Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

PPP Djan Faridz tidak punya legalitas tentukan Paslon di Pilkada DKI

by Aulia Rachman Siregar
Oktober 19, 2016
in HUKUM
Reading Time: 2min read
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Visioner.id Jakarta– Pasca kubu PPP Djan Faridz mendeklarasikan dukungannya kepada Ahok–Djarot dalam kontestasi pilkada DKI Jakarta 2017, Ketua DPW PPP DKI Jakarta Abdul Aziz menanggapi jika secara keseluruhan hal itu tidak akan berpengaruh.

Aziz mengungkapkan kronologi kenapa PPP yang berada dalam pimpinan Djan Faridz tidak memiliki keabsahan dan kewenangan  mengeluarkan keputusan dukungan kepada calon pemimpin kepala daerah khususnya DKI Jakarta dengan membawa–bawa nama partai. Saat di konfirmasi dalam agenda ‘Ngopi Bareng’ di Kopi Oey, Sabang, Jakarta, Rabu (19/10). 

“Muktamar ke-8 PPP di Surabaya (15 – 17 Okt 2014) diikuti oleh 2/3 peserta yang dimenangkan Romahurmuziy dan mendapat Surat Keputusan (SK) Pengesahan dari Kemenkumham  Nomor : M.HH-07.AH.11.01. Tidak lama berselang Djan Faridz juga menggelar Muktamar (30 Okt – 2 Nov 2014) di Jakarta namun diikuti kurang dari 2/3 peserta sebagaimana diatur dalam UU Parpol No.2/2011,” terang Aziz.

Aziz menambahkan, “PTUN membatalkan SK Menkumham Muktamar PPP Surabaya atas gugatan dari Mantan Ketua Umum Suryadharma Ali tapi langsung diajukan banding oleh Romahurmuziy. Hasil putusan banding tersebut sampai ke tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) dan MA meminta kepada Djan Faridz melengkapi persyaratan partai namun tidak juga disanggupi hingga hari ini.”

“Menkumham mengeluarkan SK baru Nomor M.HH-03.AH.11.01 tahun 2016 yang mengesahkan kembali Muktamar 7 PPP di Bandung dan Muktamar Bandung inilah yang kemudian menggelar Muktamar Islah ke-8 di Pondok Gede, Jakarta dengan terpilihnya kembali Romahurmuziy sebagai Ketua Umum. Kemenkumham kembali mengeluarkan SK Pengesahan Muktamar Islah di Jakarta Nomor M.HH-06.AH.11.01 tanggal 27 April 2016,” tegas Aziz.

Ia juga membeberakn risalah partainya mendukung pasangan calon Agus-Sylvi. “Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPP mengeluarkan SK Kepengurusan Pengurus Wilayah DKI Jakarta dengan memilih Abdul Aziz sebagai Ketua tanggal 21 Juli 2016, baru tanggal 23 September 2016 DPP partai PPP mengeluarkan SK mendukung Paslon Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni sebagai Cagub dan Cawagub di Pilkada Jakarta 2017,” tegasnya.

PPP dengan 10 kursi di DPRD Jakarta secara legal dan sah dinyatakan KPUD Jakarta sebagai partai pengusung Paslon Agus–Sylvi. Hal tesebut bisa di cek pada laman web :http://www.kpu.go.id/index.php/pages/detail/2016/868

DPW PPP DKI Jakarta pimpinan Abdul Aziz dinyatakan secara sah sebagai partai pengusung Paslon Agus–Sylvi oleh KPUD Jakarta, terkonfimasi dan terpublikasi pada laman web :http://www.kpu.go.id/index.php/pages/detail/2016/896

Dari kronologi yang disampaikan, Aziz menyimpulkan jika Djan Faridz beserta kepengurusan PPP versinya tidak pernah mendapatkan SK Kemenkumham karena tidak memenuhi  persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan.

Aziz yang bersama–sama dengan pengurus PPP Jakarta telah memastikan jika dukungan yang diberikan Djan Faridz kepada Ahok dengan mengatasnamakan PPP tidak memiliki arti karena tidak akan mengubah keputusan KPU.

“PPP solid mengusung dan memenangkan Agus–Sylvi dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 dengan terus mengadakan konsolidasi kader partai sampai ke tingkat ranting,” pungkasnya.

Tags: PPP Djan Faridz tidak punya legalitas tentukan Paslon di Pilkada DKI
Previous Post

Jokowi Diminta Bersihkan Pungli di Bea Cukai agar Dwelling Time Efektif

Next Post

Negaraku dan Pengalihan Isu

Related Posts

JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa
HUKUM

JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa

Juli 4, 2026
JAN: HUT ke-80 Jadi Momentum Evaluasi, Kapolri Ajak Publik Beri Masukan
HUKUM

JAN: HUT ke-80 Jadi Momentum Evaluasi, Kapolri Ajak Publik Beri Masukan

Juni 29, 2026
Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”
HUKUM

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Juni 9, 2026
RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?
HUKUM

RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?

Juni 6, 2026
Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi
HUKUM

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

Mei 26, 2026
RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara
HUKUM

RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara

Mei 21, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

BMKG: Waspada hujan ringan guyur sebagian besar wilayah RI pada Sabtu

Menhut klarifikasi isu keterlibatan dalam OTT KPK Bupati Kuansing

Geliat Ekonomi Menjelang Awal Masuk Sekolah

Penampakan CNG Merah Putih 3 Kg, Lebih Besar dari Gas Melon?

TERPOPULER

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

BMKG: Waspada hujan ringan guyur sebagian besar wilayah RI pada Sabtu

Menhut klarifikasi isu keterlibatan dalam OTT KPK Bupati Kuansing

Geliat Ekonomi Menjelang Awal Masuk Sekolah

Penampakan CNG Merah Putih 3 Kg, Lebih Besar dari Gas Melon?

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved