Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Anas Doakan Hakim Mahkamah Agung Tenar Di Atas Kuburan Keadilan

by Redaksi
Juni 11, 2015
in HUKUM
Reading Time: 2min read
Anas Doakan Hakim Mahkamah Agung

Sumber foto : @sahabat_anas

0
SHARES
67
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum divonis kurungan selama 14 tahun dan denda 5 miliar rupiah oleh hakim Mahkamah Agung (MA). Vonis ini memicu kontra dari Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI). Fadli Nasution, Ketua PMHI mengatakan, konferensi pers yang digelar MA terkait vonis yang dijatuhkan kepada Anas sebagai cara untuk menarik dukungan dan persetujuan publik.

“Aneh, kalau MA justru menggelar konferensi pers yang khusus untuk mengomentari vonis Anas, apakah setiap ada vonis MA diadakan konferensi pers seperti itu?” kata Fadli. Vonis yang dijatuhkan MA menurut Fadli cukup aneh, karena dua pengadilan sebelumnya memberikan hasil yang tidak bulat. Pada pengadilan pertama, menurutnya, terdapat perbedaan pendapat antara hakim yang memutuskan perkara hingga vonis dijatuhkan, sedangkan pada pengadilan Tinggi Jakarta, hukuman Anas Urbaningrum malah dikurangi menjadi 7 tahun, dan beberapa asetnya yang tidak terbukti terkait kasus dikembalikan.

“Kalau MA menganulir putusan Pengadilan Tipikor dan PT DKI karena dianggap keliru, seharusnya ada sanksi kepada majelis hakim yang memutusnya,” kata Fadli. Di sisi lain, Anas Urbaningrum sendiri sangat kecewa dengan keputusan hakim Mahkamah Agung. Ia mengatakan, vonis tersebut telah menghancurkan keadilan, dan melukai kebenaran dan kemanusiaan. “Palu hakim kasasi berlumuran darah oleh nafsu menghukum yang menyala-nyala,” kata Handika Honggo Wongso, kuasa hukum Anas di Jakarta.

Anas PK Vonis Hakim Mahkamah Agung

Menanggapi jatuhnya vonis, Anas sendiri, menurut kuasa hukumnya menginginkan langsung diambil langkah untuk peninjauan kembali (PK). Langkah peninjauan kembali ini diambil Anas sewaktu ditemui tim kuasa hukumnya di rutan, menganggap keputusan hakim memporak-porandakan keadilan. Anas sendiri dikabarkan cukup terkejut dengan hasil bandingnya tersebut, ia semula mengira hakim Mahkamah Agung bisa mengoreksi keputusan-keputusan hakim sebelumnya, tapi ternyata menurut anas, hakim Mahkamah Agung malah menunjukkan sikap sadisme terhadap keadilan.

“Putusan kasasi malah lebih tidak adil, makin bikin susah tapi keluarga akan tetap tabah dan terus mendukung Mas Anas untuk melakukan upaya hukum supaya mendapat keadilan,” kata Handika. Mengutip pernyataan dari loyalis Anas yang tergabung di akun twitter @sahabat_anas yang disebarkan melalui pesan blackberry messenger, Anas mendoakan supaya tiga hakim yang memutus perkaranya semakin tenar.

“Semoga Pak Artidjo Alkostar makin tenar, Pak MS Lumme makin kece, Pak Krisna Harahap makin mantan. Tenar, kece dan mantap di atas kuburan keadilan,” tulis mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam itu.

Tags: Anas urbaningrumHakim Mahkamah Agung
Previous Post

Angeline Ditemukan Tewas, Dibunuh Mantan Pembantu

Next Post

Shinta Bachir Tidak Pernah Minta ‘Dijual’ Mucikari RA

Related Posts

Antusiasme Publik Tinggi, Satgas Haji Polri Diminta Tanpa Ampun Sikat Travel Nakal dan Visa Palsu
HUKUM

Antusiasme Publik Tinggi, Satgas Haji Polri Diminta Tanpa Ampun Sikat Travel Nakal dan Visa Palsu

April 15, 2026
Merajut Kembali Persaudaraan Bangsa: Mengapa Dialog Lebih Utama dalam Kasus Jusuf Kalla?
HUKUM

Merajut Kembali Persaudaraan Bangsa: Mengapa Dialog Lebih Utama dalam Kasus Jusuf Kalla?

April 13, 2026
Kronologi Ahmad Sahroni Diperas Rp300 Juta oleh Pegawai KPK Palsu
HUKUM

Kronologi Ahmad Sahroni Diperas Rp300 Juta oleh Pegawai KPK Palsu

April 11, 2026
Yusril Soal Peran TNI dalam Terorisme: Hanya BKO ke Polisi
HUKUM

Yusril Soal Peran TNI dalam Terorisme: Hanya BKO ke Polisi

April 11, 2026
OTT Bupati Tulungagung, KPK Tangkap 16 Orang
HUKUM

OTT Bupati Tulungagung, KPK Tangkap 16 Orang

April 11, 2026
Kejagung Amankan Kajari Karo Soal Kasus Amsal Sitepu
HUKUM

Kejagung Amankan Kajari Karo Soal Kasus Amsal Sitepu

April 6, 2026

TERKINI

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

Antusiasme Publik Tinggi, Satgas Haji Polri Diminta Tanpa Ampun Sikat Travel Nakal dan Visa Palsu

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

Merajut Kembali Persaudaraan Bangsa: Mengapa Dialog Lebih Utama dalam Kasus Jusuf Kalla?

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Purwoharjo Perkuat Konsolidasi dan Arah Strategi Pemenangan

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Singojuruh Perkuat Konsolidasi dan Semangat Kader Golkar

TERPOPULER

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

Antusiasme Publik Tinggi, Satgas Haji Polri Diminta Tanpa Ampun Sikat Travel Nakal dan Visa Palsu

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

Merajut Kembali Persaudaraan Bangsa: Mengapa Dialog Lebih Utama dalam Kasus Jusuf Kalla?

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Purwoharjo Perkuat Konsolidasi dan Arah Strategi Pemenangan

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Singojuruh Perkuat Konsolidasi dan Semangat Kader Golkar

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved