Eks Kapolri Jadi Tersangka, Masyarakat Apresiasi Ketegasan Presiden dan Kapolri Suyudi

JAKARTA – Ketegasan Presiden Prabowo Subianto dan langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam menangani kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Kepala Negara mendapat apresiasi dari Jaringan Aktivis Nusantara (JAN). Peristiwa ini dinilai menjadi catatan bersejarah dalam perjalanan penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam membuktikan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada jabatan maupun kedudukan seseorang.

Presiden Prabowo, melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan penyadapan yang melibatkan pejabat di lingkungan pemerintahan. Presiden juga mengambil keputusan tegas dengan menandatangani Keputusan Presiden mengenai pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

“Seorang kepala negara saja, ada institusi yang berada di bawah presiden, kemudian melakukan upaya sedemikian. Tentunya itu sangat memprihatinkan,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Ketiganya adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Penetapan tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Momentum Bersih ke Dalam
Bagi JAN, keberanian Polri mengusut perkara yang turut menyeret mantan pucuk pimpinan institusinya sendiri merupakan perkembangan penting dalam sejarah penegakan hukum nasional. Ketua JAN, Romadhon Jasn, menilai langkah Presiden dan Kapolri memperlihatkan pentingnya integritas dalam kepemimpinan.

“Presiden tidak ragu mengambil keputusan tegas terhadap pejabat di lingkaran intinya. Kapolri juga tidak pandang bulu. Ini adalah sinergi yang sangat luar biasa dan layak mendapat apresiasi,” kata Romadhon di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Ia menilai, langkah tersebut menunjukkan bahwa komitmen pembenahan institusi tidak cukup disampaikan melalui slogan. Komitmen itu harus dibuktikan melalui tindakan nyata, termasuk ketika proses penegakan hukum menyentuh orang-orang yang pernah menduduki jabatan strategis.

“Kami melihat ini sebagai titik balik penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri. Kepercayaan itu hanya lahir dari institusi yang berani jujur pada kesalahannya sendiri,” tambahnya.

Jangan Berhenti di Tengah Jalan
Meski memberikan apresiasi, JAN mengingatkan bahwa proses penegakan hukum harus terus berjalan hingga tuntas. Penetapan tersangka merupakan langkah awal yang perlu diikuti pengungkapan perkara secara menyeluruh, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Romadhon mendorong agar penyidik mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk pihak-pihak yang terlibat, alur perintah, serta dugaan penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Masyarakat mendukung penuh langkah Kapolri. Jangan berhenti di sini. Tuntaskan kasus ini secara terang benderang, bebas dari intervensi pihak mana pun,” tegas Romadhon.

Ia berharap, ketegasan Presiden Prabowo dan langkah Kapolri Suyudi Ario Seto menjadi pijakan penting bagi pembenahan internal Polri. Peristiwa ini harus menjadi dorongan untuk memperkuat profesionalisme, memperbaiki tata kelola kelembagaan, serta memastikan tidak ada seorang pun yang kebal hukum karena jabatan dan kekuasaan.

Bagi JAN, sejarah penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh keberanian mengungkap suatu perkara, tetapi juga oleh konsistensi menyelesaikannya secara adil. Karena itu, langkah yang telah dimulai harus dijaga hingga seluruh proses hukum memperoleh kepastian dan pertanggungjawaban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkait

Terbaru