Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Sembelit Mahkota Sang Sultan

by Aulia Rachman Siregar
April 20, 2016
in Opini
Reading Time: 3min read
Sembelit Mahkota Sang Sultan
0
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Melki

Perebutan mahkota pewaris Kesultanan Ternate semakin memanas pasca wafatnya Sultan Mudaffar Sjah (Mudaffar Sjah II) oleh putra-putranya yang sama mengklaim kepantasan untuk mewarisi kesultanan yang telah berdiri  abad-13 itu.

Konflik perebutan mahkota merupakan peristiwa lumrah dalam pengankatan raja dalam momentum kerajaan-kerajaan nusantara. Walaupun peristiwa ini memang baru terasa hangat pada 19 Februari 2015 silam, di mana pengumuman penerus mahkota diberikan pada salah satu putra kembar Sultan Mudaffar Sjah dari salah satu istrinya Boki Ratu Nita Budhi Susanti yaitu Ali Mohammad Tajul Mulk Putra Mudaffar Sjah tidak hanya menarik masyarakat Ternate tetapi ada usaha negara untuk berusaha meredamkan perseteruan antar keluarga sang sultan yang berujung pada kasus penetapan tersangka Boki Ratu Nita Budhi Susanti oleh Polda Maluku Utara atas dugaan pemalsuan DNA putranya yang dianggap darah daging sang Sultan Alm.

Sultan Mudaffar Sjah, disusul lagi dengan surat pemanggilan Kementrian Bidang Koordinator  Politik Hukum dan Keamanan Negara (Menkopolhukam) Republik Indonesia kepada keluaga sultan dalam sebuah Rapat Koodinasi Khusus (Rakorsus) beberapa waktu lalu.

Masuknya apratur negara (Menkopolhukam) berbekal surat bernomor UN-472/Polhukam/HPH/SD.00.2/04/2016 untuk menengahi polemik dapur Kesultanan Ternate memang terlihat tidak biasa. Pasalnya, sesuai tugas pokok dan fungsi Menkopolhukam Pasal-3 tidaklah tegas kewajibannya untuk ikut masuk dalam perseteruan keluarga selain menjamin keaamanan serta koordinasi politik dan hukum. Sejak bergabungnya Kesultanan Ternate pada tahun 1950 dalam pangkuan NKRI bukan berarti semua arus norma dan hukum budaya di sana menjadi bagian pengawasan negara sepenuhnya. Harusnya negara (Menkopolhukam) menilik lebih dalam nilai kesejarahan dan pertentangan  yang pernah terjadi di kerajaan nusantara.

Menkopolhukam dalam drama mencari pewaris mahkota kesultanan Ternate yang berjung konflik menjadi pihak ketiga, yang kehadiranya (jika diniatkan baik) akan menjadi sarana mengiterupsi berbabgai ancaman yang menandai untuk kedua belah pihak (keluarga Sultan) dapat saling memenangkan konfilk yang bereskalasi. Namun apakah kehadiran Menkopolhukam akan menjadi solusi yang sebenarnya konflik kesultanan Ternate merupakan perseteruan yang bersifat kekeluargaan dan bukan preseden yang mengarusutamaan peran negara.

Penengahan yang dilakukan Menkopolhukan merupakan bagian meminimalisir kemungkinan akan adanya konflik yang menyebarluas secara horizontal mengikuti kelompok keluarga yang sama sama saling bersikukuh pewaris tahta. Akan tetapi, Menkopolhukan harus tahu bahwa dalam bridging pihak yang berseteru benar faham pertama orang tidak selalu memahami apa sebenarnya kepentingan yang mendasari preferensi mereka sendiri. Pendirian mereka dalam kontroversi seringkali  adalah semata-mata karena itulah yang mereka anggap paling baik, kedua memang akan ada prasangka dalam pihak yang berpolemik bahwa akan rasa takut infomasi dirinya akan dimanfaatkan orang lain. Mengingat hal itu, tentulah sangat disayangkan jika Menkopolhukam terlalu dalam memasuki perkara demikian. Walaupun kerajaan-kerajaan nusantra tersublimasikan dalam asas demokrasi pancasila, tetapi bukan berarti intervesi penyeragaman penyelesaian konflik juga bagian dari wewenang pemerintah.

Ada banyak masalah yang sebenarnya tidak semua menjadi kewajiban negara terutama bersangkutan nilai-nilai fungsional yang difahami hanya oleh sebagian masyarakat dan dijadikan rujukan kehidupannya.

Jika kita lihat gaya pada masa Orde Baru silam dalam tangka menciptakan suatu “integrasi budaya”  antar etnis, pemerintah cenderung melakukan politik melting-pot yaitu pembauran secara paksa ke dalam suatu  wadah atau juga bisa disebut sebagai penyeragaman. Integrasi demikian cenderung bias budaya jawa (jawanisasi) sehingga seringkali seberapa ahli nasionalisme Indonesia tergolong ke dalam Ethno-Nasionalism. Gaya pemerintahan yang dijalankan oleh Orde Baru memang hampir mirip dengan gaya kolonialisme abad-18 seperti ditegaskan oleh Robert Van Neil dalam bukunya Muncul Kaum Elit Indonesia sebagai usaha kolonial membangun kekuasaan yang mendominasi kerajaan dan nilainya dalam suatu bentuk usaha negara yang terstruktur serta dibakukan dalam intervensi sosial dengan manata cara pewarisan tahta kerajaan-kerajaan yang nantinya dimnafaatkan demi kepentingan Kolonial Belanda saat itu.

Walaupun kecurigaan pada Menkopolhukam tidak sama dengan kecurigaan politik intervensif gaya kolonial dan Orde Baru, akan tetapi cara pendekatan dan masuknya instruksi pemanggilan pada keluarga tidaklah biasa. Padahal, biasanya dalam sebuah kerajaan ada pemangku adat yang jauh lebih tahu soal kehidupan dan sejarah sosial kesultanan Ternate yang juga seharusnya ada, sayang dalam surat pemanggilan itu tidak diikutsertakan justeru didominasi oleh aparat hukum dan apratur daerah Maluku Utara yang jesteru akan memunculkan stigma kepentingan birokrasi bagi masyarakat karena belum lazim konflik dalam kesultanan dinegosiasi negara.

Di sini ada beberapa kelemahan yang nampak pemcuat dalam proses penyelesaian konflik keluarga kesultanan Ternate. Pertama pemerintah (Menkopolhukam) terlihat kurang faham kesejarahan sosial kerajaan-kerajaan nusantara, Kedua  Menkopolhukam terlihat terburu dengan mengambil inisiatif pemanggilan dalam agenda Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) tanpa memalui penyelesaian lewat dukungan mempertemukan keluarga antar keluarga yang diinisiasi langsu oleh pemangku kesultanan (penasehat) dan kelurga Kesultanan Ternate, Ketiga Menkopolhukan terlalu cepat mereduksi perseteruan keluarga Kesultanan Ternate sebagai ancaman pada keamanan dengan melibatkan peran aparat hukum.

Jika yang ingin dicapai dalam konflik kesultanan Ternate berupa konsensus yang ditengahi oleh Menkopolhukam, kita harus tahu menurut Dahrendorf (1959) bahwa “konsensus” merupakan ciptaan kelompok atau kelas dominan untuk memaksakan nilai-nilai dan aturan mereka terhadap semua orang, dan hal ini tentunya tidak diinginkan oleh siapapun terutama bagi Kesultanan Ternate apabila ada kemungkinan kearah sana. Oleh karena itu pemerintah cukup menginisiasi agar terjadi penyelesaian secara kekeluargaan untuk menemukan pewaris tahta yang juga disepati secara budaya pengakatan Kesultanan Ternate bukan apa yang didukung oleh pemerintah, terkait dengan penanganan hukum dan bentuk kasus yang berada didalamnya  tentu menjadi kewenangan hukum dan penegaknya untuk terus diselesaikan. Dengan ini harapan besarnya, sikap sayang pemerintah untuk menyokong stabilitas harus juga disokong akan tetapi tidak dengan proteksi yang berlebihan sehingga membelah mana yang seharusnya bisa diselesaikan dengan jaring formal (pemerintah) dan mana jaring informal (kekeluargaan).

Previous Post

Prijanto : Anak SMA pun tahu pembelian lahan Sumber Waras itu Korupsi

Next Post

Komisi III Adakan rapat dengan Kapolri soal kematian Siyono

Related Posts

Mengapa Polri Butuh Lebih dari Sekadar Seremoni Hoegeng Awards?
Artikel

Mengapa Polri Butuh Lebih dari Sekadar Seremoni Hoegeng Awards?

April 6, 2026
Default

Menjaga Marwah Bhayangkara: Mengapa Independensi Polri Adalah Harga Mati

Januari 30, 2026
Opini

Menagih Janji di Balik Sepatu Bot Pramono: Mengapa Jakarta 2026 Masih Menjadi Kolam Raksasa?

Januari 24, 2026
Opini

Lumbung Pangan di Balik Jeruji: Saat Penjara Menyuplai Piring Rakyat

Januari 19, 2026
Opini

Mengakhiri Demokrasi Biaya Tinggi:
Pilkada Langsung Itu Gagal: Kenapa Kita Masih Takut Balik ke DPRD?

Januari 5, 2026
Opini

The Enforcer: Mengapa Publik Semakin Menaruh Kepercayaan pada Langkah Taktis Dasco?

Januari 1, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Eks PB HMI Silaturahmi ke Dandim, Apresiasi Peran Kodim Kawal Koperasi Desa Merah Putih

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

Antusiasme Publik Tinggi, Satgas Haji Polri Diminta Tanpa Ampun Sikat Travel Nakal dan Visa Palsu

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

Merajut Kembali Persaudaraan Bangsa: Mengapa Dialog Lebih Utama dalam Kasus Jusuf Kalla?

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Purwoharjo Perkuat Konsolidasi dan Arah Strategi Pemenangan

TERPOPULER

Eks PB HMI Silaturahmi ke Dandim, Apresiasi Peran Kodim Kawal Koperasi Desa Merah Putih

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

Antusiasme Publik Tinggi, Satgas Haji Polri Diminta Tanpa Ampun Sikat Travel Nakal dan Visa Palsu

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

Merajut Kembali Persaudaraan Bangsa: Mengapa Dialog Lebih Utama dalam Kasus Jusuf Kalla?

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Purwoharjo Perkuat Konsolidasi dan Arah Strategi Pemenangan

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved