Jakarta, IndonesiaVisioner-. Hari ini, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR terkait kematian Siyono saat ditangkap Densus 88. Badrodin menegaskan kematian Siyono itu pelanggaran prosedur, bukan kejahatan. Ia juga mengungkapkan sidang etik kasus kematian Siyono sudah digelar dan berlangsung secara tertutup demi identitas anggota Densus 88. Katanya Sebelum menjalani raker bersama Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Rabu (20/4/2016).
“Sudah ada sidang kode etik. Tertutup karena anggota Densus ini tidak bisa diketahui oleh publik,” kata Badrodin
Sampai saat ini, belum disebutkan berapa anggota Densus 88 yang disidang dan identitasnya. Badrodin menyebut kasus ini sebagai pelanggaran prosedur.
“Saya tidak mengatakan itu kejahatan, itu pelanggaran prosedur,” lanjutnya
Dalam rapat kerja kali ini, Komisi III akan fokus mempertanyakan kejanggalan kematian Siyono ini. Sebelumnya, Komisi III sudah menerima laporan investigasi dan hasil autopsi dari Muhammadiyah, Komnas HAM, dan Kontras. (MR. Vis)






