Jakarta, Koordinator Pusat Pemuda Amanat Nasional (PAN) bakal melaporkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan meloloskan Calon Anggota Legislatif (Caleg) sebagai penyelengara pemilu yakni Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Meloloskan salah satu kader partai politik yang terdaftar sebagai Calon Anggota legislatif sebagai penyelengara pemilu adalah pelanggaran kode etik berat yang akan berakhir pada pemberhentian”, ucapnya Akril di Jakarta, Jum’at, 8/3/2024.
Akril menyampaikan dalam proses rekrutmen KPPS di Konawe Selatan diduga tidak menerapkan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien.
“Dengan kejadian ini pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 yang akan diselenggarakan menjadi tercederai”, ucapnya.
Akril meminta DKPP untuk memberhentikan seluruh penyelenggara pemilu di Konawe Selatan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dan melanggar UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dengan di loloskannya inisial A salah satu caleg partai sebagai penyelenggara anggota KPPS.
“Kami minta DKPP untuk ikut memberhentikan komisioner bawaslu Konsel juga karena di duga membiarkan atau tidak teliti dalam melakukan pengawasan terhadap perekrutan penyelenggara KPPS”, ujarnya.
Akriln menjelaskan Keterlibatan dalam kepengurusan partai politik, merupakan salah satu hambatan untuk menjadi penyelenggara Pemilu 2024 mendatang.
“Ketika yang bersangkutan menjadi pengurus Partai Politik, bisa dipastikan tidak netral, karena akan mendukung atau memilih partai politik dukungannya. Sehingga, KPU RI tidak main-main mengenai itu. Bahkan, dalam PKPU No 36 tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS, dijelaskan tidak menjadi anggota partai politik, minimal 5 tahun”, tutupnya.
Untuk diketahui , persyaratan untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS, mengacu pada peraturan PKPU No 36 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS tercantum sebagaimana berikut
- Warga negara Indonesia. Berusia Paling Rendah 17 Tahun.
- Setia Kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai Integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak Menjadi Anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.
- Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan.
- Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari pengunaan narkotika.
- Pendidikan minimal SMA atau Sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
- Belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS .
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.