Jakarta, – Ai Juariah (48), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cianjur yang viral meminta tolong dari Libya, akhirnya tiba di Tanah Air pada Minggu (12/7/2026). Ia langsung dipulangkan ke kampung halamannya setelah menjalani proses pendampingan intensif oleh Konsulat Jenderal RI (KJRI) Tripoli.
AJ diberangkatkan secara nonprosedural oleh jaringan ilegal, sehingga tidak mendapat perlindungan hukum yang layak. Dalam video yang beredar luas beberapa pekan lalu, ia terlihat dalam kondisi terluka dan memohon bantuan untuk segera dipulangkan.
Pemulangan AJ sempat terhambat oleh tuntutan denda Rp150 juta dari agen pemberangkatan dan situasi politik yang kompleks di Libya. Namun berkat koordinasi intensif antara Kementerian P2MI, Kementerian Luar Negeri, dan KJRI Tripoli, pemerintah berhasil membebaskan AJ dari kewajiban denda.
Menteri P2MI Mukhtarudin menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang solid antarlembaga. Menurutnya, keberhasilan ini menjadi bukti bahwa koordinasi lintas kementerian dapat mengatasi hambatan di lapangan.
“Di tengah situasi keamanan dan tantangan operasional di Libya, koordinasi yang solid menjadi kunci. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama erat antara Kementerian P2MI, Kementerian Luar Negeri, dan KJRI Tripoli,” ujar Mukhtarudin dalam keterangan resmi, Senin (13/7/2026).
AJ kini dalam pendampingan BP3MI Jawa Barat untuk menjalani asesmen kesehatan dan psikologis. Polres Cianjur juga akan memulai proses penyelidikan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat AJ.
Ketua Jaringan Nusantara Peduli Migran (JNPM), Romadhon Jasn, mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam memulangkan AJ. Namun ia menyoroti bahwa kasus ini seharusnya tidak terjadi jika pengawasan di hulu berjalan optimal.
“Ini prestasi bagi Pak Menteri dan tim. Tapi ini juga peringatan bahwa masih ada celah di tingkat desa dan agen pemberangkatan. Sosialisasi dan pengawasan harus diperkuat agar tak ada AJ-AJ baru,” ujar Romadhon kepada media.
Mukhtarudin menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak berhenti pada pemulangan. Koordinasi dengan Satgas TPPO dan aparat penegak hukum akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan perekrutan nonprosedural.
“Upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat sangat penting agar praktik nonprosedural dapat diberantas dan tidak kembali menimbulkan korban,” tegas Mukhtarudin.
Kasus AJ menjadi pengingat bahwa pelindungan PMI membutuhkan kerja sama lintas sektor—dari pencegahan di hulu, pengawasan di pelabuhan, hingga penegakan hukum bagi para pelaku eksploitasi. Menteri Mukhtarudin dinilai telah menunjukkan komitmen dan langkah cepat. Kini publik menanti konsistensi jajaran di bawah untuk mengikuti arahan yang telah dicontohkan atasannya.






