Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

ISMEI Angkat Bicara soal People Power

by Visioner Indonesia
Mei 20, 2019
in Nasional
Reading Time: 1min read
ISMEI Angkat Bicara soal People Power
0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG – People power berasal dari bahasa asing yang artinya kekuatan rakyat. Kekuatan rakyat disini bukan bisa diartikan bahwa ketika rakyat merasa tidak mendapatkan keadilan dari pemerintah maka gerakab people power tersebut muncul.

Di Indonesia tidak hal yang baru tentang protes rakyat kepada pemerintah bahkan protes tersebut secara konstitusional dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 yang tertuang pada Pasal 28  dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Jika dalam proses tahapan demokrasi yang telah berlangsung sampai saat ada pihak yang merasa dirugikan atas tahapan proses demokrasi diharapkan disampaikan dengan alur yang sudah diatur. Disisi lain apabila salah satu pihak yang ingin menggerakan massa yang saat ini nama trendnya adalah people power, untuk protes kepada penyelengara Pemilu, kami berharap jangan sampai ada kriminalisasi pada masyarakat atau salah satu pendukung yang ingin protes terhadap proses tahapan pemilu tersebut.

Badan Pimpinan Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia Cici Dwi Wulansari gerakan people power hanya menyampaikan aspirasi dan bukan merupakan makar saya pikir sah-sah saja karena kebebasan menyatakan pendapat diatur dalam undang-undang, asal penyampaian aspirasinya tertib dan damai.selain itu undang-undang menjamin hak bagi masyarakat yang melakukan unjuk rasa.

Mereka tetap diperbolehkan menyatakan aspirasinya di depan publik asal tidak melanggar hukum. Selama aksi tersbut Pertama, tidak boleh mengganggu ketertiban publik, kedua, harus menghargai hak asasi orang lain, ketiga, harus mengindahkan etika dan moral, keempat, tidak boleh mengancam keamanan nasional, dan kelima, harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Lanjutnya cici Menyerukan kepada seluruh anggota ISMEI dari Aceh sampai Papua untuk bersama mengawal proses demokrasi ini sampai selesai tanpa meninggalkan permasalahan pemilu. Sebagai agent of control yang memiliki sense of changing, kita sebagai mahasiswa harus turut andil memberikan solusi dan mengingatkan pemerintah tentang pekerjaan yang tidak sesuai rulenya”, tandasnya. (Adt).

Previous Post

Berkah Ramadhan: ISMEI Berbagi Makanan untuk Sahur

Next Post

Siap Tarung Di Pemilu Raya UMM: Partai Millenial Usung Roadmap Indonesia Emas 2045

Related Posts

Zulhas Jelaskan 2 Skema untuk Tertibkan 13.000 SPPG
Nasional

Zulhas Jelaskan 2 Skema untuk Tertibkan 13.000 SPPG

Juli 30, 2026
Prabowo akan Ajukan Destry Damayanti ke DPR, jadi Gubernur BI?
Nasional

Prabowo akan Ajukan Destry Damayanti ke DPR, jadi Gubernur BI?

Juli 30, 2026
Klarifikasi Indikator Politik Indonesia: Tidak Ada Rilis Survei Nasional Juli 2026
Lifestyle

Klarifikasi Indikator Politik Indonesia: Tidak Ada Rilis Survei Nasional Juli 2026

Juli 30, 2026
Gerindra Akan Kaji Hasil Survei Tingkat Kepuasan Publik ke Prabowo
Nasional

Gerindra Akan Kaji Hasil Survei Tingkat Kepuasan Publik ke Prabowo

Juli 30, 2026
Respons Istana Soal Survei Kepuasan Terhadap Prabowo Turun 30 Persen
Nasional

Respons Istana Soal Survei Kepuasan Terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Juli 30, 2026
Hakim Langgar Kode Etik Meningkat 100 Persen, 121 Hakim Terbukti Bermasalah
HUKUM

Hakim Langgar Kode Etik Meningkat 100 Persen, 121 Hakim Terbukti Bermasalah

Juli 30, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

PB IKA BEM Nusantara Konkretkan Swasembada Pangan Prabowo-Gibran

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Anggota KPU, Publik Dinilai Kecewa

Habiskan Rp 38 Miliar Bantu Khofifah di Pilkada, Ini Penjelasan Haji Her

Profil Perry Warjiyo Dilantik Era Jokowi, Mundur Era Prabowo

Zulhas Jelaskan 2 Skema untuk Tertibkan 13.000 SPPG

Prabowo akan Ajukan Destry Damayanti ke DPR, jadi Gubernur BI?

TERPOPULER

PB IKA BEM Nusantara Konkretkan Swasembada Pangan Prabowo-Gibran

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Anggota KPU, Publik Dinilai Kecewa

Habiskan Rp 38 Miliar Bantu Khofifah di Pilkada, Ini Penjelasan Haji Her

Profil Perry Warjiyo Dilantik Era Jokowi, Mundur Era Prabowo

Zulhas Jelaskan 2 Skema untuk Tertibkan 13.000 SPPG

Prabowo akan Ajukan Destry Damayanti ke DPR, jadi Gubernur BI?

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved