Jakarta, 22 Agustus 2026 – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan dr. Tifauzia Tyassuma (Tifa) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu tentang ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Tifa telah sah dan sesuai prosedur hukum.
Hakim menilai bahwa penyidik Polda Metro Jaya telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Tifa sebagai tersangka. Selain itu, proses penangkapan dan penahanan terhadap Tifa juga dinilai telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kronologi Kasus dan Gugatan Tifa
Kasus ini berawal dari pernyataan Tifa yang mendukung klaim Roy Suryo bahwa ijazah Jokowi adalah palsu. Tifa yang saat itu menjadi pendamping Roy Suryo dalam berbagai kesempatan turut menyebarkan pernyataan tersebut. Roy Suryo telah divonis 4 tahun penjara atas kasus yang sama.
Tifa mengajukan praperadilan pada 1 Agustus 2026 dengan menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ia mengklaim bahwa proses penyidikan dilakukan secara sepihak dan tidak menghadirkan bukti yang cukup. Namun, hakim menolak gugatan tersebut dan menegaskan bahwa proses hukum terhadap Tifa sudah sesuai prosedur.
Pertimbangan Hakim
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Tifa telah memenuhi syarat formil dan materil. Penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi dan barang bukti elektronik berupa unggahan di media sosial.
Hakim juga menilai bahwa penahanan terhadap Tifa merupakan langkah yang diperlukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Dengan demikian, gugatan praperadilan Tifa dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Status Hukum Tifa
Dengan ditolaknya praperadilan ini, status Tifa sebagai tersangka tetap sah dan proses hukum akan berlanjut. Tifa saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan akan menghadapi persidangan atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Tifa menyatakan akan mengkaji putusan ini dan masih membuka peluang untuk mengajukan upaya hukum lain yang tersedia.






