Jakarta, 22 Agustus 2026 – Polda Metro Jaya membongkar sindikat produksi uang palsu di kawasan pergudangan Taman Tekno, Tangerang Selatan, Jumat (21/8) malam. Dari penggerebekan itu, polisi menyita 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 atau senilai Rp36 miliar . Para pelaku berencana mengedarkan uang palsu kualitas Grade A tersebut ke salah satu bank swasta dengan cara mencampurnya bersama uang asli .
Empat tersangka diamankan dengan inisial N, S, D, dan AB . Tersangka AB berperan sebagai pemodal utama (founder) sekaligus pengendali yang menyediakan peralatan produksi senilai Rp1 miliar . Tiga tersangka lainnya bertugas memproduksi uang palsu, dengan dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2019 dan 2022 .
Modus Tukar 3:1 dan Dua Jalur Distribusi
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Viktor Dean Mackbon mengungkapkan, uang palsu tersebut dipatok dengan nilai tukar 3 banding 1 terhadap uang asli . Dengan skema ini, setiap tiga lembar uang palsu ditukar dengan satu lembar uang asli.
“Yang memberi order tentunya adalah permasalahan ekonomi, adanya keuntungan daripada apa yang telah dibuat,” ujar Viktor .
Sindikat ini memiliki dua jalur distribusi. Pemodal dan kelompok residivis masing-masing memiliki jaringan pengedaran sendiri . “Jadi, 360.000 lembar tersebut tidak diarahkan hanya kepada satu sumber, melainkan kepada dua jaringan distribusi,” jelas Viktor .
Kualitas Grade A dan Awal Penyelidikan
Para pelaku mencetak uang palsu berkualitas Grade A yang dilengkapi dengan nomor seri, benang pengaman, hologram, hingga simbol negara, menggunakan cetakan tahun emisi 2016 . Pabrik tersebut telah beroperasi sejak Maret 2026 .
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di gudang tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan . Polisi menyita barang bukti berupa mesin offset, printer kualitas tinggi, alat pressing benang pengaman, mesin press, dan tinta cetak .
Para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau 375 KUHP serta UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara . Polisi masih mengembangkan kasus untuk memburu kemungkinan pihak lain yang terlibat .




















