Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Anas Doakan Hakim Mahkamah Agung Tenar Di Atas Kuburan Keadilan

by Redaksi
Juni 11, 2015
in HUKUM
Reading Time: 2min read
Anas Doakan Hakim Mahkamah Agung

Sumber foto : @sahabat_anas

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum divonis kurungan selama 14 tahun dan denda 5 miliar rupiah oleh hakim Mahkamah Agung (MA). Vonis ini memicu kontra dari Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI). Fadli Nasution, Ketua PMHI mengatakan, konferensi pers yang digelar MA terkait vonis yang dijatuhkan kepada Anas sebagai cara untuk menarik dukungan dan persetujuan publik.

“Aneh, kalau MA justru menggelar konferensi pers yang khusus untuk mengomentari vonis Anas, apakah setiap ada vonis MA diadakan konferensi pers seperti itu?” kata Fadli. Vonis yang dijatuhkan MA menurut Fadli cukup aneh, karena dua pengadilan sebelumnya memberikan hasil yang tidak bulat. Pada pengadilan pertama, menurutnya, terdapat perbedaan pendapat antara hakim yang memutuskan perkara hingga vonis dijatuhkan, sedangkan pada pengadilan Tinggi Jakarta, hukuman Anas Urbaningrum malah dikurangi menjadi 7 tahun, dan beberapa asetnya yang tidak terbukti terkait kasus dikembalikan.

“Kalau MA menganulir putusan Pengadilan Tipikor dan PT DKI karena dianggap keliru, seharusnya ada sanksi kepada majelis hakim yang memutusnya,” kata Fadli. Di sisi lain, Anas Urbaningrum sendiri sangat kecewa dengan keputusan hakim Mahkamah Agung. Ia mengatakan, vonis tersebut telah menghancurkan keadilan, dan melukai kebenaran dan kemanusiaan. “Palu hakim kasasi berlumuran darah oleh nafsu menghukum yang menyala-nyala,” kata Handika Honggo Wongso, kuasa hukum Anas di Jakarta.

Anas PK Vonis Hakim Mahkamah Agung

Menanggapi jatuhnya vonis, Anas sendiri, menurut kuasa hukumnya menginginkan langsung diambil langkah untuk peninjauan kembali (PK). Langkah peninjauan kembali ini diambil Anas sewaktu ditemui tim kuasa hukumnya di rutan, menganggap keputusan hakim memporak-porandakan keadilan. Anas sendiri dikabarkan cukup terkejut dengan hasil bandingnya tersebut, ia semula mengira hakim Mahkamah Agung bisa mengoreksi keputusan-keputusan hakim sebelumnya, tapi ternyata menurut anas, hakim Mahkamah Agung malah menunjukkan sikap sadisme terhadap keadilan.

“Putusan kasasi malah lebih tidak adil, makin bikin susah tapi keluarga akan tetap tabah dan terus mendukung Mas Anas untuk melakukan upaya hukum supaya mendapat keadilan,” kata Handika. Mengutip pernyataan dari loyalis Anas yang tergabung di akun twitter @sahabat_anas yang disebarkan melalui pesan blackberry messenger, Anas mendoakan supaya tiga hakim yang memutus perkaranya semakin tenar.

“Semoga Pak Artidjo Alkostar makin tenar, Pak MS Lumme makin kece, Pak Krisna Harahap makin mantan. Tenar, kece dan mantap di atas kuburan keadilan,” tulis mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam itu.

Tags: Anas urbaningrumHakim Mahkamah Agung
Previous Post

Angeline Ditemukan Tewas, Dibunuh Mantan Pembantu

Next Post

Shinta Bachir Tidak Pernah Minta ‘Dijual’ Mucikari RA

Related Posts

KPK Ungkap Jalur Mandiri Jadi Ladang Korupsi: 73 Kursi Unsoed “Dijual”, Tarifnya Rp50-500 Juta
HUKUM

KPK Ungkap Jalur Mandiri Jadi Ladang Korupsi: 73 Kursi Unsoed “Dijual”, Tarifnya Rp50-500 Juta

Agustus 23, 2026
KPK Duga Ada Peran Guru di Kasus Korupsi Penerimaan Maba Unsoed, Harga Kursi Rp50-500 Juta
HUKUM

KPK Duga Ada Peran Guru di Kasus Korupsi Penerimaan Maba Unsoed, Harga Kursi Rp50-500 Juta

Agustus 22, 2026
KPK OTT Rektor Unsoed: Jual Beli Kursi di Tiga Fakultas, Kampus Lain Ikut Dievaluasi
HUKUM

KPK OTT Rektor Unsoed: Jual Beli Kursi di Tiga Fakultas, Kampus Lain Ikut Dievaluasi

Agustus 22, 2026
Menteri LH: 355 Perusahaan Berpotensi Disegel Akibat Karhutla, 4 Korporasi Sudah Diselidiki
HUKUM

Menteri LH: 355 Perusahaan Berpotensi Disegel Akibat Karhutla, 4 Korporasi Sudah Diselidiki

Agustus 22, 2026
4 Korporasi Diselidiki Terkait Karhutla Kalbar, Mensesneg Ancam Cabut Izin
HUKUM

4 Korporasi Diselidiki Terkait Karhutla Kalbar, Mensesneg Ancam Cabut Izin

Agustus 22, 2026
Polisi: Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Incar Bank Swasta, Pakai Skema 3:1
HUKUM

Polisi: Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Incar Bank Swasta, Pakai Skema 3:1

Agustus 22, 2026

TERKINI

KPK Ungkap Jalur Mandiri Jadi Ladang Korupsi: 73 Kursi Unsoed “Dijual”, Tarifnya Rp50-500 Juta

Menteri P2MI Beberkan Modus Jebakan PMI di Balik Gaji Fantastis: Ini Langkah Nyata Pengawasan

Polda Metro Hadirkan Layanan SIM Gratis hingga Servis Motor untuk Ribuan Ojol di Kopdar Kebangsaan

Wapres Gibran Gendong Bayi Korban Gempa di Flores, Janji Bantu Biaya Kuliah Hingga Selesai

Desil Difokuskan untuk Subsidi BBM Bakal Dikaji Ulang, Pemerintah Tunggu Sensus Ekonomi Rampung

Momen Prabowo Telepon di Tengah Rapat, Minta Pengiriman Bantuan Karhutla Kalteng Dipercepat

TERPOPULER

KPK Ungkap Jalur Mandiri Jadi Ladang Korupsi: 73 Kursi Unsoed “Dijual”, Tarifnya Rp50-500 Juta

Menteri P2MI Beberkan Modus Jebakan PMI di Balik Gaji Fantastis: Ini Langkah Nyata Pengawasan

Polda Metro Hadirkan Layanan SIM Gratis hingga Servis Motor untuk Ribuan Ojol di Kopdar Kebangsaan

Wapres Gibran Gendong Bayi Korban Gempa di Flores, Janji Bantu Biaya Kuliah Hingga Selesai

Desil Difokuskan untuk Subsidi BBM Bakal Dikaji Ulang, Pemerintah Tunggu Sensus Ekonomi Rampung

Momen Prabowo Telepon di Tengah Rapat, Minta Pengiriman Bantuan Karhutla Kalteng Dipercepat

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved