
Jakarta – Serikat Mahasiswa Amanat Rakyat (SMART), mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mensahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Desakan tersebut disampaikan Koordinator SMART, Yayan Septiadi. Hal itu menyusul dugaan lemahnya Pemerintah dalam melindungi data pribadi warga negaranya.
Terbukti lemahnya pemerintah dalam melindungi data pribadi mulai dari dugaan bocornya data BPJS, e-HAC sampai Peduli Lindungi data NIK Presiden pun bocor ke ruang publik.
“Kami mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).” Ujar Yayan di Jakarta , saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (09/09/2021).
Menurut Yayan, data pribadi sangat penting dijaga, perlu adanya regulasi yang kuat untuk mendorong ekosistem keamanan digital agar data pribadi milik warga negara bisa terlindungi.
“Perlu regulasi yang kuat untuk mendorong ekosistem keamanan digital, dan data pribadi tidak mudah bocor.” Ungkap Yayan.
Diketahui sebelumnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Presiden Joko Widodo beredar di internet sehingga sertifikat vaksinnya tersebar di media sosial. Hal itu sontak jadi perbincangan netizen.