Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

PPP Djan Faridz tidak punya legalitas tentukan Paslon di Pilkada DKI

by Aulia Rachman Siregar
Oktober 19, 2016
in HUKUM
Reading Time: 2min read

Visioner.id Jakarta– Pasca kubu PPP Djan Faridz mendeklarasikan dukungannya kepada Ahok–Djarot dalam kontestasi pilkada DKI Jakarta 2017, Ketua DPW PPP DKI Jakarta Abdul Aziz menanggapi jika secara keseluruhan hal itu tidak akan berpengaruh.

Aziz mengungkapkan kronologi kenapa PPP yang berada dalam pimpinan Djan Faridz tidak memiliki keabsahan dan kewenangan  mengeluarkan keputusan dukungan kepada calon pemimpin kepala daerah khususnya DKI Jakarta dengan membawa–bawa nama partai. Saat di konfirmasi dalam agenda ‘Ngopi Bareng’ di Kopi Oey, Sabang, Jakarta, Rabu (19/10). 

“Muktamar ke-8 PPP di Surabaya (15 – 17 Okt 2014) diikuti oleh 2/3 peserta yang dimenangkan Romahurmuziy dan mendapat Surat Keputusan (SK) Pengesahan dari Kemenkumham  Nomor : M.HH-07.AH.11.01. Tidak lama berselang Djan Faridz juga menggelar Muktamar (30 Okt – 2 Nov 2014) di Jakarta namun diikuti kurang dari 2/3 peserta sebagaimana diatur dalam UU Parpol No.2/2011,” terang Aziz.

Aziz menambahkan, “PTUN membatalkan SK Menkumham Muktamar PPP Surabaya atas gugatan dari Mantan Ketua Umum Suryadharma Ali tapi langsung diajukan banding oleh Romahurmuziy. Hasil putusan banding tersebut sampai ke tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) dan MA meminta kepada Djan Faridz melengkapi persyaratan partai namun tidak juga disanggupi hingga hari ini.”

“Menkumham mengeluarkan SK baru Nomor M.HH-03.AH.11.01 tahun 2016 yang mengesahkan kembali Muktamar 7 PPP di Bandung dan Muktamar Bandung inilah yang kemudian menggelar Muktamar Islah ke-8 di Pondok Gede, Jakarta dengan terpilihnya kembali Romahurmuziy sebagai Ketua Umum. Kemenkumham kembali mengeluarkan SK Pengesahan Muktamar Islah di Jakarta Nomor M.HH-06.AH.11.01 tanggal 27 April 2016,” tegas Aziz.

Ia juga membeberakn risalah partainya mendukung pasangan calon Agus-Sylvi. “Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPP mengeluarkan SK Kepengurusan Pengurus Wilayah DKI Jakarta dengan memilih Abdul Aziz sebagai Ketua tanggal 21 Juli 2016, baru tanggal 23 September 2016 DPP partai PPP mengeluarkan SK mendukung Paslon Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni sebagai Cagub dan Cawagub di Pilkada Jakarta 2017,” tegasnya.

PPP dengan 10 kursi di DPRD Jakarta secara legal dan sah dinyatakan KPUD Jakarta sebagai partai pengusung Paslon Agus–Sylvi. Hal tesebut bisa di cek pada laman web :http://www.kpu.go.id/index.php/pages/detail/2016/868

DPW PPP DKI Jakarta pimpinan Abdul Aziz dinyatakan secara sah sebagai partai pengusung Paslon Agus–Sylvi oleh KPUD Jakarta, terkonfimasi dan terpublikasi pada laman web :http://www.kpu.go.id/index.php/pages/detail/2016/896

Dari kronologi yang disampaikan, Aziz menyimpulkan jika Djan Faridz beserta kepengurusan PPP versinya tidak pernah mendapatkan SK Kemenkumham karena tidak memenuhi  persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan.

Aziz yang bersama–sama dengan pengurus PPP Jakarta telah memastikan jika dukungan yang diberikan Djan Faridz kepada Ahok dengan mengatasnamakan PPP tidak memiliki arti karena tidak akan mengubah keputusan KPU.

“PPP solid mengusung dan memenangkan Agus–Sylvi dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 dengan terus mengadakan konsolidasi kader partai sampai ke tingkat ranting,” pungkasnya.

Tags: PPP Djan Faridz tidak punya legalitas tentukan Paslon di Pilkada DKI
Previous Post

Jokowi Diminta Bersihkan Pungli di Bea Cukai agar Dwelling Time Efektif

Next Post

Negaraku dan Pengalihan Isu

Related Posts

Kubu Febrie: Surat Penyitaan Keluar Lebih Dulu dari Penyidikan
HUKUM

Kubu Febrie: Surat Penyitaan Keluar Lebih Dulu dari Penyidikan

Agustus 19, 2026
Polda Metro Bongkar Sindikat Materai Palsu, 16 Orang Jadi Tersangka
HUKUM

Polda Metro Bongkar Sindikat Materai Palsu, 16 Orang Jadi Tersangka

Agustus 19, 2026
Polri Tegaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah Sah, Punya 2 Alat Bukti dan Keterangan Ahli
HUKUM

Polri Tegaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah Sah, Punya 2 Alat Bukti dan Keterangan Ahli

Agustus 19, 2026
21 Orang Bawa Flare dan Bom Molotov Diamankan Jelang Demo UI, JAN Apresiasi Langkah Cepat Polri
HUKUM

21 Orang Bawa Flare dan Bom Molotov Diamankan Jelang Demo UI, JAN Apresiasi Langkah Cepat Polri

Agustus 18, 2026
Prabowo Ingin Bentuk Pengadilan Ad Hoc BUMN, Respons Menkum: “Itu Hanya Contoh”
BUMN

Prabowo Ingin Bentuk Pengadilan Ad Hoc BUMN, Respons Menkum: “Itu Hanya Contoh”

Agustus 15, 2026
Pemerintah Waspadai Gerakan Provokasi Jelang 17 Agustus, Aparat Siapkan Langkah Antisipasi
HUKUM

Pemerintah Waspadai Gerakan Provokasi Jelang 17 Agustus, Aparat Siapkan Langkah Antisipasi

Agustus 15, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsi Gempa di Manggarai, Pastikan Bantuan Terus Mengalir

Kapolri dan Ketua Komisi IV Serahkan Bantuan Traktor ke Masyarakat, Dukung Swasembada Pangan

Kubu Febrie: Surat Penyitaan Keluar Lebih Dulu dari Penyidikan

DPR-Pemerintah Finalisasi Regulasi Ojol dan Angkutan Barang, RUU LLAJ Prioritaskan Keselamatan

Peringatan Keras untuk NU: Jangan Biarkan Kepentingan Kuasa Menggerogoti Khittah!

Polri Tanam Bawang Putih Serentak di 14 Daerah Jabar, Dukung Swasembada Pangan

TERPOPULER

Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsi Gempa di Manggarai, Pastikan Bantuan Terus Mengalir

Kapolri dan Ketua Komisi IV Serahkan Bantuan Traktor ke Masyarakat, Dukung Swasembada Pangan

Kubu Febrie: Surat Penyitaan Keluar Lebih Dulu dari Penyidikan

DPR-Pemerintah Finalisasi Regulasi Ojol dan Angkutan Barang, RUU LLAJ Prioritaskan Keselamatan

Peringatan Keras untuk NU: Jangan Biarkan Kepentingan Kuasa Menggerogoti Khittah!

Polri Tanam Bawang Putih Serentak di 14 Daerah Jabar, Dukung Swasembada Pangan

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved