
Jakarta, Sabtu 22 November 2025– Bareskrim Polri kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan digital dengan membongkar dua aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar yang telah meneror ratusan nasabah. Dalam kasus ini, sebanyak 400 korban menjadi target ancaman, bahkan setelah mereka melunasi pinjaman. Polisi menangkap tujuh tersangka dan menyita dana operasional senilai Rp 14,28 miliar.
Kasus ini mengemuka setelah seorang korban berinisial HFS melapor mengalami teror brutal melalui SMS, WhatsApp, hingga media sosial. Meskipun HFS telah melunasi pinjamannya pada November 2022, teror tidak berhenti. Ia bahkan dipaksa melakukan pembayaran berkali-kali akibat ancaman yang disebar para pelaku. Situasi memuncak pada Juni 2025 ketika tekanan terhadap korban meluas ke anggota keluarganya dan menyebabkan gangguan psikologis.
Wadirtipidsiber Bareskrim, Kombes Andri Sudarmadi, mengungkap para pelaku sengaja menggunakan teknik manipulasi digital seperti penyebaran foto asusila berwajah korban untuk mempermalukan dan memeras. Penggabungan angka dan huruf dalam pesan ancaman digunakan agar sistem tidak memblokir konten teror tersebut. “Ini bukan sekadar penagihan, ini teror digital. Modusnya keji dan sistematis,” tegas Andri.
Ketua Umum Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Homaidi, memberikan apresiasi kuat terhadap kerja cepat Bareskrim. “Ini penindakan yang sangat penting. Polisi bukan hanya membongkar kasus, tetapi melindungi martabat warga dari kekerasan digital yang memalukan dan merusak jiwa,” ujar Edi. Menurutnya, praktik pinjol ilegal adalah bentuk teror modern yang menggerogoti keamanan masyarakat tanpa pandang bulu.
Empat tersangka dalam klaster penagihan (DC) ditangkap dari dua aplikasi berbeda, sementara tiga tersangka lain berasal dari klaster payment gateway di PT Odeo Teknologi Indonesia. Barang bukti yang disita mencakup puluhan ponsel, SIM card, laptop, mesin EDC, serta dokumen operasional. Penyidik juga memburu dua warga negara asing berinisial LZ dan S yang diduga sebagai pengembang aplikasi.
KMI menilai bahwa keberhasilan ini merupakan bukti konsistensi Polri dalam menindak kejahatan digital lintas negara. “Pinjol ilegal adalah kejahatan yang memanfaatkan celah teknologi dan kurangnya literasi masyarakat. Tindakan Bareskrim mengirim pesan tegas bahwa negara tidak membiarkan rakyatnya digilas kejahatan digital,” kata Edi. Ia meminta Polri melanjutkan operasi secara berkelanjutan karena jaringan ini memiliki ekosistem yang rumit dan tersebar hingga server di luar negeri.
Deputi Direktur Pelindungan Konsumen OJK, Dahnial Apriyadi, menjelaskan bahwa pinjol ilegal sulit diberantas karena mudah dibuat, memiliki jaringan panjang, serta dikendalikan dari luar negeri. Literasi keuangan masyarakat yang rendah juga membuat banyak warga terjebak ke dalam pinjaman cepat tanpa memikirkan konsekuensinya. “Dalam sehari bisa muncul dua platform baru. Ini industri ilegal yang terus berevolusi,” kata Dahnial.
Bareskrim kembali mengingatkan masyarakat agar hanya menggunakan aplikasi pinjol yang telah berizin OJK. Penyelenggara resmi harus transparan dalam suku bunga, menggunakan akses terbatas pada kamera-mikrofon-lokasi, dan memiliki tenaga penagih bersertifikat sesuai kode etik AFPI. Masyarakat diminta rutin mengecek daftar pinjol legal di situs OJK.
Edi Homaidi menekankan bahwa penindakan hukum perlu dibarengi edukasi nasional. “Pemberantasan pinjol ilegal tidak cukup dengan penangkapan. Negara harus meningkatkan literasi digital, melindungi data pribadi, dan memperkuat koordinasi OJK–Kominfo–Polri,” ujarnya. Menurutnya, masyarakat harus diberi pemahaman bahwa akses ke pinjaman cepat tanpa regulasi adalah pintu masuk bencana finansial dan psikologis.
KMI juga mendorong agar pemerintah memperkuat regulasi dan penelusuran aset lintas negara agar pengembang asing pinjol ilegal tidak bisa bersembunyi di luar yurisdiksi Indonesia. “Kejahatan digital tidak boleh menang hanya karena pelakunya berada di luar negeri. Polri sudah menunjukkan keseriusannya; negara harus mendukung penuh,” tutup Edi.





