Jakarta – Kepolisian Daerah atau Polda Metro Jaya membuka potensi untuk melakukan ekshumasi terhadap seorang pria bernama Sutrimo yang ditemukan warga pada Kamis lalu (23/07/2026). Belakangan, beredar isu bahwa pria tersebut adalah salah satu pekerja di rumah eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan ekshumasi merupakan metode yang dilakukan untuk mengidentifikasi penyebab kematian seseorang. Meski demikian, Budi mengatakan terdapat tahapan yang harus dilakukan sebelum pelaksanaan ekshumasi.
“Makanya ekshumasi itu dilakukan nanti apabila untuk menentukan, kita mencari tahu akibat kematian seseorang. Ini kan ada tahapan-tahapan. Tahapan selanjutnya nanti kami akan update kepada teman-teman,” ujar Budi kepada awak media, dikutip Selasa (28/07/2026)
Ketentuan ekshumasi termaktub dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Beleid tersebut mengatur bahwa dalam hal untuk kepentingan peradilan dan penyidik perlu melakukan penggalian mayat, maka harus dilaksanakan dengan dua ketentuan. Pertama, permintaan keterangan ahli secara tertulis dengan menyebutkan secara tegas untuk pemeriksaan luka, keracunan, mayat, dan/atau bedah mayat. Kedua, penyidik wajib terlebih dahulu memberitahukan pembedahan mayat tersebut kepada keluarga korban.
Perlu diketahui, terdapat jeda waktu antara ketika insiden itu terjadi pada Kamis (23/07/2026) lalu dan polisi melakukan olah tempat kejadian perkara pada beberapa hari setelahnya. Meski demikian, Budi mengatakan polisi memiliki strategi penyidikannya sendiri.
“Makanya apabila ini memang sudah dilakukan investigasi murni bukan karena dasar informasi dan lain-lain nah ini pasti ada teknik-teknik penyidikan yang tidak harus kami sampaikan kepada media,” ujarnya.






