
JAKARTA — Penetapan delapan tersangka, termasuk Roy Suryo, dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo oleh Polda Metro Jaya menunjukkan komitmen penegakan hukum berbasis bukti dan transparansi. Polri menjelaskan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan mendalam terhadap 130 saksi, 22 ahli, serta penyitaan ratusan barang bukti, termasuk dokumen resmi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menegaskan keaslian ijazah Presiden.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan isu digital yang sensitif secara politik. Namun Polri menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional dan ilmiah, bukan atas dasar tekanan atau opini publik. Pendekatan hukum berbasis data dan analisis forensik digital menjadi langkah penting dalam menjaga integritas hukum di tengah derasnya arus disinformasi.
Ketua Jaringan Aktivis Nusantara (JAN), Romadhon Jasn, menyatakan dukungan terhadap langkah Polri dalam menegakkan hukum secara objektif dan terbuka. “Penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya merupakan langkah yang tepat dan bagian dari supremasi hukum yang memang harus dilakukan,” ujar Romadhon, Senin (10/11/2025).
Langkah hukum yang diambil Polda Metro Jaya dinilai sebagai cerminan keberanian Polri menjaga marwah institusi hukum di tengah tekanan opini publik. Proses ini juga menunjukkan bahwa aparat penegak hukum berkomitmen bekerja berdasarkan prosedur, bukan persepsi. Transparansi menjadi kunci agar masyarakat tetap percaya terhadap proses penegakan hukum yang berjalan.
Romadhon menegaskan, penting bagi semua pihak untuk memastikan agar penanganan kasus ini tetap objektif dan bebas dari intervensi. “Sudah selayaknya kasus ini dikawal agar tetap objektif dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” katanya.
Selain itu, kasus ini juga memberikan pelajaran berharga bagi masyarakat tentang pentingnya literasi digital. Penyebaran informasi yang tidak diverifikasi dapat menimbulkan kebingungan publik dan memperlemah kepercayaan terhadap institusi negara. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan semakin bijak dalam mengonsumsi dan membagikan informasi di ruang digital.
Romadhon menambahkan bahwa ke depan, setiap kasus serupa perlu diproses sesuai koridor hukum dan dilakukan secara adil terhadap semua pihak yang terlibat. “Kami berharap kepolisian memproses seluruh pihak yang terlibat tanpa tebang pilih agar keadilan benar-benar ditegakkan,” ujar Ketua JAN.
Langkah tegas Polri dalam menegakkan hukum di kasus ini merupakan bagian dari upaya menjaga keadilan dan memperkuat demokrasi hukum di Indonesia. “Penegakan hukum yang transparan dan berani seperti ini menjadi fondasi kepercayaan publik terhadap negara hukum,” tutup Romadhon Jasn.





