Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Anas Doakan Hakim Mahkamah Agung Tenar Di Atas Kuburan Keadilan

by Redaksi
Juni 11, 2015
in HUKUM
Reading Time: 2min read
Anas Doakan Hakim Mahkamah Agung

Sumber foto : @sahabat_anas

0
SHARES
79
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum divonis kurungan selama 14 tahun dan denda 5 miliar rupiah oleh hakim Mahkamah Agung (MA). Vonis ini memicu kontra dari Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI). Fadli Nasution, Ketua PMHI mengatakan, konferensi pers yang digelar MA terkait vonis yang dijatuhkan kepada Anas sebagai cara untuk menarik dukungan dan persetujuan publik.

“Aneh, kalau MA justru menggelar konferensi pers yang khusus untuk mengomentari vonis Anas, apakah setiap ada vonis MA diadakan konferensi pers seperti itu?” kata Fadli. Vonis yang dijatuhkan MA menurut Fadli cukup aneh, karena dua pengadilan sebelumnya memberikan hasil yang tidak bulat. Pada pengadilan pertama, menurutnya, terdapat perbedaan pendapat antara hakim yang memutuskan perkara hingga vonis dijatuhkan, sedangkan pada pengadilan Tinggi Jakarta, hukuman Anas Urbaningrum malah dikurangi menjadi 7 tahun, dan beberapa asetnya yang tidak terbukti terkait kasus dikembalikan.

“Kalau MA menganulir putusan Pengadilan Tipikor dan PT DKI karena dianggap keliru, seharusnya ada sanksi kepada majelis hakim yang memutusnya,” kata Fadli. Di sisi lain, Anas Urbaningrum sendiri sangat kecewa dengan keputusan hakim Mahkamah Agung. Ia mengatakan, vonis tersebut telah menghancurkan keadilan, dan melukai kebenaran dan kemanusiaan. “Palu hakim kasasi berlumuran darah oleh nafsu menghukum yang menyala-nyala,” kata Handika Honggo Wongso, kuasa hukum Anas di Jakarta.

Anas PK Vonis Hakim Mahkamah Agung

Menanggapi jatuhnya vonis, Anas sendiri, menurut kuasa hukumnya menginginkan langsung diambil langkah untuk peninjauan kembali (PK). Langkah peninjauan kembali ini diambil Anas sewaktu ditemui tim kuasa hukumnya di rutan, menganggap keputusan hakim memporak-porandakan keadilan. Anas sendiri dikabarkan cukup terkejut dengan hasil bandingnya tersebut, ia semula mengira hakim Mahkamah Agung bisa mengoreksi keputusan-keputusan hakim sebelumnya, tapi ternyata menurut anas, hakim Mahkamah Agung malah menunjukkan sikap sadisme terhadap keadilan.

“Putusan kasasi malah lebih tidak adil, makin bikin susah tapi keluarga akan tetap tabah dan terus mendukung Mas Anas untuk melakukan upaya hukum supaya mendapat keadilan,” kata Handika. Mengutip pernyataan dari loyalis Anas yang tergabung di akun twitter @sahabat_anas yang disebarkan melalui pesan blackberry messenger, Anas mendoakan supaya tiga hakim yang memutus perkaranya semakin tenar.

“Semoga Pak Artidjo Alkostar makin tenar, Pak MS Lumme makin kece, Pak Krisna Harahap makin mantan. Tenar, kece dan mantap di atas kuburan keadilan,” tulis mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam itu.

Tags: Anas urbaningrumHakim Mahkamah Agung
Previous Post

Angeline Ditemukan Tewas, Dibunuh Mantan Pembantu

Next Post

Shinta Bachir Tidak Pernah Minta ‘Dijual’ Mucikari RA

Related Posts

JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa
HUKUM

JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa

Juli 4, 2026
JAN: HUT ke-80 Jadi Momentum Evaluasi, Kapolri Ajak Publik Beri Masukan
HUKUM

JAN: HUT ke-80 Jadi Momentum Evaluasi, Kapolri Ajak Publik Beri Masukan

Juni 29, 2026
Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”
HUKUM

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Juni 9, 2026
RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?
HUKUM

RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?

Juni 6, 2026
Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi
HUKUM

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

Mei 26, 2026
RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara
HUKUM

RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara

Mei 21, 2026

TERKINI

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

BMKG: Waspada hujan ringan guyur sebagian besar wilayah RI pada Sabtu

Menhut klarifikasi isu keterlibatan dalam OTT KPK Bupati Kuansing

Geliat Ekonomi Menjelang Awal Masuk Sekolah

Penampakan CNG Merah Putih 3 Kg, Lebih Besar dari Gas Melon?

TERPOPULER

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

BMKG: Waspada hujan ringan guyur sebagian besar wilayah RI pada Sabtu

Menhut klarifikasi isu keterlibatan dalam OTT KPK Bupati Kuansing

Geliat Ekonomi Menjelang Awal Masuk Sekolah

Penampakan CNG Merah Putih 3 Kg, Lebih Besar dari Gas Melon?

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved