
Jakarta – Eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi juga tak menerima hukuman yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018–2023.
Dia menilai banyak fakta persidangan yang diabaikan majelis hakim sehingga menjatuhinya hukuman sembilan tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsider penjara 190 hari. Padahal, dia merasa telah menjadi tenaga kerja profesional yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN)yang telah memberikan kontribusi besar bagi negara.
“Ini menurut saya sandiwara yang luar biasa ya. Maksudnya kita profesional bekerja di BUMN sudah kontribusi banyak untuk perusahaan, sudah memberikan keuntungan, seketika kita menjalankan tugas bisa dengan mudahnya dipidana, muncul kerugian negara,” ujar Yoki kepada awak media, Jumat (27/02/2026).
“Semua fakta persidangan kita heran tidak ada satupun yang dipertimbangkan kayak gitu. Jadi ini peradilan seperti apa gitu.”
Dia mengatakan akan terus berjuang dalam perkara ini, meski tak menjelaskan dengan gamblang apakah ini termasuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Ya kita pikir tedulu tetapi yang terus terang kita sangat kecewalah. Ya nanti saya izin diskusi dulu dengan penasihat hukum saya,” ujar dia.
Padahal, vonis hakim sebenarnya jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang dibacakan beberapa pekan lalu. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim untuk menjatuhkan vonis Yoki yaitu pidana penjara selama 14 Tahun; denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 190 hari penjara; dan membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider penjara selama tujuh tahun.





