mengalami hal-hal yang sama seperti yang dialami Siyono. Tutup Asrul ( MR. Vis)






