Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Jusuf Hamka Soal MNC Dihukum Bayar Rp530 M: Bukan Halusinasi

by Visioner Indonesia
April 23, 2026
in HUKUM
Reading Time: 2min read
Jusuf Hamka Soal MNC Dihukum Bayar Rp530 M: Bukan Halusinasi
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Jusuf Hamka merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatanya terhadap Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk. Dalam putusan tersebut, Hary Tanoes dan MNC harus membayar Rp531 miliar dan bunga ke CMNP.

“Alhamdulillah. Kebenaran telah menemukan jalannya sendiri. Selama ini kan [saya] difitnah, dibilang kami halusinasi,” kata Jusuf Hamka dikutip, Kamis (23/04/2026).

Dia mengatakan sangat bersyukur bisa memenangkan gugatan karena awalnya sudah sangat pesimis dalam kasus ini. Dia dan seluruh pemegang saham CMNP ragu bisa menghadapi Hary Tanoe, MNC, dan sejumlah tergugat lainnya. 

“Kami jujur, tadinya sudah pesimis. Karena yang kami hadapin gak main-main. Dan kemudian [mereka] berkolaborasi bekas sama orang keuangan kami juga waktu itu di perusahaan itu,” kata Jusuf.

Meski demikian, menurut dia, putusan pengadilan menegas sejumlah hal penting yang selama ini menjadi persoalan pada transaksi surat berharga antara CMNP dan Hary Tanoe pada 1999. Hakim, kata dia, menegaskan transaksi yang terjadi saat itu bukan jual beli, namun tukar menukar.

“Karena NCD bukan alat pembayaran yang sah,” ujar dia. 

Kasus ini merujuk pada transaksi penukaran Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai US$28 juta yang diterbitkan Unibank oleh Hary Tanoe pada 1999. Saat itu, CMNP menyerahkan medium term note (MTN) senilai Rp163,5 miliar, dan obligasi tahap II senilai Rp189 miliar.

Berdasarkan catatan, Hary Tanoe menyerahkan NCD kepada CMNP pada 27 dan 28 Mei 1999; dengan kesepakatan jatuh tempo pada 9-10 Mei 2022. Akan tetapi, NCD tersebut sudah tak bisa dicairkan usai Bank Indonesia menetapkan Unibank sebagai bank beku kegiatan usaha pada 2001.

Jusuf Hamka dan CMNP pun kemudian menggugat Hary Tanoe secara perdata sejak Agustus 2025.

Dalam putusannya, hakim PN Jakarta Pusat pun menghukum Hary Tanoe dan MNC untuk membayar ganti rudi materiil sebesar US$28 juta atau setara Rp481,18 miliar dengan asumsi kurs saat ini. Selain itu, keduanya juga harus membayar bunga sebesar 6% yang dihitung sejak Mei 2002 hingga lunas.

Hakim juga menjatuhkan hukuman agar Hary Tanoe dan MNC membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar.

“Kami tidak halusinasi. Ini fakta. Ini uang pemegang saham publik.
Dan kami bertanggung jawab. Jadi pemegang saham publik, enggak usah khawatir,” kata Jusuf Hamka.

“Ini barangnya pemegang saham publik yang kita kejar. Untuk kepentingan publik.”

Previous Post

Jusuf Hamka Beri Sinyal Belum Puas Putusan Hakim, Akan Banding?

Next Post

KPK Kembali Panggil Khalid Basalamah dalam Korupsi Haji 

Related Posts

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum
HUKUM

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Juli 21, 2026
Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung
HUKUM

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Juli 18, 2026
Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni
HUKUM

Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni

Juli 18, 2026
Polda Metro Jaya Tuntaskan Pelimpahan Don Ritto, JAN: “Publik Kini Percaya pada Polri”
HUKUM

Polda Metro Jaya Tuntaskan Pelimpahan Don Ritto, JAN: “Publik Kini Percaya pada Polri”

Juli 17, 2026
JAN Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Teror Bom di SD Jaksel: Anak-anak Tetap Aman
HUKUM

JAN Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Teror Bom di SD Jaksel: Anak-anak Tetap Aman

Juli 13, 2026
JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa
HUKUM

JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa

Juli 4, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Dasco: Komisi II Serap Aspirasi Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Cegah JR Berulang

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

TERPOPULER

Dasco: Komisi II Serap Aspirasi Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Cegah JR Berulang

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved