Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

MP BPJS Desak BPJS Tindak Tegas RS Bandel

by Aulia Rachman Siregar
Februari 4, 2017
in Ekonomi
Reading Time: 2min read
MP BPJS Desak BPJS Tindak Tegas RS Bandel
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Visioner.id Palembang- Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan penyelenggara Jaminan Sosial (Kornas MP BPJS) di rapat koordinasi wilayah (Rakorwil) MP BPJS Sumbagsel yang digelar di Hotel Swarna Dwipa Palembang (4/2) meresmikan Posko Pelayanan Pendaftaran dan Pengaduan Peserta BPJS wilayah sumbagsel, Posko itu ada di tiap rumah kader MP BPJS. “Posko pelayanan MP BPJS di wilayah Sumbagsel ini sekaligus sebagai sentra sosialisasi program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan”, kata Hery Susanto Kornas MP BPJS.

UU BPJS menegaskan 1 Januari 2019 seluruh warga negara RI sudah tercover menjadi peserta BPJS kesehatan. MP BPJS mempunyai  11 korwil dan 115 korcab se Indonesia. Anggota MP BPJS wajib menjadi peserta BPJS kesehatan dan peserta BPJS ketenagakerjaan dengan ikuti 2 program pokok yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

Foto: doc Visioner

“Animo masyarakat membayar iuran lanjutan sebagai peserta BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan dinilai masih kurang, ini diperparah lagi dengan buruknya pelayanan RS mitra BPJS,” jelas Hery Susanto. Menurut Hery, BPJS jangan hanya tegas memberi sanski denda kepada masyarakat jika menunggak iuran namun harus tegas juga dalam menindak RS mitra BPJS yang buruk dalam pelayanannya. “Karena jika pelayanan RS mitra BPJS buruk akan merusak animo masyarakat menjadi peserta dan membayar iuran BPJS,” jelas Hery.

Zulkifli Yasin Koordinator Wilayah MP BPJS Sumbagsel mengatakan pihaknya siap menjalankan program peningkatan kepesertaan BPJS baik BPJS ketenagakerjaan maupun BPJS kesehatan.  Ia menambahkan bahwa setidaknya ada sejumlah problem mendasar dalam masalah pelayanan BPJS yakni  Sosialisasi yang dinilai masih kurang sehingga mengurangi pemahaman masyarakat tentang teknis tata kelola klaim, data faskes dan RS mitra BPJS,  pelayanan RS mitra BPJS yang masih buruk, serta minimnya perlibatan masyarakat dalam program BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.

Kepala Divre III BPJS kesehatan Erna Wijaya Kesuma yang hadir sebagai pembicara forum tersebut mengatakan BPJS kesehatan menyiapkan dua sanksi. Pertama, peserta penunggak dilarang menggunakan layanan BPJS kesehatan dalam jangka waktu 45 hari usai pelunasan tunggakan. Kedua, bila tetap digunakan, maka akan dikenai denda pelayanan sebesar 2,5 persen dari diagnosis akhir. Besaran denda tersebut akan dibebankan pada mereka yang menggunakan layanan BPJS kesehatan untuk layanan rawat inap. Sementara, layanan rawat jalan tetap akan free. Kalau untuk rawat inap kena denda pelayanan. Ini untuk mengajarkan masyarakat agar selalu taat dalam membayar iuran. Sehingga, bisa bersama-sama saling membantu.

Masri selaku kepala bagian pemasaran BPJS ketenagakerjaan yang turut hadir dan menyambut positif program MP BPJS sebagai penggerak jamsos nasional.

“MP BPJS harus mampu memanfaatkan momentum program peningkatan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan”, ujar Masri.  Masri menambahkan, MP BPJS merupakan mitra strategis bagi BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka peningkatan cakupan kepesertaan. (Vis/jo)

Tags: mp bpjsRS bandeltindak tegas
Previous Post

Fenomenal Habib Rizieq dan Kontoversinya

Next Post

Hatta Ali kembali terpilih Ketua MA 2017-2022

Related Posts

Polemik Pernyataan Wamentan soal Petani Happy, Publik Diminta Baca Utuh Konteksnya
Ekonomi

Polemik Pernyataan Wamentan soal Petani Happy, Publik Diminta Baca Utuh Konteksnya

Mei 26, 2026
Airlangga Pastikan Tekanan Rupiah Terkendali, Beda 2004-2014
Ekonomi

Airlangga Pastikan Tekanan Rupiah Terkendali, Beda 2004-2014

Mei 26, 2026
Gagas Nusantara Imbau Publik Tak Terprovokasi Hoaks Pembatasan BBM
BUMN

Gagas Nusantara Imbau Publik Tak Terprovokasi Hoaks Pembatasan BBM

Mei 22, 2026
Harga Emas Turun, Dibanderol Rp3,122 Juta per Gram
BUMN

Emas Antam To The Moon Rekor Rp2,8 Juta, Tapi Saham ANTM Malah Longsor 17%! Ada Apa?

Mei 21, 2026
Pastikan Migrasi Aman, JNPM Dukung Langkah Menteri Lewat Penguatan Audit Lapangan
Ekonomi

Kawal Gernas Migran Aman, JNPM Dukung Langkah Menteri Mukhtarudin

Mei 21, 2026
Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani
Ekonomi

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani

April 27, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Ketua Pemuda Muncar Bergerak Icha Soroti Korupsi BGN dan Pelemahan Rupiah

“Bukan Hitungan Hari, Tapi Bobot Negeri” Dasco Ajak Debat Diplomasi Naik Kelas

LHK: Stabilitas Pemerintahan Kota Kendari Tetap Terjaga di Tengah Berbagai Isu

Polemik Pernyataan Wamentan soal Petani Happy, Publik Diminta Baca Utuh Konteksnya

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

Airlangga Pastikan Tekanan Rupiah Terkendali, Beda 2004-2014

TERPOPULER

Ketua Pemuda Muncar Bergerak Icha Soroti Korupsi BGN dan Pelemahan Rupiah

“Bukan Hitungan Hari, Tapi Bobot Negeri” Dasco Ajak Debat Diplomasi Naik Kelas

LHK: Stabilitas Pemerintahan Kota Kendari Tetap Terjaga di Tengah Berbagai Isu

Polemik Pernyataan Wamentan soal Petani Happy, Publik Diminta Baca Utuh Konteksnya

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

Airlangga Pastikan Tekanan Rupiah Terkendali, Beda 2004-2014

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved