Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Eks Dirut PIS Yoki Firnandi Usai Divonis 9 Tahun: Sandiwara

by Visioner Indonesia
Februari 27, 2026
in HUKUM
Reading Time: 2min read
0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi juga tak menerima hukuman yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018–2023.

Dia menilai banyak fakta persidangan yang diabaikan majelis hakim sehingga menjatuhinya hukuman sembilan tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsider penjara 190 hari. Padahal, dia merasa telah menjadi tenaga kerja profesional yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN)yang  telah memberikan kontribusi besar bagi negara. 

“Ini menurut saya sandiwara yang luar biasa ya. Maksudnya kita profesional bekerja di BUMN sudah kontribusi banyak untuk perusahaan, sudah memberikan keuntungan, seketika kita menjalankan tugas bisa dengan mudahnya dipidana, muncul kerugian negara,” ujar Yoki kepada awak media, Jumat (27/02/2026). 

“Semua fakta persidangan kita heran tidak ada satupun yang dipertimbangkan kayak gitu. Jadi ini peradilan seperti apa gitu.”

Dia mengatakan akan terus berjuang dalam perkara ini, meski tak menjelaskan dengan gamblang apakah ini termasuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Ya kita pikir tedulu tetapi yang terus terang kita sangat kecewalah. Ya nanti saya izin diskusi dulu dengan penasihat hukum saya,” ujar dia.

Padahal, vonis hakim sebenarnya jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang dibacakan beberapa pekan lalu. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim untuk menjatuhkan vonis Yoki yaitu pidana penjara selama 14 Tahun; denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 190 hari penjara; dan membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider penjara selama tujuh tahun.

Previous Post

Hakim Perintahkan Aset Perusahaan Anak Riza Chalid Dirampas

Next Post

Potret Pelayanan BPJS Kesehatan di Tengah Kabar Penyesuaian Iuran

Related Posts

JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa
HUKUM

JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa

Juli 4, 2026
JAN: HUT ke-80 Jadi Momentum Evaluasi, Kapolri Ajak Publik Beri Masukan
HUKUM

JAN: HUT ke-80 Jadi Momentum Evaluasi, Kapolri Ajak Publik Beri Masukan

Juni 29, 2026
Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”
HUKUM

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Juni 9, 2026
RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?
HUKUM

RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?

Juni 6, 2026
Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi
HUKUM

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

Mei 26, 2026
RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara
HUKUM

RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara

Mei 21, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

BMKG: Waspada hujan ringan guyur sebagian besar wilayah RI pada Sabtu

Menhut klarifikasi isu keterlibatan dalam OTT KPK Bupati Kuansing

Geliat Ekonomi Menjelang Awal Masuk Sekolah

Penampakan CNG Merah Putih 3 Kg, Lebih Besar dari Gas Melon?

TERPOPULER

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

BMKG: Waspada hujan ringan guyur sebagian besar wilayah RI pada Sabtu

Menhut klarifikasi isu keterlibatan dalam OTT KPK Bupati Kuansing

Geliat Ekonomi Menjelang Awal Masuk Sekolah

Penampakan CNG Merah Putih 3 Kg, Lebih Besar dari Gas Melon?

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved