
Jakarta,- Jaringan Aktivis Nusantara meyakini Richard Eliezer atau Bharada E masih dapat menjadi anggota Polri setelah divonis 1,5 tahun penjara atas perkara pembunuhan Yosua atau Brigadir J.
Ketua Romadhon Jasn mengapresiasi vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Eliezer tersebut. Vonis itu menunjukkan majelis hakim telah mempertimbangkan masukan dan rasa keadilan masyarakat.
Romadhon juga mengapresiasi majelis hakim yang mempertimbangkan status justice collaborator Richard Eliezer dan kita juga memberikan hormat atas kinerja dari Polri, Jaksa, dan Hakim. Sehingga harapan untuk penegakan hukum indonesia mulai kembali dipercaya masyarakat.
“Selain pertimbangan subjektif, objektif tetapi juga mempertimbangkan masukan-masukan masyarakat dan memperhatikan rasa ketidakadilan,” kata Romadhon di Jakarta, Jum’at (17/2/2023).
Jaringan Aktivis Nusantara meyakini Kapolri akan memberikan yang terbaik kepada Eliezer masih dapat menjadi anggota Polri setelah menjalani hukuman sesuai vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis yang jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa itu diharapkan menjadi pertimbangan dalam sidang kode etik Polri agar Eliezer tetap aktif menjadi anggota Polri.
Secara umum, Romadhon menambahkan putusan terhadap Eliezer akan berdampak baik di masa depan pada sistem peradilan pidana di Indonesia karena status justice collaborator diakui.
Diberitakan, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun dan enam bulan atau 1,5 tahun pidana penjara terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Majelis hakim menyatakan Eliezer terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 1 tahun dan enam bulan,” kata hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).





