Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Eks Dirut PIS Yoki Firnandi Usai Divonis 9 Tahun: Sandiwara

by Visioner Indonesia
Februari 27, 2026
in HUKUM
Reading Time: 2min read
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi juga tak menerima hukuman yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018–2023.

Dia menilai banyak fakta persidangan yang diabaikan majelis hakim sehingga menjatuhinya hukuman sembilan tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsider penjara 190 hari. Padahal, dia merasa telah menjadi tenaga kerja profesional yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN)yang  telah memberikan kontribusi besar bagi negara. 

“Ini menurut saya sandiwara yang luar biasa ya. Maksudnya kita profesional bekerja di BUMN sudah kontribusi banyak untuk perusahaan, sudah memberikan keuntungan, seketika kita menjalankan tugas bisa dengan mudahnya dipidana, muncul kerugian negara,” ujar Yoki kepada awak media, Jumat (27/02/2026). 

“Semua fakta persidangan kita heran tidak ada satupun yang dipertimbangkan kayak gitu. Jadi ini peradilan seperti apa gitu.”

Dia mengatakan akan terus berjuang dalam perkara ini, meski tak menjelaskan dengan gamblang apakah ini termasuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Ya kita pikir tedulu tetapi yang terus terang kita sangat kecewalah. Ya nanti saya izin diskusi dulu dengan penasihat hukum saya,” ujar dia.

Padahal, vonis hakim sebenarnya jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang dibacakan beberapa pekan lalu. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim untuk menjatuhkan vonis Yoki yaitu pidana penjara selama 14 Tahun; denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 190 hari penjara; dan membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider penjara selama tujuh tahun.

Previous Post

Hakim Perintahkan Aset Perusahaan Anak Riza Chalid Dirampas

Next Post

Potret Pelayanan BPJS Kesehatan di Tengah Kabar Penyesuaian Iuran

Related Posts

RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara
HUKUM

RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara

Mei 21, 2026
Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit
HUKUM

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

April 27, 2026
BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes
HUKUM

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

April 24, 2026
KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan
HUKUM

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

April 24, 2026
Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif
HUKUM

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

April 24, 2026
Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Tambang Batu Bara Kalteng
HUKUM

Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Tambang Batu Bara Kalteng

April 24, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA CABANG JAKARTA UTARA GELAR NOBAR DAN DISKUSI FILM “PESTA BABI”: SOROTI KRISIS LINGKUNGAN DAN KEADILAN SOSIAL

Emas Antam To The Moon Rekor Rp2,8 Juta, Tapi Saham ANTM Malah Longsor 17%! Ada Apa?

Harmoni Politik: Publik Membenarkan Penjelasan Dasco Terkait Keikhlasan Istana

RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara

Kawal Gernas Migran Aman, JNPM Dukung Langkah Menteri Mukhtarudin

PKD Ansor Kabat Perkuat Wawasan Keindonesiaan dan Kebangsaan Kader Muda

TERPOPULER

PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA CABANG JAKARTA UTARA GELAR NOBAR DAN DISKUSI FILM “PESTA BABI”: SOROTI KRISIS LINGKUNGAN DAN KEADILAN SOSIAL

Emas Antam To The Moon Rekor Rp2,8 Juta, Tapi Saham ANTM Malah Longsor 17%! Ada Apa?

Harmoni Politik: Publik Membenarkan Penjelasan Dasco Terkait Keikhlasan Istana

RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara

Kawal Gernas Migran Aman, JNPM Dukung Langkah Menteri Mukhtarudin

PKD Ansor Kabat Perkuat Wawasan Keindonesiaan dan Kebangsaan Kader Muda

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved