OLEH : HENDRA SUKMANA
Seiring dengan dinamika kependudukan dan kegiatan penduduk yang semakin cepat dan merajarela di Kabupaten Sidoarjo, penggunaan tanah telah membawa konsekuensi spasial yang serius dan kompleks. Tuntutan kebutuhan akan tanah sebagai ruang/space yang dapat dimanfaatkan untuk tempat hunian ataupun kegiatan perekonomian semakin terus meningkat. Sementara itu pengembangan wilayah sebagai dampak dinamisasi kependudukan secara fisikal telah memunculkan gejala penataan yang tidak terkendali (unmanage growth). Dampak yang dianggap sangat signifikan adalah berkurangnya dan hilangnya keberadaan tanah pertanian yang masih produktif, subur, dan irigasi teknis di daerah pinggiran perkotaan ataupun perdesaan. Akumulasi yang ditimbulkan adalah berkurangnya kemampuan produksi pangan di tengah pertumbuhan penduduk yang tidak terkendalikan.
Penatagunaan tanah adalah rangkaian kegiatan untuk mengatur peruntukan, penggunaan dan persediaan tanah secara berencana dan teratur sehingga diperoleh manfaat yang lestari, optimal, seimbang dan serasi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan negara. Sedangkan pengertian Penatagunaan Tanah berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah adalah pola pengelolaan tata guna tanah yang meliputi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berwujud konsolidasi pemanfaatan tanah melalui pengaturan kelembagaan yang terkait dengan pemanfaatan tanah sebagai satu kesatuan sistem untuk kepentingan masyarakat secara adil. Secara rinci penatagunaan tanah bertujuan untuk 1) mengatur penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah bagi berbagai kebutuhan agar dapat digunakan sesuai dengan fungsinya, 2) mewujudkan tertib pertanahan yang meliputi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta pengendalian pemanfaatan tanah; 3) menjamin kepastian hukum untuk memanfaatkan tanah bagi masyarakat yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah.
Sebagai kota metropolis Kabupaten Sidoarjo merupakan penyangga utama dari perekonomian di ibu kota Provinsi Jawa Timur. Dengan kondisi yang demikian Kabupaten Sidoarjo menjadi primadona tersendiri bagi para pendatang dan para pekerja dari Kota Surabaya. Kabupaten Sidoarjo menjadi tempat yang sangat nyaman dihuni karena kedekatannya dengan Kota Surabaya dan lebih tenangnya Kabupaten ini untuk di tinggali. Kebutuhan akan Lahan menjadi permasalahan tersendiri di Kabupaten Sidoarjo. Dari 5 tahun terakhir jumlah lahan pertanian yang beralih fungsi ke perumahan dan industri semakin meningkat dan tidak terkontrol.
Harapannya untuk Kabupaten Sidoarjo kedepan bisa membuat set plan yang jelas dan dipayungi oleh produk hukum semisal Peraturan Daerah untuk kejelasan penataan ruang terkait penataan dengan lahan hijau, lahan permukiman, dan lahan industri Kebutuhan tanah yang terus-menerus semakin meningkat baik oleh perseorangan maupun kelompok masyarakat guna pemenuhan permukiman dan ruang untuk kegiatan penduduk perlu di review melalui pembuatan neraca tataguna tanah. Hal ini penting karena dalam konteks pembangunan yang berkelanjutan, ketersediaan tanah memiliki arti yang sangat strategis, yaitu untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Sidoarjo.
*) Alumni S1 Administrasi Negara Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
*) Mahasiswa Pasca Sarjana Kebijakan Publik Unair
*) Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Pengusaha KAHMI (HIPKA) Kab. Sidoarjo


