Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Polisi Buka Potensi Ekshumasi Pria Diduga Pegawai Febrie

by Visioner Indonesia
Juli 28, 2026
in HUKUM
Reading Time: 2min read
Polisi Buka Potensi Ekshumasi Pria Diduga Pegawai Febrie
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Kepolisian Daerah atau Polda Metro Jaya membuka potensi untuk melakukan ekshumasi terhadap seorang pria bernama Sutrimo yang ditemukan warga pada Kamis lalu (23/07/2026). Belakangan, beredar isu bahwa pria tersebut adalah salah satu pekerja di rumah eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan ekshumasi merupakan metode yang dilakukan untuk mengidentifikasi penyebab kematian seseorang. Meski demikian, Budi mengatakan terdapat tahapan yang harus dilakukan sebelum pelaksanaan ekshumasi. 

“Makanya ekshumasi itu dilakukan nanti apabila untuk menentukan, kita mencari tahu akibat kematian seseorang. Ini kan ada tahapan-tahapan. Tahapan selanjutnya nanti kami akan update kepada teman-teman,” ujar Budi kepada awak media, dikutip Selasa (28/07/2026)

Ketentuan ekshumasi termaktub dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Beleid tersebut mengatur bahwa dalam hal untuk kepentingan peradilan dan penyidik perlu melakukan penggalian mayat, maka harus dilaksanakan dengan dua ketentuan. Pertama, permintaan keterangan ahli secara tertulis dengan menyebutkan secara tegas untuk pemeriksaan luka, keracunan, mayat, dan/atau bedah mayat. Kedua, penyidik wajib terlebih dahulu memberitahukan pembedahan mayat tersebut kepada keluarga korban.

Perlu diketahui, terdapat jeda waktu antara ketika insiden itu terjadi pada Kamis (23/07/2026) lalu dan polisi melakukan olah tempat kejadian perkara pada beberapa hari setelahnya. Meski demikian, Budi mengatakan polisi memiliki strategi penyidikannya sendiri. 

“Makanya apabila ini memang sudah dilakukan investigasi murni bukan karena dasar informasi dan lain-lain nah ini pasti ada teknik-teknik penyidikan yang tidak harus kami sampaikan kepada media,” ujarnya.

Previous Post

Jaga Jakarta Diuji di Matraman, JAN: “Kita Jaga Kota Kita, Masyarakat Jangan Terprovokasi”

Next Post

Bareskrim Tangkap 8 Polisi Terkait Narkoba: 2 Pengedar

Related Posts

Kasus Narkoba Oknum Polri: Tak Ada Impunitas, Langkah Tegas yang Kian Dipercaya Publik
HUKUM

Kasus Narkoba Oknum Polri: Tak Ada Impunitas, Langkah Tegas yang Kian Dipercaya Publik

Juli 28, 2026
Polisi Tetapkan 7 Tersangka di 2 Kasus Bentrok Matraman
HUKUM

Polisi Tetapkan 7 Tersangka di 2 Kasus Bentrok Matraman

Juli 28, 2026
Jaksa Periksa Penyidik Polri di TPPU Febrie Andriansyah
HUKUM

Jaksa Periksa Penyidik Polri di TPPU Febrie Andriansyah

Juli 28, 2026
Bareskrim Tangkap 8 Polisi Terkait Narkoba: 2 Pengedar
HUKUM

Bareskrim Tangkap 8 Polisi Terkait Narkoba: 2 Pengedar

Juli 28, 2026
Jaga Jakarta Diuji di Matraman, JAN: “Kita Jaga Kota Kita, Masyarakat Jangan Terprovokasi”
HUKUM

Jaga Jakarta Diuji di Matraman, JAN: “Kita Jaga Kota Kita, Masyarakat Jangan Terprovokasi”

Juli 27, 2026
Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum
HUKUM

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Juli 21, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Rupiah Hari Ini Selasa 28 Juli 2026 Rontok Tembus Rp 18.108 Per Dolar AS

Bertemu Seskab Teddy, Pramono Bahas Percepatan Jakarta Kota Global

Kasus Narkoba Oknum Polri: Tak Ada Impunitas, Langkah Tegas yang Kian Dipercaya Publik

BPKH Raih WTP Kedelapan, Dana Kelolaan Tembus Rp180,74 T

Polisi Tetapkan 7 Tersangka di 2 Kasus Bentrok Matraman

Jaksa Periksa Penyidik Polri di TPPU Febrie Andriansyah

TERPOPULER

Rupiah Hari Ini Selasa 28 Juli 2026 Rontok Tembus Rp 18.108 Per Dolar AS

Bertemu Seskab Teddy, Pramono Bahas Percepatan Jakarta Kota Global

Kasus Narkoba Oknum Polri: Tak Ada Impunitas, Langkah Tegas yang Kian Dipercaya Publik

BPKH Raih WTP Kedelapan, Dana Kelolaan Tembus Rp180,74 T

Polisi Tetapkan 7 Tersangka di 2 Kasus Bentrok Matraman

Jaksa Periksa Penyidik Polri di TPPU Febrie Andriansyah

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved