Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

BPKH Raih WTP Kedelapan, Dana Kelolaan Tembus Rp180,74 T

by Visioner Indonesia
Juli 28, 2026
in Ekonomi
Reading Time: 4min read
BPKH Raih WTP Kedelapan, Dana Kelolaan Tembus Rp180,74 T
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali mencatatkan capaian penting dalam pengelolaan keuangan haji nasional. Lembaga tersebut berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Konsolidasian BPKH dan Entitas Anak Tahun 2025 yang telah diaudit.

Pencapaian ini menjadi opini WTP kedelapan yang diterima secara berturut-turut sejak BPKH mulai beroperasi pada 2017. Hasil tersebut memperlihatkan konsistensi BPKH dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, serta selaras dengan prinsip syariah yang menjadi dasar pengelolaan dana haji di Indonesia.

BPK memberikan opini WTP setelah menyimpulkan bahwa laporan keuangan BPKH telah memenuhi seluruh aspek material sesuai standar akuntansi yang berlaku. Penilaian tersebut juga didukung oleh sistem pengendalian internal yang memadai, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kecukupan bukti audit yang diperoleh selama proses pemeriksaan.

Hasil audit tersebut menjadi indikator bahwa pengelolaan dana haji yang dilakukan BPKH telah berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik. Dengan demikian, pengelolaan dana masyarakat yang dipercayakan kepada BPKH dinilai dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyampaikan bahwa raihan opini WTP secara berkelanjutan merupakan bentuk komitmen lembaga dalam menjaga amanah jutaan calon jemaah haji Indonesia.

“Meraih opini WTP secara konsisten bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan bukti bahwa BPKH terus membangun tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kepercayaan masyarakat adalah modal utama yang kami jaga melalui pengelolaan dana haji yang aman, produktif, dan sesuai prinsip syariah,” ujar Fadlul.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama bagi BPKH dalam menjalankan mandat pengelolaan keuangan haji. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang diterapkan selalu diarahkan untuk menjaga keamanan dana sekaligus menghasilkan manfaat yang optimal bagi para jemaah.

Kinerja Keuangan Tumbuh di Tengah Dinamika Global
Selain mempertahankan opini tertinggi dari BPK, BPKH juga membukukan pertumbuhan kinerja keuangan sepanjang 2025. Saldo dana kelolaan tercatat meningkat menjadi Rp180,74 triliun atau naik 5,30 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Tidak hanya itu, nilai manfaat hasil pengelolaan investasi juga mengalami peningkatan. Sepanjang 2025, BPKH mencatat nilai manfaat sebesar Rp12,05 triliun atau tumbuh 4,42 persen dibandingkan capaian pada 2024.

Pertumbuhan tersebut diraih di tengah kondisi pasar keuangan global yang masih menghadapi berbagai tantangan. Meski demikian, BPKH tetap menjalankan strategi investasi dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian agar keamanan dana jemaah tetap terjaga.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf mengatakan meningkatnya dana kelolaan menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut terus menguat dari waktu ke waktu.

“Kepercayaan masyarakat tercermin dari terus meningkatnya dana kelolaan. Tugas kami adalah memastikan setiap dana yang dititipkan dikelola secara aman, optimal, dan berkelanjutan. Karena itu, prinsip kehati-hatian selalu menjadi landasan utama strategi investasi sehingga mampu menghasilkan nilai manfaat tanpa mengabaikan aspek keamanan dana jemaah,” kata Amri.

Ia menjelaskan bahwa strategi investasi BPKH tidak hanya mengejar tingkat imbal hasil semata. Pengelolaan investasi juga mempertimbangkan keseimbangan antara prinsip syariah, keamanan dana, likuiditas, serta keberlanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh jemaah haji saat ini maupun generasi mendatang.

Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas pengelolaan dana haji dalam jangka panjang. Dengan strategi yang terukur, BPKH berupaya memastikan bahwa setiap investasi memberikan manfaat tanpa meningkatkan risiko terhadap dana yang dikelola.

Nilai manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan investasi juga memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji. Dana tersebut membantu efisiensi biaya yang dibayarkan oleh jemaah sehingga pelaksanaan ibadah haji dapat berlangsung secara lebih optimal.

Selain mendukung pembiayaan penyelenggaraan haji, nilai manfaat juga disalurkan melalui berbagai program kemaslahatan. Program tersebut mencakup bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi umat, sosial keagamaan, pembangunan sarana ibadah, hingga bantuan bagi masyarakat yang terdampak bencana.

Penyaluran manfaat tersebut menunjukkan bahwa hasil pengelolaan dana haji tidak hanya memberikan dampak bagi calon jemaah, tetapi juga mendukung berbagai kegiatan yang memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.

Fadlul menegaskan bahwa keberhasilan mempertahankan opini WTP selama delapan tahun berturut-turut menjadi dorongan bagi BPKH untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan dan pelayanan kepada masyarakat.

“BPKH akan terus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan transparansi agar pengelolaan dana haji semakin profesional, memberikan nilai manfaat yang optimal, serta menjaga keberlanjutan dana haji bagi seluruh jemaah Indonesia, baik saat ini maupun di masa mendatang,” tutup Fadlul.

Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, capaian tersebut turut memperkuat komitmen BPKH dalam menjaga amanah masyarakat melalui pengelolaan keuangan haji yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kemaslahatan umat.

Sebagai badan hukum publik yang bersifat mandiri, BPKH bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017.

Dalam menjalankan tugasnya, BPKH mengelola Keuangan Haji dengan berpedoman pada prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparansi, dan akuntabilitas. Prinsip tersebut menjadi landasan dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, mewujudkan efisiensi penggunaan Biaya Perjalanan Ibadah Haji, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemaslahatan umat.

Raihan opini WTP kedelapan secara berturut-turut sekaligus memperlihatkan konsistensi BPKH dalam menjaga kepercayaan publik. Di tengah dinamika ekonomi global, pertumbuhan dana kelolaan dan peningkatan nilai manfaat menjadi indikator bahwa tata kelola yang kuat tetap menjadi fondasi utama dalam mengelola dana haji Indonesia secara berkelanjutan.

Previous Post

Polisi Tetapkan 7 Tersangka di 2 Kasus Bentrok Matraman

Next Post

Kasus Narkoba Oknum Polri: Tak Ada Impunitas, Langkah Tegas yang Kian Dipercaya Publik

Related Posts

Rupiah Hari Ini Selasa 28 Juli 2026 Rontok Tembus Rp 18.108 Per Dolar AS
Ekonomi

Rupiah Hari Ini Selasa 28 Juli 2026 Rontok Tembus Rp 18.108 Per Dolar AS

Juli 28, 2026
Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil
BUMN

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Juli 21, 2026
118 Personel Tutup 20 Lubang Tambang Ilegal: Masyarakat Apresiasi Sinergi Antam-Aparat di Pongkor
Ekonomi

118 Personel Tutup 20 Lubang Tambang Ilegal: Masyarakat Apresiasi Sinergi Antam-Aparat di Pongkor

Juli 18, 2026
BS OJK Diminta Kawal Tuntas Kasus Rekening Judol, Publik: Ini Uji Kredibilitas Pengawasan
Ekonomi

BS OJK Diminta Kawal Tuntas Kasus Rekening Judol, Publik: Ini Uji Kredibilitas Pengawasan

Juli 15, 2026
PMI Cianjur Korban TPPO di Libya Dipulangkan, Menteri Mukhtarudin: Sinergi Kunci Keberhasilan
Ekonomi

PMI Cianjur Korban TPPO di Libya Dipulangkan, Menteri Mukhtarudin: Sinergi Kunci Keberhasilan

Juli 13, 2026
Perdebatan Data PMI Ilegal di Cianjur, Menteri Mukhtarudin Dorong Pengawasan Lebih Ketat
Ekonomi

Perdebatan Data PMI Ilegal di Cianjur, Menteri Mukhtarudin Dorong Pengawasan Lebih Ketat

Juli 10, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Kasus mantan Jampidsus, PBNU semangati Jaksa Agung berantas korupsi

Kanal “Teman Cerita” untuk cegah perundungan hingga kekerasan remaja

Pengamat Bongkar Motif Partai Gerakan Rakyat Usung Anies Jadi

Rupiah Hari Ini Selasa 28 Juli 2026 Rontok Tembus Rp 18.108 Per Dolar AS

Bertemu Seskab Teddy, Pramono Bahas Percepatan Jakarta Kota Global

Kasus Narkoba Oknum Polri: Tak Ada Impunitas, Langkah Tegas yang Kian Dipercaya Publik

TERPOPULER

Kasus mantan Jampidsus, PBNU semangati Jaksa Agung berantas korupsi

Kanal “Teman Cerita” untuk cegah perundungan hingga kekerasan remaja

Pengamat Bongkar Motif Partai Gerakan Rakyat Usung Anies Jadi

Rupiah Hari Ini Selasa 28 Juli 2026 Rontok Tembus Rp 18.108 Per Dolar AS

Bertemu Seskab Teddy, Pramono Bahas Percepatan Jakarta Kota Global

Kasus Narkoba Oknum Polri: Tak Ada Impunitas, Langkah Tegas yang Kian Dipercaya Publik

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved