
Banten – 24 September masyarakat Indonesia memperingati Hari Tani Nasional. 24 September menjadi tonggak maha penting bahwa hukum agraria kolonial telah dihapus menjadi hukum nasional negara merdeka. Melalui Keppres No 169/1963 Presiden Sukarno menetapkan Hari Tani Nasional.
Menurut wakil ketua bidang jaringan petani dan nelayan REPDEM Banten, M. Rega Revaldy, penetapan Hari Tani Nasional sebagai pengingat bahwa cita-cita Proklamasi adalah menyudahi penjajahan kolonial di bidang sumber agraria dan petani sehingga UUPA menjadi hukum nasional yang berwatak keadilan dan kemakmuran bagi rakyat Indonesia berbasis agraria.
Rega menyampaikan bahwa peringatan Hari Tani Nasional saat ini diwarnai dengan terdegradasinya petani, jauh dari kata sejahtera.
“Petani saat ini terdegradasi menjadi buruh tani atau penggarapan berpetak kecil yang jauh dari transformasi kaum tani berwatak merdeka. Lahan-lahan petak kecil itu tidak cukup mampu mensyaratkan skala penguasaan dan pengelolaan tanah menuju alam kesejahteraan,” ujarnya, Jumat (24/09/2021).
Momentum Hari Tani Nasional ini, Rega tekankan kepada Gubernur Banten untuk menyelesaikan masalah agraria yang berakibat pada penindasan petani.
“Dalam momentum Hari Tani Nasional ini Saya menekankan kepada gubernur Banten untuk menyelesaikankan masalah agraria, konflik yang terjadi di beberapa daerah Banten yang mengakibatkan penindasan terhadap petani. Keberpihakan kepada kaum tani tertindas harus segera bisa diwujudkan. Segera redistribusi tanah kepada kaum tani, lebih baik lagi dalam bentuk kolektif dalam satu hamparan. Agar tidak terjadi privatisasi tanah yang individual,” tegas Rega.
Selain itu, Rega menyarankan pemerintah segera mengatasi segala ketimpangan penguasaan lahan untuk segera diberikan kepada rakyat dalam pengelolaannya.
“Saya menyarankan agar pemerintah bekerja keras mengatasi ketimpangan penguasaan lahan dengan segera mendistribusikan tanah eks HGU atau tanah terlantar, yang secara faktual telah dikelola oleh rakyat, agar segera diberikan kepada rakyat,” katanya.
Menurut Rega, rakyat adalah investor dan pewaris kemerdekaan bangsa dan Negara Indonesia punya hak menikmati kemerdekaan sejati.
“Sejarah Indonesia tidak bisa lepas dari perjuangan petani,” tutupnya.





