Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Pegiat Antikorupsi Sumsel: Bukti Satu Koper Dugaan Korupsi Proyek di OI Telah Diserahkan, Kejagung Harus Tindak Lanjuti

by Visioner Indonesia
September 13, 2021
in Daerah
Reading Time: 2min read
0
SHARES
65
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Pegiat Antikorupsi Sumatera Selatan, Feri Kurniawan menilai Kejaksaan Agung lamban mengusut dugaan korupsi proyek tahun Jamak Ogan Ilir (OI) 2007-2010.

Ia menyebut kasus tersebut sudah seharusnya naik ke tingkat penyidikan karena kasunya terang benderang dengan potensi kerugian negara Rp 103 milyar.

“Kejagung tidak boleh tebang pilih, kasus skandal tahun Jamak OI 2007-2010 harus segera diusut. Harus cepat naik ke penyidikan karena ini dugaan korupsi dengan kerugian negara yang sangat besar, ditaksir mencapai Rp 103 milyar dari anggaran Rp 324 milyar,” kata Feri dalam keterangannya, Senin (13/9/2021).

Menurut Feri, dugaan korupsi itu bisa dilihat bukan hanya pada potensi kerugian negara namun memaksakan eksekusi proyek yang tidak sesuai dengan aturan.

“Pembayaran pekerjaan proyek melanggar Perda APBD 2010 dan Perbud Penjabaran APBD Ogan Ilir 2010 dan berpotensi merugikan keuangan negara Rp 103 milyar serta PP 58 tahun 2005 tentang Keuangan Daerah menjelaskan aturan keuangan daerah yang harus melalui persetujuan DPRD,” ungkapnya.

Feri menjelaskan, jika pelaksanan proyek tersebut tidak ada dasar hukumnya maka jelas-jelas itu adalah proyek siluman dan diduga banyak sarat kepentingan.

“Patut diduga pembayaran kontrak proyek tahun jamak Ogan Ilir tahun 2007 sampai dengan 2010 tidak mempunyai dasar hukum karena tidak tercantum dalam Perda APBD OI 2010 dan Penjabarannya sehingga dapat di anggap proyek tahun Jamak Ogan Ilir pada APBD OI 2010 adalah proyek siluman dan bagian dari APBD Siluman,” terang Feri.

Lebih lanjut, Feri menuturkan keyakinannya akan adanya kongkalikong karena DPRD OI pernah mengajukan hak interpelasi soal proyek tahun Jamak OI tersebut.

“Wajar para anggota DPRD Ogan Ilir kala itu mengajukan hak interplasi karena uang negara di keluarkan tanpa dasar hukum namun di halangi oknum pimpinan DPRD Ogan Ilir dengan alasan tahun politis. Saya malah curiga kalau dugaan kelebihan pembayaran hingga Rp 103 milyar ini justru untuk biaya politik,” jelasnya.

Atas dasar itu, Feri mendesak Kejagung segera usut tuntas dan pelakunya ditangkap apalagi kasus ini adalah bentuk pengaduan dari masyarakat yang seharusnya mendapat atensi khusus.

“Dengan alat bukti Perda tahun Jamak dan alat bukti satu koper yang telah di serahkan ke Kejagung oleh pegiat antikorupsi milenial Jakarta, harus ditindak lanjuti dengan cepat oleh Kejagung, jangan terkesan diam membisu agar tidak muncul kecurigaan adanya deal-deal atau nego-nego untuk menghentikan proses hukum,” ucapnya.

“Pidana korupsi berdasarkan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang Tipikor tidak harus membuktikan adanya aliran dana ke pelaku namun unsur perbuatannya terpenuhi dan ada fihak yang di untungkan atau dalam bahasa hukum “memperkaya,” pungkas Feri.

Tags: KejagungKorupsi
Previous Post

KPK Diminta Periksa Stafsus Kemendes PDTT Atas Dugaan Kasus Jual Beli Jabatan

Next Post

Terkait Kasus Korupsi SMKN 7, Jaringan Pemuda Nusantara Desak KPK Panggil Ketua dan Pejabat KCD Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan

Related Posts

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono
Daerah

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

April 15, 2026
Macet Pengaruhi Kenyamanan Wisata Bali, ‘Water Taxi’ Ditekankan Terjangkau
Daerah

Macet Pengaruhi Kenyamanan Wisata Bali, ‘Water Taxi’ Ditekankan Terjangkau

April 11, 2026
Gunung Semeru erupsi 7 kali Senin pagi, tinggi letusan mencapai 1,1 km
Daerah

Gunung Semeru erupsi 7 kali Senin pagi, tinggi letusan mencapai 1,1 km

April 6, 2026
Kemhut Sita Kembali 1.875 Hektare Hutan Ilegal di Bengkulu
Daerah

Kemhut Sita Kembali 1.875 Hektare Hutan Ilegal di Bengkulu

Maret 18, 2026
Kasus Anton Timbang, Visioner Indonesia Desak Media Jaga Akurasi Berita
Daerah

Kasus Anton Timbang, Visioner Indonesia Desak Media Jaga Akurasi Berita

Maret 17, 2026
Sentuhan Humanis Brimob NTT: Menabur Kedamaian di Balik Seragam Loreng
Daerah

Sentuhan Humanis Brimob NTT: Menabur Kedamaian di Balik Seragam Loreng

Maret 15, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

Antusiasme Publik Tinggi, Satgas Haji Polri Diminta Tanpa Ampun Sikat Travel Nakal dan Visa Palsu

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

Merajut Kembali Persaudaraan Bangsa: Mengapa Dialog Lebih Utama dalam Kasus Jusuf Kalla?

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Purwoharjo Perkuat Konsolidasi dan Arah Strategi Pemenangan

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Singojuruh Perkuat Konsolidasi dan Semangat Kader Golkar

TERPOPULER

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

Antusiasme Publik Tinggi, Satgas Haji Polri Diminta Tanpa Ampun Sikat Travel Nakal dan Visa Palsu

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

Merajut Kembali Persaudaraan Bangsa: Mengapa Dialog Lebih Utama dalam Kasus Jusuf Kalla?

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Purwoharjo Perkuat Konsolidasi dan Arah Strategi Pemenangan

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Singojuruh Perkuat Konsolidasi dan Semangat Kader Golkar

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved