Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Pengacara OC Kaligis Pilih Ditembak Mati, Ini Alasannya!

by Redaksi
Juli 28, 2015
in HUKUM
Reading Time: 2min read
pengacara oc kaligis pilih ditembak mati daripada diperiksa KPK
0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Kepada Komisioner KPK yang sangat saya hormati hari ini saya dipaksa lagi untuk di-BAP. Saya tolak, lebih baik saya ditembak mati KPK. Periksa saya di sidang pengadilan, bukan tersangkakan dulu baru saksi. ‘Saya tolak’. Tensi saya hari ini jam 06.45 pagi 190/90 (sempat tinggi)” seperti itulah pernyataan penolakan pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis yang tidak mau diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan itu ditulis pengacara OC Kaligis dan diserahkan kepada kuasa hukumnya Alamsyah Hanafiah.

Penyidik KPK memang ingin memeriksa pengacara kondang itu sebagai saksi untuk kasus tindak pidana dugaan korupsi yang dilakukan majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, terutama tentang dugaan keterlibatan penyuapan yang dilakukan anak buahnya Moch Yagari Bhastara Guntur alias Gerry. Penolakan ini merupakan yang kedua dilakukan pengacara OC Kaligis. Sebelumnya pada Jumat (24/7) lalu ia juga menolak untuk diperiksa penyidik KPK.

“Tidak bisa dibilang tidak kooperatif. Orang tahanan apa yang tidak kooperatif? Untuk diperiksa, dia sudah diperiksa. Pertama sudah diperiksa, nah kemudian dia tidak mau diperiksa sebagai saksi karena dia sudah jadi tersangka,” terang pengacara Hanafiah. Penolakan tersebut menurut sang pengacara memiliki dasar yang jelas karena status kliennya saat ini sudah menjadi tersangka, jadi ia berhak untuk tidak menjawab BAP apalagi menjadi saksi untuk tersangka lain.

“Kalau saya keberatan jadi saksi boleh, apalagi keberatan jadi saksi untuk kasus saya sendiri itu boleh. bukan pengertian merintangi, yang masuk merintangi itu dalam kasus lain dia menutup-nutupi atau menghindar,” terang Hanafiah lebih lanjut.

Kasus yang melibatkan pengacara OC Kaligis ini mencuat setelah semua tersangka tertangkap basah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan (9/7) lalu dan pada saat itu berhasil diamankan uang 15 ribu dolar AS (sekitar Rp 195 juta) dan 5 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 45 juta) di kantor Tripeni. Total tersangka untuk kasus dugaan penyuapaan ini sendiri berjumlah enam orang yaitu Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.

Tags: KPKOC Kaligis
Previous Post

WordPress Versi 4.2.3 Telah Tersedia

Next Post

IMcommunity Dukung Kadernya Maju Menjadi Calon Walikota

Related Posts

JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa
HUKUM

JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa

Juli 4, 2026
JAN: HUT ke-80 Jadi Momentum Evaluasi, Kapolri Ajak Publik Beri Masukan
HUKUM

JAN: HUT ke-80 Jadi Momentum Evaluasi, Kapolri Ajak Publik Beri Masukan

Juni 29, 2026
Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”
HUKUM

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Juni 9, 2026
RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?
HUKUM

RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?

Juni 6, 2026
Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi
HUKUM

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

Mei 26, 2026
RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara
HUKUM

RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara

Mei 21, 2026

TERKINI

CNG Jadi Alternatif LPG 3 Kg, Gagas Nusantara: Ini Kabar Baik untuk Rumah Tangga dan Ketahanan Energi

Perdebatan Data PMI Ilegal di Cianjur, Menteri Mukhtarudin Dorong Pengawasan Lebih Ketat

Gerindra Hormati Putusan MK: Pilkada Langsung Tetap Amanah Reformasi

JAN: Ajakan Kapolri Jaga Persatuan Adalah Sikap Kenegarawanan yang Tepat

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

TERPOPULER

CNG Jadi Alternatif LPG 3 Kg, Gagas Nusantara: Ini Kabar Baik untuk Rumah Tangga dan Ketahanan Energi

Perdebatan Data PMI Ilegal di Cianjur, Menteri Mukhtarudin Dorong Pengawasan Lebih Ketat

Gerindra Hormati Putusan MK: Pilkada Langsung Tetap Amanah Reformasi

JAN: Ajakan Kapolri Jaga Persatuan Adalah Sikap Kenegarawanan yang Tepat

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved