Jakarta,IndonesiaVisioner-Pada tahun 2016, Kabupaten Bima mendapatkan bantuan dana TP (Tugas Pembantuan) yang bersumber dari APBN, disalurkan oleh Kementerian Pertanian melalui Dirjen Hortikultura. Bantuan tersebut sebesar Rp. 46.000.000.000.00 (Empat Puluh Enam Milyar) yang di dalam penyelenggaraaanya sesuai dengan Permen tentang Penugasan Kepada Bupati dalam Melaksanakan kegiatan dan tanggung jawab pengelolaan dana tugas pembantuan kabupaten tahun 2016 di serahkan sepenuhnya kepada Bupati.
Guna merealisasikan bantuan itu, Bupati Bima menunjuk Dinas Pertanian sebagai SKPD yang berkompiten untuk pelaksana tugas pembantuan Kementerian Pertanian dan mengusulkan Kepala Dinas Pertanian sebagai pejabat pengelola keuangan tugas pembantuan tersebut.
Jelas dan terang Bupati sebagai penerima tugas dana bantuan beserta SKPD yang di tetapkan telah sedemikian rupa merekayasa dana penugasan ini dengan cara memecah mata anggaran tersebut dalam dua mata proyek yang kemudian menguntungkan pihak penyedia yaitu Pengusaha pemenang tender. Dan sangat tidak mungkin dilihat dari relaalitas yang ada kalau tidak terjadi persengkongkolan jahat para pihak yang terkait dalam penyelenggaraan proyek ini.
Anggaran negara tersebut masuk ke rekening Pemerintah Daerah Kabupaten Bima sejak bulan Mei 2016. Maka pada bulan Juni telah dilakukan pelelangan oleh LPSE Kabupaten Bima, untuk MK I (Musim Kemarau ke-1.) Pengumuman pemenang dilakukan tanggal 23 Juni, yang kemudian dimenangkan oleh PT Lasindo Bersinar. Setelah diumumkan PT pemenang tender, muncul persoalan baru, sehingga pemerintah daerah menganggap PT tersebut bermasalah, lalu kemenangannya pun dianulir. Berselang beberapa saat, maka dilakukan tender ulang pada bulan Oktober. Lagi-lagi pemenangnya adalah PT yang sama yaitu PT yang sebelumya dianggap bermasalah yakni Lasindo Bersinar.
Disini mulai terlihat kejanggalannya, Jikalau PT itu bermasalah mestinya pemerintah daerah melalui Dinas Pertanian harus diblack list. Kami menduga terjadi kongkalingkong antara Bupati Bima dengan pemilik PT dalam memenangkan PT yang telah dianggap bermasalah tersebut.
Pada tingkat pendistribusian bibit bawang merah tersebut mestinya dijalankan sesuai dengan juklak dan juklnis yang di tetapkan oleh Dirjen Hortikultura maupun rencana umum pengadaan yang dibuat oleh dinas pertanian dibagi sesuai musim dalam dua tahap, MK 1 (Musim Kemarau ke-1) berkisar antara bulan Mei-Juli dan MK 2 (Musim Kemarau ke-2) pada bulan Juli-September.
Sementara kenyataannya bahwa bibit bawang tersebut didistribusikan bukan pada musimnya (lepas musim), yaitu November-Desember. Dari sini saja, negara mengalami kerugian karena program tersebut tidak berdampak baik sesuai dengan rencana negara dan sama sekali tidak ada yang menanam bibi bawang merah sebanyak 920 Ton tersebut.
Jika Bupati Bima sebagai kuasa anggaran benar-benar memikirkan kepentingan petani, mestinya pelelangan dilaksanakan pada bulan Juni karena pada bulan tersebut tepat dengan musim (terakhir) tanam bawang. Kalau lelang ulangan yang dilakukan Pemda Bima itu sudah jelas tidak sesuai dengan musim tanam, akibatnya bibit yang telah dibagi pada November 2016 tidak ditanam oleh petani. Bahkan sebagian penerima bibit tersebut menjualnya kembali.
Hal ini sengaja Bupati Bima lakukan agar mendapatkan keuntungan secara pribadi dalam prokyek besar ini. Maka kami menduga Bupati Bima telah menerim fee proyek ini sebesar Rp. 5.000.000.000 Milyar (Lima Milyar) dari kedua PT pemenang tender tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tulang punggung pemberantasan korupsi di republik ini untuk serius memproses dan menindaklanjuti laporan masyarakat yang telah masuk ke meja KPK sejak 9 Desember 2016. Jangan sampai laporan masyarakat tersebut di peti Es-kan oleh KPK. Sebab, persoalan ini, kami menduga negera mengalami kerugian sebesar Rp. 17.410.100.000,-(Tujuh Belas Milyar Empat Ratus Sepuluh Juta Seratus Ribu Rupiah).
Oleh karena itu, kami Barisan Oposisi Mahasiswa Bima Jakarta (BOM-BJ) mendesak kepada KPK untuk:
1. Segera memanggil dan memeriksa BUPATI BIMA, INDAH DHAMAYANTI PUTRI sebagai aktor utama dalam skandal mega korupsi sebesar 46 M.
2. Segera memanggil dan memeriksa mantan Kapala Dinas Pertanian Kabupaten Bima, saudara M. TAYEB yang merupakan otak dalam skandal ini.
3. Segera memanggil dan meminta keterangan DIRJEN HOLTIKULTURA sebagai sumber dimana anggaran itu mengalir.
Jakarta, 13 April 2016
Korlap Aksi,
Adi Putra






