Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Pasca Demo Penambang, Gubernur Babel Pastikan Harga Timah Rp200 Ribu per Kg Sn 73

by Visioner Indonesia
Agustus 9, 2026
in Default
Reading Time: 2min read
Pasca Demo Penambang, Gubernur Babel Pastikan Harga Timah Rp200 Ribu per Kg Sn 73

Belitung, 9 Agustus 2026 – Pasca demo penambang timah tradisional di Belitung Timur, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman Djohan, memastikan harga pembelian bijih timah untuk grade Sn 73 akan dipatok sebesar Rp200 ribu per kilogram. Penegasan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian dan menstabilkan harga di tingkat penambang .

Langkah ini diambil setelah terjadi aksi demo dan pembakaran fasilitas kantor PT Timah di Belitung yang dipicu oleh terhentinya pembelian bijih timah karena masalah administrasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) .

Kepastian Harga dan Harapan Penambang

Gubernur Erzaldi menyatakan bahwa penetapan harga ini merupakan hasil koordinasi antara pemerintah provinsi, DPR, Kementerian ESDM, dan PT Timah. “Kami telah memastikan bahwa harga bijih timah untuk grade Sn 73 adalah Rp200.000 per kilogram. Ini untuk memberikan kepastian kepada para penambang agar mereka bisa kembali beraktivitas dengan tenang,” ujar Erzaldi di Pangkalpinang, Minggu (9/8/2026).

Menurutnya, harga ini diharapkan dapat menjadi titik temu antara kepentingan perusahaan, penambang tradisional, dan stabilitas ekonomi daerah. “Kami ingin semua pihak mendapatkan manfaat yang adil. Penambang mendapat harga layak, perusahaan tetap beroperasi, dan ekonomi daerah bergerak,” jelasnya.

Perpres Jadi Payung Hukum

Gubernur Erzaldi juga menegaskan bahwa kepastian harga ini akan didukung dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola timah yang saat ini sudah ditandatangani Presiden dan tinggal proses penomoran. Perpres tersebut akan menjadi payung hukum yang memungkinkan PT Timah kembali membeli bijih timah dari masyarakat, meskipun administrasi RKAB masih berlangsung.

“Kami berharap Perpres ini segera terbit sehingga semua pihak memiliki landasan hukum yang jelas. Dengan begitu, aktivitas pertambangan rakyat bisa kembali normal dan ekonomi masyarakat pulih,” tambahnya.

Imbauan untuk Tetap Tenang

Pemerintah daerah juga mengimbau para penambang untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan anarkis. Mereka diingatkan untuk menunggu proses hukum dan administrasi yang sedang berjalan, serta mempercayakan penyelesaian masalah ini kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.

Gubernur Erzaldi berjanji akan terus memantau situasi dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil berpihak pada kepentingan masyarakat. “Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan terus berjuang untuk kepentingan rakyat, terutama para penambang tradisional yang menjadi tulang punggung ekonomi di daerah ini,” pungkasnya.


Previous Post

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah: Bukan Rp300 Triliun, Kerugian Riil Sepenuhnya

Next Post

Hashim Djojohadikusumo Kukuhkan 20 Ormas Baru di Formas, Total Anggota Tembus 103 Organisasi

Related Posts

Default

Perhimpunan Guru Minta Pemerintah Keluarkan Anggaran MBG dari Pendidikan di APBN 2027

Juli 31, 2026
PB IKA BEM Nusantara Konkretkan Swasembada Pangan Prabowo-Gibran
BUMN

PB IKA BEM Nusantara Konkretkan Swasembada Pangan Prabowo-Gibran

Juli 30, 2026
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Anggota KPU, Publik Dinilai Kecewa
Default

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Anggota KPU, Publik Dinilai Kecewa

Juli 30, 2026
Default

Harumkan Nama Bangsa, Edrida Pulungan Analis Setjen DPD RI Raih Best Paper di Konferensi World Bank 2026

Juli 29, 2026
DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol
Default

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

Juli 4, 2026
Default

BMKG: Waspada hujan ringan guyur sebagian besar wilayah RI pada Sabtu

Juli 4, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Buwas Klaim Sertifikat Pramuka Garuda Bisa Masuk Polisi Tanpa Tes, Polri: Tetap Harus Ikuti Seleksi

Pendidikan Fondasi Kemajuan Riset dan Inovasi Indonesia

RUU Sisdiknas: Gaji Pokok Guru Swasta Diatur, Tunjangan Guru ASN dan Non-ASN Dialokasikan APBN

13 Negara dan Ribuan Wisatawan Meriahkan Festival Bunga Tomohon 2026

Latihan Gabungan Paskibraka Nasional Dimulai, 8.100 Peserta Siap Tampil di HUT ke-81 RI

Pramono Anung Putuskan Bongkar JPO “Love-Hate” di Rasuna Said

TERPOPULER

Buwas Klaim Sertifikat Pramuka Garuda Bisa Masuk Polisi Tanpa Tes, Polri: Tetap Harus Ikuti Seleksi

Pendidikan Fondasi Kemajuan Riset dan Inovasi Indonesia

RUU Sisdiknas: Gaji Pokok Guru Swasta Diatur, Tunjangan Guru ASN dan Non-ASN Dialokasikan APBN

13 Negara dan Ribuan Wisatawan Meriahkan Festival Bunga Tomohon 2026

Latihan Gabungan Paskibraka Nasional Dimulai, 8.100 Peserta Siap Tampil di HUT ke-81 RI

Pramono Anung Putuskan Bongkar JPO “Love-Hate” di Rasuna Said

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved