Ternate, IndonesiaVisioner- Sidang kasus dugaan pemalsuan identitas putra kembar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan terdakwa Nita Budhi Susanti, semakin menarik. Kemarin, Kamis (12/5)
Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang dimulai pukul 10.00 hingga 17.35. Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua PN Hendri Tobing itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi. Dari delapan saksi tersebut, empat di antaranya putra-putri mendiang Sultan Ternate Mudaffar Sjah, yakni Wirawati Mudaffar Sjah, Firmansyah Mudaffar Sjah, Johra Soraya Mudaffar Sjah, Monalisa Mudaffar Sjah. Sedangkan empat saksi lainnya adalah Rin Hayat, Nurwita Prawati, Siti Sundari dan Siti Komsatun.
Kehamilan Nita diragukan keluarga Raja.
Empat putra-putri mendiang Sultan dalam Keterangannya mengaku meragukan kehamilan Nita.
Saksi Wirawati Mudaffar Sjah yang kesehariannya selalu bersama ayahnya semasa hidup, mengatakan, Nita sempat menceritakan kehamilannya tahun 2013 itu. Ketika mendengar cerita Nita, Wirawati mengaku ragu, karena setelah melahirkan putri keduanya dengan mendiang Sultan, Nita mengikuti program Keluarga Berencana (KB) ikat kandungan. Ciri-ciri fisik Nita ketika itu, menurut Wirawati, tidak menandakan sedang mengandung. Saksi mengaku pernah menemukan pembalut wanita di tempat sampah dalam kamar pribadi Nita. “Saat itu katanya sudah hamil empat bulan. Kondisi fisiknya tidak menandakan. Memang badan Nita besar, tapi bukan hamil, karena orang gemuk badannya begitu,”ujar Wirawati di depan hakim.
Wirawati melanjutkan, dirinya pernah ditanya Aska, putri Nita. “Aska bertanya ke saya, apa benar Ibu hamil. Saya tanya ke Aska, kenapa nanya begitu. Aska melanjutkan, ia bersama Nita periksa ke dokter, tapi katanya Nita tidak hamil,”tambah Wirawati menceritakan.
Selain itu, saksi Wirawati juga menyentil terkait pernyataan mendiang Sultan sebelum wafat, bahwa Nita hamil gaib. “Saya pernah SMS ke ayah (mendiang Sultan) tanyakan kehamilan Nita. Ayah menjawab melalui SMS, Nita hamil gaib seperti Maryam yang melahirkan Nabi Isa,” kisahnya.
Setelah Wirawati, Johra Soraya Mudaffar Sjah ditanya hakim. Johra menyentil terkait kehamilan gaib Nita. Menurut Johra, ia pernah tanyakan ayahnya, mendiang Sultan terkait hamil gaib Nita. “Saat itu Ou (Sultan) jawab, saya tidak tahu,” beber Johra mengulang pernyataan mendiang Sultan.
Kesaksian putra-putri mendiang Sultan kemarin dibantah terdakwa Nita. Menurut Nita, ia tidak pernah menceritakan kehamilannya pada mereka, karena ketika hubungannya dengan putra-putri mendiang Sultan sudah tidak harmonis. “Yang bilang hamil gaib itu bukan saya, tapi suami saya, almarhum Sultan,”bantah Nita.
Selain putra-putri mendiang Sultan, Nurwita Prawati, Bidan (2013 masih magang) yang pernah memeriksa kandungan Nita juga ikut bersaksi kemarin. Tahun 2013 lalu, Nurwita masih berstatus mahasiswa dan ikut magang di Klinik Bidan Hj Nafsia Ego. Nurwita menceritakan, jelang perhelatan Legu Gam tahun 2013, ia diajak Bidan Nafsia ke Kedaton Kesultanan Ternate, karena ada permintaan untuk memeriksa kandungan Nita.
“Saya diminta masuk ke kamar Nita. Saat ibu menanyakan kandungan ke Nita dan Nita menjawab usia kandungannya sudah enam bulan. Ibu Nafsia yang awali pemeriksaan Selama lima menit, tapi tidak ada tanda-tanda hamil, karena tidak ada denyut jantung bayi . Saat itu Nita berbaring di kasur,” ceritanya.
Menurutnya, setelah Bidan Nafsia, tiba gilirannya memeriksa Nita. “Saya periksa setengah jam, tapi tidak temukan denyut jantung bayi dalam perut Nita. Menurut ilmu yang saya pelajari, usai kandungan enam bulan itu harusnya denyut jantung bayi sudah sangat jelas,”tambahnya. Kesaksian Nurwita kemarin dibantah Nita. Kata Nita, saat ia hanya diperiksa Bidan Nafsia, bukan Bidan Nurwita. “Saya tidak bilang hamil enam bulan. Bidan Nafsia bilang bahwa saya bahwa dia dengar denyut jantung bayi dan denyutnya ada dua karena kemungkinan kembar. Bidan Nafsia juga sarankan saya konsumsi makanan bergizi pertumbuhan bayi,”kata Nita membantah.
Tak hanya putra-putri mendiang Sultan dan Bidan Nurwita, tante Nita, Siti Sundari dan staf ahli Nita (saat masih DPR RI) Siti Komsatun juga bersaksi. Kesaksian Siti Sundari sempat membuat hakim naik pitam, lantaran keterangannya dianggap berbelit-belit. Sundari yang juga seorang Bidan itu mengaku diminta untuk merawat bayi kembar tersebut setelah melahirkan 28 Juli 2013 di Kabupaten Kendal. Sundari mengaku, dirinya tidak membantu persalinan. Ia hanya mengurus adminsitrasi penerbitan Akta kelahiran putra kembar itu di cacatan sipil. Pernyataan Sundari di persidangan kemarin berbeda dengan pernyataannya dalam surat pernyataannya. Dalam surat pernyataan yang buatnnya untuk pengurusan Akta putra kembar menyebutkan, Sundari ikut membantu persalinan. Keterangan Sundari yang berbeda itu membuat hakim memintanya untuk membacakan surat pernyataannya di persidangan kemarin. Setelah membacanya, Siti Sundari akhirnya mengaku, bahwa ia khilaf karena sudah membuat surat pernyataan kalau dirinya ikut membantu persalinan. “Maaf saya khilaf, tapi di kampung kita di sana kebiasaan membuat Akta kelahiran seperti itu sudah biasa,”kata Siti.
Lain Sundari, lain lagi dengan saksi Siti Komsatun. Keterangan saksi Siti membuat hakim dan JPU ragu. Alhasil, JPU membuka beberapa data di depan hakim. Di depan hakim, Siti mengatakan bahwa tahun 2013 Nita benar hamil. Hal itu ia benarkan lantaran melihat perubahan fisik Nita dan kebiasaan Nita membeli pakaian untuk ibu hamil. Siti sempat menceritakan bahwa dirinya bersama Nita pernah bertolak dari Jakarta menuju Semarang dengan pesawat pada 27 Juli 2013. hakim mengaku ragu kalau 27 Juli itu ia bersama Nita dari Jakarta ke Semarang, karena tidak mungkin mendapat izin sementara kandungan Nita tinggal menunggu satu hari lagi melahirkan. JPU Abdul Rahman juga membuka manifest penerbangan tanggal 25, 26 dan 27 Juli 2013 pesawat Air lines JT 502 dan JJ 514, di mana di hari tersebut tidak ada nama penumpang yang menuju ke Semarang atas nama Siti Komsatun dan Nita Budi Susanti. “Tapi pada tanggal tersebut kita benar ke Semarang,”bantah Siti Komsatun setelah keterangannya diragukan hakim dan JPU.
Pada akhir sidang kemarin, Penasehat Hukum (PH) Nita meminta hakim untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kilen mereka. Sayangnya, permintaan PH Nita ditolak hakim. “Setelah melihat kondisi terdakwa yang tampak baik-baik saja dan atas dasar pasal 26 KUHP, permohonan tidak diterima,”tutup hakim Hendri Tobing. Sidang kembali dilanjutkan Kamis (19/5) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.






