Problem rekrutmen BPJS ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), hingga saat ini Peserta BPJS ketenagakerjaan PBPU mencapai 1juta, dari potensi 80juta, angka yang masih relatif jauh dari total potensi PBPU, hal ini dinilai terjadi karena antara lain :
1. Sosialisasi yg blm sentuh mayoritas akar rumput di desa-desa sebagai sarang PBPU,
2. Pemahaman teknis tata kelola klaim BPJS ketenagakerjaan PBPU,
3. Sebaran faskes/RS mitra BPJS ketenagakerjaan yang blm meluas (hanya di perkotaan) shg sulit dijangkau oleh PBPU,
4. Data faskes dan RS mitra BPJS TK blm banyak dipahami oleh PBPU,
5. Kebanyakan tokoh masyarakat pekerja BPU usia di atas 55 thn, shg mereka tdk bs jd peserta BPJS TK. Karena itu perlu diusulkan perubahan batas usia maks BPU menjadi 70 thn. Permenaker Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).
Peraturan ini merupakan Amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015. Dimana ada pembatasan usia Peserta BPJS PBPU yaitu belum mencapai usia 56 tahun untuk pendaftaran bagi PBPU pada pasal 5 ayat 1b. Ini harus direvisi menjadi 70 thn, mengingat pekerja BPU tidak mengenal kata pensiun dan masih banyak PBPU di usia tersebut yang aktif bekerja.
Lagipula usia harapan hidup Indonesia saat ini 70.8 tahun menurut data Kemenkes RI. Hery Susanto Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS (KORNAS MP BPJS)

