Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Pilkada Serentak, KPU Beri Waktu Golkar dan PPP Sampai Akhir Juli

by Redaksi
Juni 23, 2015
in HUKUM
Reading Time: 2min read
Pilkada Serentak KPU Beri Waktu Golkar dan PPP Sampai Akhir Juli

Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada Serentak), Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih dihadapkan pada persoalan partai-partai yang bersengketa. Sebab, baik Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih belum menemukan titik temu guna menghadapi pilkada serentak Desember mendatang.

Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan satu-satunya jalan agar partai-partai tersebut bisa mengikuti pilkada, adalah melalui jalur islah. Sehingga, kedua partai memiliki kepengurusan yang satu. “Kita harus cermati perkembangan hukum. Kalau sampai hari ini belum ada, sesuai PKPU mereka harus punya keputusan islah atas satu pengurus. Ini yang harus dilakukan dengan meresmikan ke Menkum HAM. Tapi sepertinya sampai hari ini belum ada kabar dari mereka,” kata Hadar di gedung DPR, Jakarta, (22/6)

Meski begitu, KPU akan tetap menunggu keputusan dari kedua partai sampai akhir Juli mendatang. Hadar menjelaskan pada batas waktu itu, Partai Golkar dan PPP harus menyerahkan SK Menkum HAM untuk verifikasi pendaftaran peserta pilkada. “Mereka (Golkar dan PPP) masih bisa ikut. Kita tunggu sampai tanggal 26-28 Juli, mereka harus sudah mengajukan SK Menkum HAM. Kalau tidak ya berarti sengketanya belum selesai,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, Golkar harus segera mendaftarkan kembali kepengurusan yang baru ke Kementerian Hukum dan HAM jika ingin ikut dalam Pilkada 2015. Sebab katanya, KPU akan berpedoman pada perundang-undangan dalam proses pencalonan. Dalam hal ini, KPU hanya mengakui kepengurusan partai politik yang terdaftar di Kemenkumham dalam proses pencalonan.

“Sikap KPU seperti PKPU (peraturan komisi pemilihan umum) nomor 9 tahun 2014. Jadi dan itu akan berlaku pencalonan. Tidak semua yang kita pikirkan sekarang berlaku di masa yang akan datang,” kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik, di Komplek Widya Chandra, Senin (22/6) malam.

Ia pun enggan menjawab terkait kepengurusan Partai Golkar yang sah saat ini, apakah kepengurusan hasil Munas Riau atau hasil Munas Ancol. Sebab, masing-masing kubu masih bersikeras mengakui Munas Riau dan Munas Ancol adalah yang sah. “Tanya Kumham lah. Masak Kumham yang punya kerja saya yang menjelaskan, ya tanya Kumham,” Imbuhnya.

Baca: Zulkifli Hasan Siap Usung Kader Golkar & PPP Hadapi Pilkada

Tags: GolkarKPUPilkada Serentakppp
Previous Post

Misteri Air Laut Menjadi Merah Bak Darah di Perairan Banda

Next Post

Aktor Tyrese Gibson Bantah Isu Dirinya Jadi Seorang Muslim

Related Posts

4 Korporasi Diselidiki Terkait Karhutla Kalbar, Mensesneg Ancam Cabut Izin
HUKUM

4 Korporasi Diselidiki Terkait Karhutla Kalbar, Mensesneg Ancam Cabut Izin

Agustus 22, 2026
Polisi: Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Incar Bank Swasta, Pakai Skema 3:1
HUKUM

Polisi: Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Incar Bank Swasta, Pakai Skema 3:1

Agustus 22, 2026
Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel, 4 Orang Ditangkap
HUKUM

Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel, 4 Orang Ditangkap

Agustus 22, 2026
Kresek Bawa Ratusan Juta! KPK Ungkap Praktik Mahar Rektor Unsoed
HUKUM

Kresek Bawa Ratusan Juta! KPK Ungkap Praktik Mahar Rektor Unsoed

Agustus 22, 2026
Kapolri Tangkap Sejumlah Pelaku Pembakar Lahan Kalimantan
HUKUM

Kapolri Tangkap Sejumlah Pelaku Pembakar Lahan Kalimantan

Agustus 22, 2026
Kuasa Hukum Yaqut: Kuota Haji Hak Saudi, Bukan Keputusan RI
HUKUM

Kuasa Hukum Yaqut: Kuota Haji Hak Saudi, Bukan Keputusan RI

Agustus 22, 2026

TERKINI

Ironis, Baru 64 Persen Tenaga Kesehatan yang Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Program PEKA BPJS Ketenagakerjaan: 1.426 Penerima Manfaat Ikuti Pelatihan Ekonomi Kreatif

4 Korporasi Diselidiki Terkait Karhutla Kalbar, Mensesneg Ancam Cabut Izin

Polisi: Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Incar Bank Swasta, Pakai Skema 3:1

Pertamina Hadir di Tengah Duka Flores: Bantuan Logistik dan Trauma Healing untuk Korban Gempa

Iklim Investasi di Titik Terburuk, Guru Besar UI: “Saya Tak Bisa Kasih Nilai Lebih dari 2”

TERPOPULER

Ironis, Baru 64 Persen Tenaga Kesehatan yang Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Program PEKA BPJS Ketenagakerjaan: 1.426 Penerima Manfaat Ikuti Pelatihan Ekonomi Kreatif

4 Korporasi Diselidiki Terkait Karhutla Kalbar, Mensesneg Ancam Cabut Izin

Polisi: Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Incar Bank Swasta, Pakai Skema 3:1

Pertamina Hadir di Tengah Duka Flores: Bantuan Logistik dan Trauma Healing untuk Korban Gempa

Iklim Investasi di Titik Terburuk, Guru Besar UI: “Saya Tak Bisa Kasih Nilai Lebih dari 2”

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved