Jakarta, 31 Juli 2026 – Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, secara tegas meminta pemerintah untuk tidak menunggu hingga APBN 2028 dalam memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos anggaran pendidikan. Menurutnya, pemisahan tersebut harus mulai dilakukan pada APBN 2027 .
Desakan ini muncul sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi mengenai penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG. Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa MBG bukan merupakan komponen utama pendidikan, sehingga anggarannya harus dipisahkan paling lambat pada APBN 2028 .
“Kami justru meminta kepada pemerintah agar mulai APBN 2027 mengeluarkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan yang 20 persen,” ujar Satriwan dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (30/7/2026) .
Meskipun P2G menyambut baik putusan MK sebagai “kado spesial untuk para guru,” mereka menyayangkan masa transisi dua tahun yang diberikan. Satriwan menilai, penundaan ini sangat memberatkan, terutama bagi guru PPPK paruh waktu yang masih menerima gaji tidak manusiawi. “Apakah harus menunggu 2 tahun lagi guru-guru kita, guru-guru PPPK dan PPPK paruh waktu untuk tidak digaji?” ujarnya dengan nada kecewa .
P2G menegaskan bahwa anggaran pendidikan yang 20 persen dari APBN harus diprioritaskan untuk komponen utama pendidikan, seperti kesejahteraan guru dan dosen, peningkatan sarana dan prasarana, beasiswa, serta mewujudkan pendidikan dasar gratis . Hal ini sejalan dengan pertimbangan MK yang menyatakan bahwa anggaran pendidikan harus fokus pada komponen inti penyelenggaraan pendidikan .
Desakan serupa juga disampaikan oleh Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji. Ia menegaskan bahwa pemerintah dan DPR masih memiliki waktu untuk menyesuaikan postur APBN 2027. “Kalau MK sendiri mengakui bahwa APBN 2027 masih bisa disesuaikan, mengapa pemerintah diberi ruang menunggu sampai 2028? Koreksinya juga harus dilakukan secepatnya, bukan ditunda dua tahun,” tegasnya .
JPPI memperingatkan bahwa setiap tahun penundaan pemisahan MBG akan memperpanjang penggerusan struktural terhadap anggaran pendidikan . Dana yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki sekolah rusak, meningkatkan kesejahteraan guru, dan memperluas daya tampung sekolah, dikhawatirkan tetap terserap untuk program di luar fungsi pendidikan .
Sebagai informasi, dalam amar putusannya MK menyatakan bahwa anggaran MBG bukan komponen utama pendidikan dan harus dipisahkan, tetapi karena UU APBN 2026 hanya berlaku untuk tahun anggaran tersebut, maka pemisahan wajib dilakukan paling lambat pada APBN 2028. Untuk APBN 2027, MK menyatakan bahwa pemerintah dapat menempatkan anggaran MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan sepanjang tidak mengurangi alokasi 20 persen untuk komponen utama pendidikan .

