Jakarta, 22 Agustus 2026 – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Mohammad Jumhur Hidayat menyatakan bahwa sebanyak 355 perusahaan berpotensi disegel karena terbukti melakukan pembakaran lahan yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah memberantas penyebab utama karhutla yang setiap tahun mengancam kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Jumhur menjelaskan bahwa 355 perusahaan tersebut masih dalam tahap investigasi. Data awal menunjukkan bahwa kebakaran yang terjadi berada di dalam area konsesi mereka, yang mengindikasikan adanya praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar.
“Kalau memang terbukti mereka yang membakar, tidak ada toleransi. Kami akan segel izin usahanya dan proses secara hukum,” tegas Jumhur di Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
4 Korporasi Diselidiki Intensif
Dari 355 perusahaan tersebut, empat korporasi sedang diselidiki secara intensif oleh tim gabungan Kementerian LH, Kejaksaan, dan Polri. Keempat perusahaan tersebut diduga menjadi penyumbang terbesar titik api di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya juga menyatakan bahwa pemerintah tidak akan ragu mencabut izin usaha korporasi yang terbukti menyebabkan karhutla.
“Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap korporasi yang terbukti melakukan pembakaran lahan. Tidak ada toleransi, izinnya bisa dicabut,” ujar Prasetyo, Sabtu (22/8).
Dampak Karhutla Semakin Meluas
Kebakaran hutan di Kalbar dan Kalteng telah berlangsung selama beberapa pekan. Asap tebal menyelimuti sejumlah kota, menyebabkan kualitas udara memburuk dan mengganggu aktivitas masyarakat. Sejumlah sekolah terpaksa diliburkan, dan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) meningkat drastis.
Karhutla di Kalimantan juga telah berdampak lintas batas. Pemerintah Malaysia menutup 591 sekolah di Sarawak akibat kabut asap kiriman Indonesia.
Komitmen Pemerintah dan Masyarakat
Menteri LH memastikan bahwa pemerintah akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Koordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian terus dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa pandang bulu.
“Kami sudah lelah dengan asap setiap tahun. Ini saatnya pemerintah bertindak tegas,” ujar seorang warga Pontianak.
Dengan adanya ancaman penyegelan dan pencabutan izin, diharapkan para pemegang konsesi tidak lagi berani melakukan pembakaran lahan. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika melihat aktivitas pembakaran lahan di sekitar mereka.






