“Hakim telah mewujudkan keadilan dalam mata hukum”
Putusan ahok telah di tetapkan oleh majelis hakim Rabu tanggal 9 Mei, ahok dinyatakan bersalah dan dihukum 2 tahun penjara, reaksi dari putusan ahok ini sangat beragam, dari yang setuju dan dari yang antipati terhadap putusan yang diambil oleh hakim.
Pendukung ahok yang kecewa dengan putusan hakim melakukan aksi sampai larut malam, mengugat putusan hakim bisa dibilang pendukung ahok ini “makar terhadap hukum” karena sekarang lagi hotnya bahasa makar jadi saya gunakan istilah itu, dari kelompok umat Islam tentu menerima dengan lapang dada hasil putusan hakim ini, karena apa yang mereka yakini bahwa ahok menistakan agama terbukti di pengadilan dan mereka memandang hakim telah berani melakukan penegakan hukum didalam situasi yang Kentask nuansa politik dan ada kesan adanya intervensi kekuasaan.
Kita sebagai warga negara harus taat hukum dan semua orang bisa belajar menerima apa putusan hakim, tentu keyakinan dan kebenaran yang telah diuji oleh pengadilan tentunya harus dihormati, kita berharap pendukung ahok bisa berlapang dada dan menerima hasil yang ditetapkan oleh pengadilan yang telah diputuskan, keraguan terhadap pengadilan tentu bisa dilakukan oleh ahok sendiri selaku terdakwa untuk melakukan banding, kita saat sekarang harus belajar menerima bahwa hukum memang pintu terakhir penegak keadilan siapapun itu dimata hukum sama.
*Penulis Deni yusup,M.Si aktif di Nusantara riset

