Jakarta, – Komisi Yudisial (KY) mengungkap adanya lonjakan signifikan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada semester I 2026. Sebanyak 121 hakim terbukti melanggar etik, meningkat 100 persen lebih dibanding periode yang sama tahun lalu yang hanya 49 hakim .
“Peningkatan jumlah rekomendasi sanksi pada periode Januari 2026 terbilang signifikan dibanding periode yang sama 2025 yang hanya 49. Jadi, kalau dari jumlah, ini ada kenaikan signifikan, 100 persen lebih,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan dalam konferensi pers di Kantor KY, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026) .
Dari 121 hakim tersebut, 86 orang diusulkan menerima sanksi ringan, 14 hakim sanksi sedang, 17 hakim sanksi berat, dan 4 hakim mendapat peringatan. KY bahkan mengusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada 9 orang hakim .
Beragam Pelanggaran Hakim
KY mengungkap beragam bentuk pelanggaran yang dilakukan para hakim :
1. Pelanggaran Hukum Acara (94 hakim)
Pelanggaran terbanyak, meliputi administrasi perkara dan persidangan, manipulasi putusan atau perubahan fakta persidangan, ketidakcermatan dalam penyusunan putusan, kesalahan penilaian alat bukti, kesalahan penerapan hukum, pelanggaran prinsip imparsialitas, hingga perilaku menyimpang dalam proses persidangan.
2. Perilaku Menyimpang Penanganan Perkara (10 hakim)
Bertemu dengan pihak berperkara di luar persidangan, meminta atau menerima uang dari pihak berperkara, serta melakukan intervensi terhadap majelis hakim untuk mempengaruhi putusan .
3. Perilaku Menyimpang Pribadi (7 hakim)
Meliputi perselingkuhan, nikah siri, hubungan di luar nikah, pelecehan terhadap perempuan, serta wanprestasi .
4. Pelanggaran Integritas (2 hakim)
Rangkap profesi jabatan, tidak patuh dalam laporan LHKPN, dan satu orang hakim terlibat judi online .
KY Dorong Pengawasan Ketat
Sepanjang Januari-Juni 2026, KY menerima 1.402 laporan masyarakat, dengan 740 laporan merupakan dugaan pelanggaran KEPPH . Wakil Ketua KY Desmihardi menyatakan tingginya jumlah laporan menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap integritas lembaga peradilan sekaligus tingginya harapan agar pengawasan terhadap hakim semakin efektif .
KY juga telah memanggil 84 hakim terlapor untuk dimintai klarifikasi dan mengikuti 7 kali sidang Majelis Kehormatan Hakim bersama Mahkamah Agung .






