Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Urgensi Penataan Ruang di Kabupaten Sidoarjo

by Aulia Rachman Siregar
Januari 2, 2017
in Artikel, Opini
Reading Time: 2min read
Urgensi Penataan Ruang di Kabupaten Sidoarjo

Hendra Sukmana

0
SHARES
217
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

OLEH : HENDRA SUKMANA

 Seiring dengan dinamika kependudukan dan kegiatan penduduk yang semakin cepat dan merajarela di Kabupaten Sidoarjo, penggunaan tanah telah membawa konsekuensi spasial yang serius dan kompleks. Tuntutan kebutuhan akan tanah sebagai ruang/space yang dapat dimanfaatkan untuk tempat hunian ataupun kegiatan perekonomian semakin terus meningkat. Sementara itu pengembangan wilayah sebagai dampak dinamisasi kependudukan secara fisikal telah memunculkan gejala penataan yang tidak terkendali (unmanage growth). Dampak yang dianggap sangat signifikan adalah berkurangnya dan hilangnya keberadaan tanah pertanian yang masih produktif, subur, dan irigasi teknis di daerah pinggiran perkotaan ataupun perdesaan. Akumulasi yang ditimbulkan adalah berkurangnya kemampuan produksi pangan di tengah pertumbuhan penduduk yang tidak terkendalikan.

Penatagunaan tanah adalah rangkaian kegiatan untuk mengatur peruntukan, penggunaan dan persediaan tanah secara berencana dan teratur sehingga diperoleh manfaat yang lestari, optimal, seimbang dan serasi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan negara. Sedangkan pengertian Penatagunaan Tanah berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah adalah pola pengelolaan tata guna tanah yang meliputi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berwujud konsolidasi pemanfaatan tanah melalui pengaturan kelembagaan yang terkait dengan pemanfaatan tanah sebagai satu kesatuan sistem untuk kepentingan masyarakat secara adil. Secara rinci penatagunaan tanah bertujuan untuk 1) mengatur penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah bagi berbagai kebutuhan agar dapat digunakan sesuai dengan fungsinya, 2) mewujudkan tertib pertanahan yang meliputi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta pengendalian pemanfaatan tanah; 3) menjamin kepastian hukum untuk memanfaatkan tanah bagi masyarakat yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah.

Sebagai kota metropolis Kabupaten Sidoarjo merupakan penyangga utama dari perekonomian di ibu kota Provinsi Jawa Timur. Dengan kondisi yang demikian Kabupaten Sidoarjo menjadi primadona tersendiri bagi para pendatang dan para pekerja dari Kota Surabaya. Kabupaten Sidoarjo menjadi tempat yang sangat nyaman dihuni karena kedekatannya dengan Kota Surabaya dan lebih tenangnya Kabupaten ini untuk di tinggali. Kebutuhan akan Lahan menjadi permasalahan tersendiri di Kabupaten Sidoarjo. Dari 5 tahun terakhir jumlah lahan pertanian yang beralih fungsi ke perumahan dan industri semakin meningkat dan tidak terkontrol.

Harapannya untuk Kabupaten Sidoarjo kedepan bisa membuat set plan yang jelas dan dipayungi oleh produk hukum semisal Peraturan Daerah untuk kejelasan penataan ruang terkait penataan dengan lahan hijau, lahan permukiman, dan lahan industri Kebutuhan tanah yang terus-menerus semakin meningkat baik oleh perseorangan maupun kelompok masyarakat guna pemenuhan permukiman dan ruang untuk kegiatan penduduk perlu di review melalui pembuatan neraca tataguna tanah. Hal ini penting karena dalam konteks pembangunan yang berkelanjutan, ketersediaan tanah memiliki arti yang sangat strategis, yaitu untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Sidoarjo.

 

*) Alumni S1 Administrasi Negara Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

*) Mahasiswa Pasca Sarjana Kebijakan Publik Unair

*) Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Pengusaha KAHMI (HIPKA) Kab. Sidoarjo

Previous Post

Menjawab Tantangan Pendidikan di Era Globalisasi dengan Sekolah Islam Terpadu (SIT)

Next Post

Tokoh Aktivis Jakarta: Pemilukada yang Bersih, Jujur dan Adil Tanggungjawab Semua Elemen

Related Posts

BGN Kaji Efesiensi Anggaran
Artikel

Audit Triliunan dan Rapuhnya Negara: Mengapa Kebocoran Fiskal Terus Berulang?

April 23, 2026
Mengapa Polri Butuh Lebih dari Sekadar Seremoni Hoegeng Awards?
Artikel

Mengapa Polri Butuh Lebih dari Sekadar Seremoni Hoegeng Awards?

April 6, 2026
Default

Menjaga Marwah Bhayangkara: Mengapa Independensi Polri Adalah Harga Mati

Januari 30, 2026
Opini

Menagih Janji di Balik Sepatu Bot Pramono: Mengapa Jakarta 2026 Masih Menjadi Kolam Raksasa?

Januari 24, 2026
Opini

Lumbung Pangan di Balik Jeruji: Saat Penjara Menyuplai Piring Rakyat

Januari 19, 2026
Opini

Mengakhiri Demokrasi Biaya Tinggi:
Pilkada Langsung Itu Gagal: Kenapa Kita Masih Takut Balik ke DPRD?

Januari 5, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Wongsorejo Tegaskan Konsolidasi dan Penguatan Basis Dukungan

Musyawarah Kecamatan Partai Golkar Rogojampi Perkuat Konsolidasi dan Soliditas Kader

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

TERPOPULER

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Wongsorejo Tegaskan Konsolidasi dan Penguatan Basis Dukungan

Musyawarah Kecamatan Partai Golkar Rogojampi Perkuat Konsolidasi dan Soliditas Kader

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved