Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Praperadilan dr. Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

by Visioner Indonesia
Agustus 22, 2026
in HUKUM
Reading Time: 2min read
Praperadilan dr. Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jakarta, 22 Agustus 2026 – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan dr. Tifauzia Tyassuma (Tifa) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu tentang ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Tifa telah sah dan sesuai prosedur hukum.

Hakim menilai bahwa penyidik Polda Metro Jaya telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Tifa sebagai tersangka. Selain itu, proses penangkapan dan penahanan terhadap Tifa juga dinilai telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kronologi Kasus dan Gugatan Tifa

Kasus ini berawal dari pernyataan Tifa yang mendukung klaim Roy Suryo bahwa ijazah Jokowi adalah palsu. Tifa yang saat itu menjadi pendamping Roy Suryo dalam berbagai kesempatan turut menyebarkan pernyataan tersebut. Roy Suryo telah divonis 4 tahun penjara atas kasus yang sama.

Tifa mengajukan praperadilan pada 1 Agustus 2026 dengan menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ia mengklaim bahwa proses penyidikan dilakukan secara sepihak dan tidak menghadirkan bukti yang cukup. Namun, hakim menolak gugatan tersebut dan menegaskan bahwa proses hukum terhadap Tifa sudah sesuai prosedur.

Pertimbangan Hakim

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Tifa telah memenuhi syarat formil dan materil. Penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi dan barang bukti elektronik berupa unggahan di media sosial.

Hakim juga menilai bahwa penahanan terhadap Tifa merupakan langkah yang diperlukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Dengan demikian, gugatan praperadilan Tifa dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Status Hukum Tifa

Dengan ditolaknya praperadilan ini, status Tifa sebagai tersangka tetap sah dan proses hukum akan berlanjut. Tifa saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan akan menghadapi persidangan atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Tifa menyatakan akan mengkaji putusan ini dan masih membuka peluang untuk mengajukan upaya hukum lain yang tersedia.


Previous Post

Iran: Sanksi Baru AS adalah Terorisme Ekonomi dan Kejahatan Kemanusiaan

Next Post

Restoran hingga UMKM Untung Banyak Berkat Jargas PGN

Related Posts

KPK Ungkap Jalur Mandiri Jadi Ladang Korupsi: 73 Kursi Unsoed “Dijual”, Tarifnya Rp50-500 Juta
HUKUM

KPK Ungkap Jalur Mandiri Jadi Ladang Korupsi: 73 Kursi Unsoed “Dijual”, Tarifnya Rp50-500 Juta

Agustus 23, 2026
KPK Duga Ada Peran Guru di Kasus Korupsi Penerimaan Maba Unsoed, Harga Kursi Rp50-500 Juta
HUKUM

KPK Duga Ada Peran Guru di Kasus Korupsi Penerimaan Maba Unsoed, Harga Kursi Rp50-500 Juta

Agustus 22, 2026
KPK OTT Rektor Unsoed: Jual Beli Kursi di Tiga Fakultas, Kampus Lain Ikut Dievaluasi
HUKUM

KPK OTT Rektor Unsoed: Jual Beli Kursi di Tiga Fakultas, Kampus Lain Ikut Dievaluasi

Agustus 22, 2026
Menteri LH: 355 Perusahaan Berpotensi Disegel Akibat Karhutla, 4 Korporasi Sudah Diselidiki
HUKUM

Menteri LH: 355 Perusahaan Berpotensi Disegel Akibat Karhutla, 4 Korporasi Sudah Diselidiki

Agustus 22, 2026
4 Korporasi Diselidiki Terkait Karhutla Kalbar, Mensesneg Ancam Cabut Izin
HUKUM

4 Korporasi Diselidiki Terkait Karhutla Kalbar, Mensesneg Ancam Cabut Izin

Agustus 22, 2026
Polisi: Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Incar Bank Swasta, Pakai Skema 3:1
HUKUM

Polisi: Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Incar Bank Swasta, Pakai Skema 3:1

Agustus 22, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

90 Persen Karhutla di Kalimantan Disebut Disengaja untuk Buka Lahan Sawit, Menteri LH: “Ini Kejahatan Terencana”

Kronololgi Api dari Kabel, Ratusan Rumah Adat Sade Ludes

BNPB: Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah Jadi 91 Orang, 161 Ribu Warga Mengungsi

Menteri Jangan Diam! DPR Soroti Pemblokiran DP Haji 2027 oleh Arab Saudi

Istana Bantah Isu Penunjukan Haji Isam Pimpin Penanganan Karhutla: “Hoaks”

KPK Ungkap Jalur Mandiri Jadi Ladang Korupsi: 73 Kursi Unsoed “Dijual”, Tarifnya Rp50-500 Juta

TERPOPULER

90 Persen Karhutla di Kalimantan Disebut Disengaja untuk Buka Lahan Sawit, Menteri LH: “Ini Kejahatan Terencana”

Kronololgi Api dari Kabel, Ratusan Rumah Adat Sade Ludes

BNPB: Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah Jadi 91 Orang, 161 Ribu Warga Mengungsi

Menteri Jangan Diam! DPR Soroti Pemblokiran DP Haji 2027 oleh Arab Saudi

Istana Bantah Isu Penunjukan Haji Isam Pimpin Penanganan Karhutla: “Hoaks”

KPK Ungkap Jalur Mandiri Jadi Ladang Korupsi: 73 Kursi Unsoed “Dijual”, Tarifnya Rp50-500 Juta

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved