“Kepada Komisioner KPK yang sangat saya hormati hari ini saya dipaksa lagi untuk di-BAP. Saya tolak, lebih baik saya ditembak mati KPK. Periksa saya di sidang pengadilan, bukan tersangkakan dulu baru saksi. ‘Saya tolak’. Tensi saya hari ini jam 06.45 pagi 190/90 (sempat tinggi)” seperti itulah pernyataan penolakan pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis yang tidak mau diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan itu ditulis pengacara OC Kaligis dan diserahkan kepada kuasa hukumnya Alamsyah Hanafiah.
Penyidik KPK memang ingin memeriksa pengacara kondang itu sebagai saksi untuk kasus tindak pidana dugaan korupsi yang dilakukan majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, terutama tentang dugaan keterlibatan penyuapan yang dilakukan anak buahnya Moch Yagari Bhastara Guntur alias Gerry. Penolakan ini merupakan yang kedua dilakukan pengacara OC Kaligis. Sebelumnya pada Jumat (24/7) lalu ia juga menolak untuk diperiksa penyidik KPK.
“Tidak bisa dibilang tidak kooperatif. Orang tahanan apa yang tidak kooperatif? Untuk diperiksa, dia sudah diperiksa. Pertama sudah diperiksa, nah kemudian dia tidak mau diperiksa sebagai saksi karena dia sudah jadi tersangka,” terang pengacara Hanafiah. Penolakan tersebut menurut sang pengacara memiliki dasar yang jelas karena status kliennya saat ini sudah menjadi tersangka, jadi ia berhak untuk tidak menjawab BAP apalagi menjadi saksi untuk tersangka lain.
“Kalau saya keberatan jadi saksi boleh, apalagi keberatan jadi saksi untuk kasus saya sendiri itu boleh. bukan pengertian merintangi, yang masuk merintangi itu dalam kasus lain dia menutup-nutupi atau menghindar,” terang Hanafiah lebih lanjut.
Kasus yang melibatkan pengacara OC Kaligis ini mencuat setelah semua tersangka tertangkap basah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan (9/7) lalu dan pada saat itu berhasil diamankan uang 15 ribu dolar AS (sekitar Rp 195 juta) dan 5 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 45 juta) di kantor Tripeni. Total tersangka untuk kasus dugaan penyuapaan ini sendiri berjumlah enam orang yaitu Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.






