Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

4 Korporasi Diselidiki Terkait Karhutla Kalbar, Mensesneg Ancam Cabut Izin

by Visioner Indonesia
Agustus 22, 2026
in HUKUM
Reading Time: 2min read
4 Korporasi Diselidiki Terkait Karhutla Kalbar, Mensesneg Ancam Cabut Izin

Jakarta, 22 Agustus 2026 – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyelidiki empat korporasi yang diduga menjadi penyebab utama kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu mencabut izin usaha jika terbukti bersalah.

“Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap korporasi yang terbukti melakukan pembakaran lahan. Tidak ada toleransi, izinnya bisa dicabut,” ujar Prasetyo di Jakarta, Sabtu (22/8/2026).

Karhutla Meluas dan Ancam Kesehatan

Kebakaran hutan di Kalbar telah berlangsung selama beberapa pekan terakhir dan semakin meluas. Asap tebal menyelimuti sejumlah kota, menyebabkan kualitas udara memburuk dan mengganggu aktivitas masyarakat. Sejumlah sekolah terpaksa diliburkan, dan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) meningkat drastis.

Mensesneg menyatakan bahwa karhutla tahun ini adalah yang terparah dalam beberapa tahun terakhir. “Ini bukan kebakaran biasa. Ini adalah bencana yang membutuhkan penanganan serius dari semua pihak,” tegasnya.

Investigasi Intensif terhadap 4 Korporasi

Keempat korporasi yang diselidiki diduga memiliki lahan konsesi yang terbakar. Mereka akan diperiksa secara intensif oleh tim gabungan KLHK, Kejaksaan, dan Polri.

“Kami akan memeriksa semua aspek, termasuk manajemen lahan, pencegahan kebakaran, dan laporan kepatuhan. Jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran, sanksi tegas akan dijatuhkan,” ujar Prasetyo.

Sanksi dan Langkah Hukum

Selain pencabutan izin, korporasi yang terbukti bersalah juga akan dikenai denda dan gugatan ganti rugi atas kerusakan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pemerintah akan mengajukan tuntutan perdata untuk memulihkan kerusakan yang telah terjadi.

Dukungan Penuh Masyarakat

Masyarakat Kalbar menyambut baik langkah tegas pemerintah. Mereka berharap korporasi yang bertanggung jawab segera diadili dan memberikan kompensasi bagi masyarakat yang terdampak.

“Kami sudah lelah dengan asap setiap tahun. Ini saatnya pemerintah bertindak tegas,” ujar seorang warga Pontianak.


Previous Post

Polisi: Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Incar Bank Swasta, Pakai Skema 3:1

Next Post

Program PEKA BPJS Ketenagakerjaan: 1.426 Penerima Manfaat Ikuti Pelatihan Ekonomi Kreatif

Related Posts

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Sembilan Polda, Terbanyak dari Riau
HUKUM

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Sembilan Polda, Terbanyak dari Riau

Agustus 23, 2026
Menyingkap Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Digerebek, Polisi Sita 360.000 Lembar
HUKUM

Menyingkap Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Digerebek, Polisi Sita 360.000 Lembar

Agustus 23, 2026
KPK Ungkap Jalur Mandiri Jadi Ladang Korupsi: 73 Kursi Unsoed “Dijual”, Tarifnya Rp50-500 Juta
HUKUM

KPK Ungkap Jalur Mandiri Jadi Ladang Korupsi: 73 Kursi Unsoed “Dijual”, Tarifnya Rp50-500 Juta

Agustus 23, 2026
KPK Duga Ada Peran Guru di Kasus Korupsi Penerimaan Maba Unsoed, Harga Kursi Rp50-500 Juta
HUKUM

KPK Duga Ada Peran Guru di Kasus Korupsi Penerimaan Maba Unsoed, Harga Kursi Rp50-500 Juta

Agustus 22, 2026
KPK OTT Rektor Unsoed: Jual Beli Kursi di Tiga Fakultas, Kampus Lain Ikut Dievaluasi
HUKUM

KPK OTT Rektor Unsoed: Jual Beli Kursi di Tiga Fakultas, Kampus Lain Ikut Dievaluasi

Agustus 22, 2026
Menteri LH: 355 Perusahaan Berpotensi Disegel Akibat Karhutla, 4 Korporasi Sudah Diselidiki
HUKUM

Menteri LH: 355 Perusahaan Berpotensi Disegel Akibat Karhutla, 4 Korporasi Sudah Diselidiki

Agustus 22, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Rekening Donasi Demo 27 Agustus Diblokir, Warga Mengeluh: “Kami Salah Apa?” Jangan Asal Blokir!

Isu Hijab di Unhan Viral, Kemhan Beri Bantahan dan Evaluasi Aturan

Jimly Asshiddiqie: “Proses Pemakzulan Gibran Sulit, Lihat dengan Helikopter View”

POGI dan Pemkot Ambon Bersatu Perangi Stunting

TNI Terus Cari 9 Perempuan yang Dibawa KKB di Papua Tengah

Istana Ungkap Rencana Prabowo Kunjungi NTT Pascagempa: “Sedang Dipersiapkan, Tunggu Kabar”

TERPOPULER

Rekening Donasi Demo 27 Agustus Diblokir, Warga Mengeluh: “Kami Salah Apa?” Jangan Asal Blokir!

Isu Hijab di Unhan Viral, Kemhan Beri Bantahan dan Evaluasi Aturan

Jimly Asshiddiqie: “Proses Pemakzulan Gibran Sulit, Lihat dengan Helikopter View”

POGI dan Pemkot Ambon Bersatu Perangi Stunting

TNI Terus Cari 9 Perempuan yang Dibawa KKB di Papua Tengah

Istana Ungkap Rencana Prabowo Kunjungi NTT Pascagempa: “Sedang Dipersiapkan, Tunggu Kabar”

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved