Jakarta, IndonesiaVisioner- Riau merupakan salah satu Propinsi di Indonesia dengan tingkat keanekaragaman hayati yang tinggi dengan potensi gambut yang bisa menjadi cadangan karbon dunia. Pembakaran Hutan dan lahan menjadi pemicu buruk nya tata kelola hutan di Riau sehingga menyebabkan Riau sebagai pengekspor asap dunia. masalah utama terkait dengan kebakaran hutan dan lahan yaitu pencemaran kabut asap, emisi karbon, degradasi hutan, deforestasi, hilangnya hasil hutan dan berbagai jasa lingkungan, serta kerugian di sektor pedesaan akibat kebakaran hutan dan lahan. Kapolda Riau Bambang Dolly dan BMKG Provinsi Riau 2016 mencatat secara keseluruhan hutan terbakar di Riau mencapai 222,5 Ha sejak tanggal 19 Februari – 4 maret Persebaran titik panas di Riau sepanjang 2016 yang masih didominasi Kabupaten Bengkalis 21 titik api, disusul Siak 14 titik api, Dumai 5 titik api, Pelalawan dua titik api, Meranti satu titik api, Indragiri Hulu satu titik api dan Indragiri Hilir satu titik api dengan Tingkat kepercayaan di atas 70 persen atau 26 titik.
Dalam catatan nya Jikalahari 2015, Hampir 80% kejadian kebakaran di Provinsi Riau terjadi di luar kawasan hutan seperti lahan masyarakat, hutan tanaman industri perkebunan swasta dan lainnya sedangkan 20% lainnya terjadi di kawasan hutan seperti hutan lindung, hutan produksi terbatas, taman nasional dan kawasan suaka alam yaitu Suaka Margasatwa dengan objek audit UKP: 15 perusahaan HTI, 1 HPH, 1 HTI Sagu dan 5 HGU yang beroperasi di enam kabupaten.
Foto; Nur Suhada
Memahami peristiwa kebakaran hutan dan lahan di Riau menimbulkan keprihatinan Forum Pemuda Riau Peduli Lingkungan terhadap kondisi yang terus menerus terjadi hampir 19 tahun di Riau. Nur Suhada Koordinator Forum Pemuda Riau Peduli Lingkungan mengatakan kondisi kehutanan dan lingkungan hidup di Riau sudah mencapai ambang kritis disebakan oleh aktifitas perusahaan HTI dan HGU yang tidak menerapkan Sustainable Forest Management dan hanya berorientasi pada produksi dan ekonomi perusahaan, sehingga menimbulkan efek domino terhadap tatanan biofisik lingkungan, sosial dan budaya masyarakat, karakteristik lahan di riau didominasi oleh lahan gambut seharusnya menjadi prioritas utama dalam Tata Kelola Kehutanan dan Lingkungan hidup termasuk mempriorotaskan kawasan lindung gambut dan merevisi izin usaha di atas lahan gambut yang mengacu pada PP 71 tahun 2014 dan UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup” Ungkap Suhada, yang juga Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam kepada Visioner di Jakarta, Rabu ( 6/4 ).
Suhada menambahkan, koorporasi kehutanan yang terlibat dalam kerusakan lingkungan di Riau harus ada keseriusan dari penegak hukum untuk segera di ungkap karna kita tidak ingin ada monopoli hutan dan tanah di buka kembali sehingga janji moratorium hanya sebuah regulasi angan yang tidak kunjung terealisasi. Kita teringat dulu 1 februari 2013 Asia Pulp and Paper (APP) yang berkomitmen menghentikan penebangan hutan alam, memperbaiki gambut yang rusak dan menyelesaikan konflik yang tertuang dalam Forest Conservation Policy (FCP). Lalu, APP meluncurkan inisiatif program pengelolaan praktek terbaik gambut (Peatland Best PracticeManagement Programme) di Jakarta pada 13 Agustus 2015, tidak menuai hasil yang fluktuatif dalam tata kelola hutan dan lingkungan karena sampai saat ini kita masih merasakan dampak dari Karhutla dan kerusakan gambut di Riau. Kita pemuda Riau yang peduli lingkungan ini menagih implementasi komitmen FCP APP dan Komitmen SFMP APRIL di Riau bukan hanya greenwashing atau memberi kesan pada masyarakat bahwa mereka ikut peduli dan bertanggung jawab terhadap kondisi Kehutanan dan Lingkungan Hidup” tambah pemuda yang juga Presidium Ikatan Alumni Kehutanan Universitas Riau.
Karena keprihatinan kondisi 19 tahun asap Riau, Forum Pemuda Riau Peduli Lingkungan mengajak seluruh pihak dan elemen mengawal dan mengkritisi kondisi Kehutanan dan Lingkungan hidup di Riau sebagai kepedulian kita untuk generasi masa depan bangsa, FPR-PL merekomendasikan untuk komitmen dalam penerapan Pergub No 5 tahun 2015 tentang Tata Kelola Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau, Implementasi PP 71 tahun 2014 dan UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta mengusut dan menetapkan Koorporasi kehutanan yang terlibat dalam kerusakan hutan dan Lingkungan di Riau.
Kita berharap persoalan kabut asap tidak lagi menjadi polemik tahunan di Riau, karena Riau merupakan perwujudan negeri bertuah berpayungkan adat beralaskan perilaku pengelolaan lingkungan yang lestari” tutup suhada.(Jasn/Vis)






